(HOAKS) Tilang Polisi Ban Gundul! Ini Penjelasan Resmi Korlantas Polri

NGENELO.NET, BENGKULU –Ā Belakangan ini di banyak platform media sosial ramai beredar narasi Tilang polisi resmi diberlakukan terhadap penggunaan ban gundul. Informasi Tilang terhadap penggunaan ban gundul, juga disertai narasi penerapan denda hingga Rp250 ribu bagi yang melanggar.

Hal ini jelas menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Apalagi jelas, informasi Tilang ban gundul yang tersebar luas di media sosial bukanlah dari sumber resmi. Dalam hal ini adalah pihak kepolisian.

Daripada yang pro, jelas lebih banyak masyarakat menghujat aturan yang disebutkan telah resmi berlaku tersebut, Wajar saja, disaat himpitan ekonomi yang tahu kapan ujungnya saat ini, masyarakat malah disuguhi kabar penerapan denda terhadap ban gundul yang dianggap tak wajar.

Belakangan ini di banyak platform media sosial ramai beredar narasi Tilang polisi
Belakangan ini di banyak platform media sosial ramai beredar narasi Tilang ban gundul dari polisi adalah hoaks. foto: ngenelo.net-/SC Korlantas

Lantas, apakah informasi penerapan Tilang terhadap ban gundul itu adalah benar adanya di keluarkan langsung dari sumber resmi?

Korlantas Mabes Polri secara resmi telah menepis adanya informasi penerapan denda Tilang terhadap ban gundul yang banyak tersebar di media sosial belakangan ini.

Di kutip dari akun resmi Korlantas Polri, Jumat 24 Juli 2026 Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto telah menjelaskan, informasi yang beredar terkait penerapan denda terhadap ban gundul adalah keliru.

Pihaknya meminta masyarakat tak lantas percaya pada informasi, yang tak di ketahui jelas sumber resminya.

“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Khususnya terhadap adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan di kenakan denda sebesar Rp250 ribu.Ā  Atau pidana kurungan selama satu bulan,” kata Kombes Dwi Sumrahadi.

Di sini, ia menerangkan aturan terkait kendaraan sudah di atur dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menjelaskan soal kondisi ban kendaraan.

Aturan Tilang Ban Gundul Hoaks

“Pada Pasal 48 di jelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang di operasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Termasuk kondisi ban yang masih layak di gunakan,” ujarnya.

Kemudian, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat di kenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan di berlakukan khusus karena ban gundul. Melainkan merupakan ketentuan yang telah lama. Ini berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” terang Kombes Dwi.

Dalam kesempatan ini pula, pihaknya mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul. Upaya tersebut di lakukan sebagai bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas dan untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

ā€œKorlantas Polri juga mengajak masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi di ruang di gital. Setiap informasi yang di terima hendaknya di verifikasi lebih dulu melalui kanal resmi Korlantas Polri. Ini penting, agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informasi yang tidak benar,ā€ ujar dia.

Mengacu pada penjelasan Korlantas di atas dapat di simpulkan bahwa aturan khusus terkait ban gundul akan di denda Rp250 ribu adalah tidak benar alias hoaks.

Sanksi tersebut bukan di berlakukan khusus karena ban gundul. Aturan tersebut telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Masyarakat pun di harapkan lebih bijak mencerna semua informasi yang sudah lebih dulu tersebar luas di media sosial. Segera cek fakta terhadap sumber informasi, baru kemudian menyimpulkan