KPK jadwalkan ulang pemeriksaan DPRD Kota Bengkulu setelah Herimanto dan Rahmad Widodo tidak memenuhi panggilan sebagai saksi.
- KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua I Rahmad Widodo.
- Keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 7 September 2026.
- KPK menyatakan pemeriksaan akan dijadwalkan kembali, namun tanggal pemanggilan baru belum diumumkan.
- Pemanggilan berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah Bengkulu.
BENGKULU, NGENELO.NET β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo setelah keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 7 September 2026.
Kedua pimpinan DPRD Kota Bengkulu tersebut sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan penyidik akan kembali memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan.
βPenyidik akan jadwalkan kembali pemeriksaannya,β kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Herimanto dan Rahmad Sebelumnya Dijadwalkan Diperiksa
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Herimanto dan Rahmad Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin.
Pemanggilan itu menjadi bagian dari langkah penyidik mendalami pengembangan perkara dugaan suap proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Herimanto tercatat dengan inisial HRM, sedangkan Rahmad Widodo menggunakan inisial RW dalam keterangan KPK.
KPK sebelumnya menyampaikan bahwa keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, penyidik belum mengungkap secara rinci materi yang akan didalami dari masing-masing saksi.
Pemanggilan tersebut juga menambah daftar anggota DPRD Kota Bengkulu yang telah di mintai keterangan dalam pengembangan perkara tersebut. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Vinna Ledy Anggraheni dan Bambang Hermanto.
KPK Akan Menentukan Jadwal Pemeriksaan Baru
Tidak hadirnya Herimanto dan Rahmad membuat agenda pemeriksaan pada 7 September belum dapat dilaksanakan.
KPK kemudian memutuskan untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap keduanya. Sampai saat ini, KPK belum menyampaikan tanggal baru pemeriksaan tersebut.
Budi Prasetyo hanya memastikan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan kembali.
Karena itu, belum terdapat informasi resmi mengenai alasan ketidakhadiran kedua pimpinan DPRD Kota Bengkulu pada agenda pemeriksaan pertama tersebut.
Keterangan mengenai jadwal baru maupun alasan ketidakhadiran masih menunggu informasi lanjutan dari KPK ataupun pihak Herimanto dan Rahmad Widodo.
Berkaitan dengan Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong
Pemanggilan dua pimpinan DPRD Kota Bengkulu tersebut tidak berdiri sendiri. Pemeriksaan merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang bermula dari kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada Maret 2026 dan kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Perkara awal tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025β2026. KPK kemudian menemukan fakta hukum baru yang mendorong lembaga antirasuah itu membuka pengembangan penyidikan.
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan penerbitan surat perintah penyidikan baru untuk mengembangkan perkara tersebut. Saat itu, KPK menyatakan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan.
Perkembangan penyidikan kemudian mengarah ke sejumlah pihak dan kegiatan di Kota Bengkulu.
KPK menyatakan pengembangan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
KPK Sempat Geledah Sejumlah Lokasi di Bengkulu
Dalam rangkaian pengembangan perkara, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Bengkulu.
Salah satu lokasi yang di geledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
Selain uang, KPK juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik dari rangkaian penggeledahan tersebut.
Temuan tersebut kemudian di ikuti pemeriksaan sejumlah pejabat dan pihak lain yang dinilai memiliki informasi terkait perkara. KPK juga telah meminta keterangan dari beberapa anggota DPRD Kota Bengkulu.
Pemeriksaan Anggota DPRD Terus Berlanjut
Sebelum memanggil Herimanto dan Rahmad, KPK telah memeriksa Vinna Ledy Anggraheni dalam kapasitas sebagai saksi.
Berdasarkan keterangan KPK yang di sampaikan melalui Budi Prasetyo, Vinna di periksa pada 4 dan 10 Agustus 2026. Penyidik mendalami pengetahuannya mengenai sejumlah pengadaan di Kota Bengkulu.
KPK kemudian menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan penyidikan tersebut.
Pada perkembangan terbaru, KPK juga mengungkap dugaan pemberian dua unit mobil dari pihak swasta kepada Vinna. Salah satu kendaraan di sebut berupa Mitsubishi Pajero Sport, sementara kendaraan lainnya merupakan mobil sedan Mercedes-Benz yang tercatat atas nama Rani Sorayya.
Rani Sorayya kemudian di periksa KPK pada 7 September 2026. Penyidik mendalami dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada Vinna yang di atasnamakan Rani.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih memperluas pendalaman terhadap pihak-pihak yang di nilai memiliki informasi mengenai dugaan aliran pemberian atau proyek yang menjadi objek penyidikan.
Herimanto dan Rahmad Masih Berstatus Saksi
Dalam agenda pemanggilan 7 September 2026, KPK menyebut Herimanto dan Rahmad Widodo sebagai saksi.
Karena itu, status keduanya perlu di bedakan dari pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain maupun dari status pengembangan penyidikan yang belum menetapkan tersangka baru.
KPK hingga informasi terbaru yang di sampaikan pada 7 September 2026 belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguji keterangan, mencocokkannya dengan bukti yang telah di peroleh, serta membangun rangkaian peristiwa yang sedang di dalami penyidik.
Dengan demikian, ketidakhadiran Herimanto dan Rahmad pada pemanggilan pertama belum mengakhiri proses pemeriksaan. KPK telah menyatakan akan menjadwalkan kembali pemeriksaan keduanya.
Sampai jadwal baru di tetapkan, perkembangan berikutnya akan bergantung pada pemanggilan lanjutan dan hasil pemeriksaan penyidik.
KPK sendiri masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di wilayah Bengkulu tersebut.
