Rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu Digeledah KPK, Uang Rp4 M Disita dalam Pengembangan Kasus OTT Bupati Rejang Lebong

Kadis PUPR Pemkot Bengkulu menjadi sorotan setelah KPK menyita uang lebih dari Rp4 miliar dalam pengembangan kasus korupsi.

Ringkasan Berita
  • Kadis PUPR Pemkot Bengkulu menjadi sorotan setelah rumah pribadinya digeledah KPK.
  • Penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik.
  • Penggeledahan merupakan pengembangan penyidikan kasus korupsi yang bermula dari OTT Rejang Lebong.
  • KPK masih mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji dan belum menetapkan tersangka baru.

BENGKULU, NGENELO.NET, – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadinya dan menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Selain menyita uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen penting dan barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Langkah tersebut untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang di duga melibatkan pihak swasta.

Sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru. Namun, penyidik terus mengembangkan perkara karena di temukan indikasi adanya praktik yang di duga memiliki pola serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Kantor dan Rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu Jadi Fokus Penggeledahan KPK

Penggeledahan dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Tim penyidik mendatangi kantor dan rumah milik pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Selanjutnya, penyidik menggeledah rumah pribadi Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, Noprisman.

Dari rumah tersebut, KPK menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dengan nilai lebih dari Rp4 miliar. Selain itu, penyidik turut membawa berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang di duga berkaitan dengan perkara yang sedang di selidiki.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut akan di pelajari lebih lanjut guna mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai di temukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” kata Budi Prasetyo.

Selain menjadi barang bukti penting, temuan tersebut juga memperkuat dugaan bahwa penyidikan tidak lagi hanya berfokus pada perkara awal di Kabupaten Rejang Lebong.

Pengembangan Kasus OTT Rejang Lebong

KPK mengungkapkan bahwa pengembangan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti baru mengenai dugaan penerimaan uang dari pihak swasta lain di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah di tetapkan sebagai tersangka.

Menurut Budi Prasetyo, pihak swasta tersebut di duga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Oleh karena itu, penyidik memperluas pemeriksaan untuk mengetahui hubungan antara pejabat pemerintah dan pihak swasta.

“Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, di peroleh bukti bahwa Bupati juga di duga melakukan penerimaan dari swasta lainnya,” ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa pihak swasta lain tersebut di duga menjalankan pola yang sama di Kota Bengkulu. “Swasta lainnya inilah yang kemudian juga di duga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” katanya.

Selain memeriksa dokumen pengadaan, penyidik juga akan menelusuri transaksi keuangan serta komunikasi elektronik yang telah di amankan. Dengan demikian, KPK berharap dapat memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

OTT Rejang Lebong Tetapkan 5 Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta sebelas orang lainnya.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo. Serta Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka di duga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.

Namun, penyidikan tidak berhenti pada perkara tersebut. Sebaliknya, KPK terus mengembangkan kasus setelah menemukan bukti tambahan yang mengarah ke wilayah Kota Bengkulu. Oleh sebab itu, penggeledahan terhadap rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu menjadi salah satu langkah penting untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kadis PUPR Pemkot Bengkulu Berpotensi Membuka Fakta Baru

KPK menegaskan bahwa operasi tangkap tangan sering kali menjadi awal untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang lebih besar. Karena itu, setiap alat bukti yang di temukan akan di analisis secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.

Selain uang tunai lebih dari Rp4 miliar, dokumen administrasi dan barang bukti elektronik yang telah di sita di perkirakan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana, hubungan antar pihak, hingga kemungkinan adanya penerima manfaat lainnya.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru. Meski demikian, perkembangan penyidikan ini menunjukkan bahwa pengungkapan kasus korupsi hasil OTT dapat meluas apabila di temukan bukti tambahan yang kuat.

Pertanyaan Seputar Kadis PUPR Pemkot Bengkulu

Mengapa rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu di geledah KPK?
Penggeledahan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang bermula dari OTT Rejang Lebong.
Berapa uang yang di sita KPK?
KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar yang di temukan di rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.
Apakah KPK sudah menetapkan tersangka baru?
Hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru dan masih mengembangkan penyidikan berdasarkan alat bukti yang di peroleh.
Apa hubungan kasus ini dengan OTT Rejang Lebong?
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara OTT Rejang Lebong yang terjadi pada Maret 2026 setelah penyidik menemukan bukti baru yang mengarah ke Kota Bengkulu.