Slamet Uliandi tersangka penyadapan Prabowo. Simak peran, alasan belum ditahan, dan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
- Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Polri mengungkap Slamet berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim dan diduga memiliki kewenangan memberikan izin penyadapan.
- Slamet belum ditahan karena kondisi pasca-stroke. Penyidik menyebut sejumlah pasal yang memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Jakarta, Ngenelo.net, – Penetapan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menambah daftar perwira tinggi Polri yang terseret perkara tersebut. Bareskrim Polri mengungkap peran Slamet dalam pengawasan aktivitas penyadapan hingga ancaman hukuman yang mencapai 10 tahun penjara.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyatakan penyidik menemukan unsur dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan Slamet.
“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ujar Suhermanto dalam konferensi pers tersebut.
Slamet Uliandi Tersangka Penyadapan, Ini Perannya
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Polri menyebut Slamet Uliandi pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010–2019. Saat ini, penyidik mengungkap perannya sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
Menurut keterangan polisi, tersangka lain berinisial EH dan AS harus meminta izin kepada Slamet apabila hendak melakukan penyadapan.
Selain itu, penyidik mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam persetujuan penghapusan hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan untuk mengungkap mekanisme dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo serta sejumlah tokoh politik.
Slamet Uliandi Belum Ditahan
Namun, meski sudah berstatus tersangka, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan. Polisi menjelaskan kondisi kesehatan menjadi alasan penyidik belum melakukan langkah tersebut.
“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke,” kata Brigjen Suhermanto.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso, penahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dengan demikian, Slamet menjadi tersangka keempat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Slamet Uliandi Terancam 10 Tahun Penjara
Menariknya, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap Slamet Uliandi. Pasal yang di sebutkan Bareskrim mencakup ketentuan mengenai akses ilegal dan penghapusan informasi elektronik.
Selain itu, polisi menyebut ancaman pidananya meliputi:
- Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang akses ilegal, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang penghapusan sistem informasi elektronik, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Namun, ancaman pidana tersebut merupakan ketentuan dari penyidik dan bukan putusan pengadilan. Proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polri Periksa 13 Saksi
Sementara itu, dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli. Lima ahli tersebut terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melibatkan tim khusus yang di bentuk Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mendalami perkara tersebut.
Polri turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi mengenai kasus ini, terutama kabar yang beredar melalui media sosial.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Hingga 5 November 2026, penyidik masih mendalami keterlibatan para tersangka serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap keseluruhan perkara.


