NGENELO.NET, BENGKULU – Teka-teki apa yang dilakukan sejumlah anggota KPK RI di kediaman pribadi Kadis PUPR Kota Bengkulu, Noprisman pada, Jumat 24 Juli – Sabtu 25 Juli 2026 dinihari terjawab sudah. Sempat ramai beredar kabar telah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Noprisman, belakangan telah resmi dibantah oleh KPK RI.
Hal ini disampaikan langsung Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Kepada awak media yang mencoba menghubungi dan meminta klarifikasi terkait aktivitas KPK di Kota Bengkulu, ia menyampaikan tak ada aktivitas OTT di Kota Bengkulu .
“Tidak benar,” kata Budi Prasetyo saat dihubungi awak media. Adapun langkah penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kediaman Kadis PUPR di perumahan Nusa Indah, Jalan Barito Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu hanyalah pengembangan dari perkara di Kabupaten Rejang Lebong.
Yakni, penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Di sini, KPK melakukan OTT salah satunya terhadap Bupati Rejang Lebong, M. Fikri.

Bantahan OTT di Kota Bengkulu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Menurutnya, penggeledahan oleh penyidik merupakan rangkaian pengembangan perkara suap yang sebelumnya telah di tangani KPK.
“Ini (penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu,red), adalah pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong,” ujar Achmad.
Menurutnya, penggeledahan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Geledah Rumah Pribadi Kadis PUPR Kota
Penggeledahan di kediaman Kadis PUPR Kota Bengkulu sempat membuat geger warga Kota. Penggeledahan yang berlangsung sekitar sembilan jam, di mulai pada Jumat 24 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB dan baru berakhir pada Sabtu 25 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Selama proses berlangsung, tim penyidik KPK tampak keluar masuk rumah untuk memeriksa sejumlah ruangan serta mengumpulkan dokumen maupun barang yang di duga berkaitan dengan kebutuhan penyidikan.
Terlihat, tujuh penyidik KPK meninggalkan rumah tersebut menggunakan kendaraan berwarna hitam. Dari dalam rumah, penyidik membawa sedikitnya enam koper yang di masukkan ke kendaraan operasional.
Setelah meninggalkan kediaman Noprisman, rombongan penyidik bergerak menuju Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu. Berdasarkan pantauan di bandara, seluruh koper dari lokasi penggeledahan turut di bawa untuk keperluan pemberkasan sebelum tim penyidik bertolak meninggalkan Bengkulu.
OTT di Rejang Lebong
Sementara itu, pada suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah memasuki masa persidangan. Dalam persidangan terakhir di PN Bengkulu, Kamis 23 Juli 2026 JPU KPK telah menuntut tiga terdakwa. Yakni, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana. Lalu, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Tiga kontraktor tersebut, masing-masing di tuntut dua tahun penjara. Ketiganya di nilai terbukti memberikan uang dan barang kepada penyelenggara negara untuk memperoleh proyek pemerintah.
Tuntutan di bacakan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis 23 Juli 2026. Tiga terdakwa yang di tuntut yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana. Lalu, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga di tuntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak terbayar, di ganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Berdasarkan surat tuntutan, ketiga terdakwa di duga memberikan uang fee proyek dan barang kepada mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari melalui mantan Kepala Dinas PUPR PKP Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, serta pihak lainnya. Pemberian tersebut di duga bertujuan untuk memperoleh paket pekerjaan proyek pemerintah.
Dalam perkara ini, masih ada dua lagi tersangka yang belum di tuntut dan belum menjalani persidangan. Yakni, mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kepala Dinas PUPR PKP Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.
Dalam perkara ini sendiri, di awali dengan proses OTT KPK terhadap kelima tersangka pada Mei 2026 lalu.
