Aturan SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang Digugat ke MK, Pemohon Minta Ini

🔊 Dengarkan Berita
Klik Dengarkan untuk mendengarkan berita
Bagikan Berita

Aturan SIM mati digugat ke MK. Pemohon meminta SIM kedaluwarsa tetap bisa diperpanjang dalam masa tenggang satu tahun. Gugatan atas nama Jangkung Sido Sentosa melalui Perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026.

Ringkasan Berita
  1. Aturan SIM mati yang mengharuskan pemegang SIM mengajukan penerbitan baru setelah masa berlaku habis sedang di uji di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026.
  2. Pemohon Jangkung Sido Sentosa meminta SIM yang sudah kedaluwarsa tetap dapat di perpanjang selama belum melewati masa tenggang satu tahun.
  3. Aturan yang berlaku saat ini menyebut SIM berlaku selama lima tahun dan dapat di perpanjang sebelum masa berlakunya habis. SIM yang sudah lewat masa berlaku pada prinsipnya harus di ajukan sebagai SIM baru.

Jakarta, Ngenelo.net, – Aturan SIM mati yang saat ini membuat pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus mengajukan penerbitan baru ketika masa berlakunya berakhir kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta adanya masa tenggang selama satu tahun agar SIM yang sudah kedaluwarsa masih dapat diperpanjang.

Permohonan tersebut di ajukan Jangkung Sido Sentosa melalui Perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin, 14 September 2026, Jangkung meminta MK memberikan pemaknaan baru terhadap frasa “dapat di perpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menurut permohonan tersebut, SIM yang telah habis masa berlakunya diharapkan tetap dapat diperpanjang sepanjang belum melewati masa tenggang satu tahun sejak tanggal kedaluwarsa.

Aturan SIM Mati yang Berlaku Saat Ini

Ketentuan mengenai masa berlaku SIM di atur dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Norma tersebut menyatakan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan berlaku selama lima tahun dan dapat di perpanjang.

Pengaturan teknisnya kemudian terdapat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pasal 4 ayat (1) Perpol tersebut mengatur bahwa SIM kendaraan bermotor perseorangan dan umum berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan serta dapat di perpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa apabila SIM sudah lewat masa berlaku, pemegangnya harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Artinya, aturan SIM mati saat ini belum memberikan masa tenggang umum satu tahun seperti yang di minta dalam gugatan Jangkung.

Namun, terdapat pengecualian untuk kondisi tertentu. Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa SIM yang melewati masa berlaku karena keadaan kahar dapat di kecualikan dari ketentuan tersebut dan di perpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri setelah adanya laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda.

Gugatan ke MK Meminta Masa Tenggang Satu Tahun

Jangkung mempersoalkan tidak adanya batas yang jelas dalam norma mengenai kapan SIM yang telah kedaluwarsa masih dapat masuk mekanisme perpanjangan dan kapan pemiliknya harus mengajukan SIM baru.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar frasa “dapat di perpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ di maknai termasuk bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir, selama belum melewati masa tenggang satu tahun.

Permintaan tersebut di sampaikan Jangkung dalam sidang perbaikan permohonan yang di gelar MK pada 14 September 2026.

Pemohon menilai persoalan tersebut berkaitan dengan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki SIM tetapi terlambat melakukan perpanjangan.

Menurut argumentasi yang di sampaikan dalam permohonannya, norma yang ada belum secara spesifik menentukan batas atau kondisi hukum yang membedakan SIM kedaluwarsa yang masih dapat di perpanjang dengan kondisi yang mengharuskan pemilik mengajukan penerbitan SIM baru.

Perkara SIM Mati Bukan Gugatan Pertama

Persoalan mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM sebelumnya juga pernah masuk ke MK.

Pada Juni 2026, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan Nomor 183/PUU-XXIV/2026 yang di ajukan lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya terkait pengujian Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat di terima karena para pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan serta alat bukti dan daftar alat bukti yang mendukung permohonan.

Perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026 yang di ajukan Jangkung merupakan perkara berbeda. Dalam perkara terbaru tersebut, MK telah menerima perbaikan permohonan dan melanjutkan proses persidangan.

Bagaimana Status SIM yang Sudah Mati?

Untuk saat ini, belum ada keputusan MK yang mengubah aturan tersebut.

Kanal resmi Digital Korlantas Polri menyatakan SIM yang masa berlakunya sudah lewat tidak dapat di perpanjang melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemilik SIM di arahkan untuk menghubungi Satpas terdekat.

Digital Korlantas juga menyarankan masyarakat melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. Untuk layanan perpanjangan melalui aplikasi, sistem mensyaratkan SIM masih berada dalam masa berlaku.

Dengan demikian, masyarakat tidak dapat menganggap permohonan uji materi di MK sebagai perubahan aturan yang sudah berlaku.

Selama belum ada putusan MK atau perubahan regulasi dari pihak berwenang, ketentuan yang berlaku tetap menjadi acuan dalam pengurusan SIM.

Perkembangan Terbaru Gugatan

Dalam sidang perbaikan permohonan pada 14 September 2026, Majelis Panel Hakim yang menangani perkara di pimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Setelah mendengarkan perbaikan permohonan, Enny menyampaikan bahwa perkara tersebut akan di laporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Hingga 20 September 2026, belum terdapat putusan yang mengabulkan permintaan masa tenggang satu tahun tersebut.

Karena itu, usulan masa tenggang satu tahun masih merupakan bagian dari permohonan pemohon dan belum menjadi aturan yang berlaku bagi seluruh pemegang SIM.

Bagi masyarakat, perkembangan perkara ini tetap perlu di perhatikan karena putusan MK nantinya dapat menentukan bagaimana norma mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM harus di maknai.

Pertanyaan Seputar Aturan SIM Mati dan Gugatan ke MK

Apakah SIM yang sudah mati masih bisa di perpanjang?
Menurut aturan yang berlaku saat ini, SIM yang sudah melewati masa berlaku harus di ajukan untuk penerbitan SIM baru. Digital Korlantas Polri juga menyatakan SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat di perpanjang melalui aplikasinya.
Apa yang di minta dalam gugatan aturan SIM mati ke MK?
Pemohon Jangkung Sido Sentosa meminta SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap dapat di perpanjang selama belum melewati masa tenggang satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku SIM.
Siapa yang mengajukan gugatan aturan SIM mati?
Gugatan Perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026 di ajukan oleh Jangkung Sido Sentosa dan menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berapa lama masa berlaku SIM?
SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat di perpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Apakah masa tenggang SIM satu tahun sudah berlaku?
Belum. Masa tenggang satu tahun merupakan permintaan pemohon dalam perkara di Mahkamah Konstitusi dan belum menjadi ketentuan yang berlaku umum.
Apakah ada pengecualian untuk SIM yang sudah kedaluwarsa?
Ada pengecualian untuk SIM yang melewati masa berlaku karena keadaan kahar. Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengatur mekanisme pengecualian dan perpanjangan berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri setelah laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda.