Mantan Kapolri jadi Tsk Penyadapan Presiden RI Ditahan di Rutan Mabes Polri, Nomor Pengusaha Hingga Media Disadap

🔊 Dengarkan Berita
Klik Dengarkan untuk mendengarkan berita
Bagikan Berita

JAKARTA, NGENELO.NET – Kabar menggegerkan dari Mabes Polri, dengan menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo alias LSP sebagai Tsk dugaan penyadapan terhadap telepon Presiden RI.

Selain Kepala Staf Kepresidenan (KSP), juga ditetapkan sebagai Tsk dua petinggi Polri lainnya yakni, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN)  dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EHS).

Hal ini disampaikan langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam press realese di Mabes Polri, Selasa 3 November 2026 petang.  “Kita tetapkan 3 Tsk, LSP, ASN dan EH,” ujar Kabareskrim.

Dalam keterangan persnya, terungkap dugaan penyadapan telah di lakukan mantan Kapolri dan petinggi Polri lainnya dalam kurun waktu 2025-2026.  Para tersangka di duga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah, sebagaimana di atur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Adapun modus operandinya, sejumlah nomor telepon di masukkan ke dalam server list atau Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.

Di ketahui pula, para tersangka telah memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut. “Ini masih awal, akan ada perkembangan lebih lanjut,” kata Kabareskrim.

Penetapan tersangka terkait dengan penyadapan secara ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik. Serta, akses ilegal (illegal access) cukup membuat publik geger.

Sadap Telepon Presiden RI

Di sebutkan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, serta 42 buah flashdisk.

Sederet tokoh publik ikut  pula terseret jadi sasaran penyadapan, mulai dari Presiden Republik Indonesia. Hingga para pejabat negara, tokoh – tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha.

“Tsk telah perintahkan dugaan penyadapan tanpa prosedur. Sekitar Oktober 2026 lalu Tsk telah perintahkan hapuskan file. Selain 3 Tsk, ada  1 lagi yakni SU masih sebagai saksi,” papar Kabareskrim.

Di tegaskan pula, para Tsk sudah menjalani proses penahanan di Rutan Mabes Polri. “Para Tsk Perintahkan penyadapan, tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum. Seharusnya pemantauan sesuai dengan turan Perkap nomor  5. Kami jajaran penyidik, akan laksanakan kegiatan penyidikan dengan profesional, transparan dan akuntabel,” demikian Kabareskrim.