NGENELO.NET, BENGKULU – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan pemohon terkait alokasi anggaran pendidikan di dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam sidag putusan yang di bacakan, Kamis 20 Juli 2026 MK mengambulkan gugatan pemohon. MK memutuskan ada pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan, paling lambat dalam penggunaan APBD 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan di tetapkan.
MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon, dalam hal ini Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026. Putusan MK ini sendiri, termuat dalam putusan nomor Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Putusan MK MBG
Berikut adalah putusan yang di bacakan langsung Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan:
“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang di maknai ’hanya berlaku untuk APBN TA 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan di pisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan di maksud berlaku paling lambat dalam APBN TA 2028 atau paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo di ucapkan,”.
Dalam pertimbangan Mahkamah yang di ucapkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan dalam upaya melaksanakan sesegera mungkin amanat konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 terkait operasional penyelenggaraan pendidikan dan menghindari pertentangan dengan konstitusi, pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya.
Artinya, pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya.
MK juga menegaskan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang menyatakan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan telah menimbulkan perluasan makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan oleh karenanya menimbulkan ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan, maka Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang substansinya mengatur “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan” harus di nyatakan konstitusional secara bersyarat, yaitu tidak bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang di pisahkan dari anggaran pendidikan dalam penetapan APBN Tahun Anggaran setelah APBN Tahun 2026.
Dengan demikian, pembentuk undang-undang harus melakukan penyesuaian APBN sehingga program MBG harus di pisah dan tidak lagi berada dalam alokasi anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penetapan APBN.
Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang di perlukan pembentuk undang-undang dalam memperhitungkan dan menyusun struktur dan kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028, atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo di ucapkan, sebagaimana dimaktubkan dalam amar Putusan a quo.
Dalam hal ini, apabila terhadap APBN 2027 yang sedang dalam proses penyusunan, anggaran program MBG masih tetap akan menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG.
Kemungkinan untuk tahun 2027 di maksud tidak dapat di lepaskan dari kondisi faktual bahwa proses penyusunan Undang-Undang APBN Tahun 2027 dengan segala asumsi kebutuhan anggaran tahun 2027 yang telah di persiapkan dan di bahas sejak awal tahun 2026 guna memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggaraan negara tahun 2027.
”Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang persiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG di pisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” jelas Enny.
Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi
Kemudian, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa kepastian prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari APBN adalah suatu keniscayaan untuk mewujudkan kewajiban negara dalam memenuhi amanat konstitusi, di antaranya mewujudkan kewajiban konstitusional pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar yang menjadi prioritas sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya di prioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. Dalam hal ini, penegasan di maksud penting dilakukan karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental seharusnya tidak boleh terdampak atau di kurangi.
Selanjutnya, Mahkamah menegaskan esensi dari prinsip konstitusi terhadap penyelenggaraan pendidikan dalam penerapannya harus dapat terpenuhi, yaitu pertama, negara harus terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh warga negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan.
Kedua, seluruh warga negara telah dapat memenuhi kewajiban serta haknya dalam mendapatkan pendidikan dasar dengan sepenuhnya di biayai oleh pemerintah. Hal lain yang tidak kalah penting untuk di tegaskan, menurut Mahkamah, adalah keberhasilan pencapaian tujuan ini dalam praktiknya sangat di pengaruhi unsur-unsur yang melekat atau harus ada dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti tersedianya lembaga penyelenggara pendidikan yang memadai dan dapat di akses warga negara selaku peserta didik, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
MBG Program Prioritas Negara
Unsur-unsur ini berkelindan langsung dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang baik serta merata, kesejahteraan tenaga pendidik, tersedianya akses inklusif peserta didik terhadap penyelenggaraan pendidikan yang optimal dan merata.
Berkenaan dengan hal tersebut, di cantumkannya program MBG sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 selain tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan juga menyebabkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan.
Dalam hal ini, program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan merupakan program prioritas negara yang membutuhkan anggaran yang besar. Padahal dalam anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen tersebut termasuk anggaran untuk membiayai pendidikan dasar yang merupakan kewajiban konstitusional (constitutional mandatory) pemerintah, yang hingga saat ini belum sepenuhnya dapat di wujudkan.
”Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi. Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud di tentukan secara tersendiri. Atau secara khusus di luar anggaran pendidikan, yang telah di prioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Adanya perluasan makna tersebut terjadi sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah menciptakan ketidakpastian hukum.
Hingga telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran pendidikan sebagaimana di perintahkan oleh konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam hal ini, intervensi negara dengan membebankan anggaran MBG kepada anggaran pendidikan sesungguhnya secara tidak langsung merupakan “cara” agar anggaran pendidikan dapat mencapai angka sekurang-kurangnya 20 persen sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Menurut Mahkamah, cara demikian justru berpotensi menghambat upaya negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor pendidikan.
Misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji/tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam operasional penyelenggaraan pendidikan.
“Berkenaan dengan hal tersebut di karenakan adanya perluasan makna sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025. Maka menurut MK, penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil.
Hingga telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana di perintahkan oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” urai Daniel.
Mahkamah juga menganggap perluasan definisi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 merupakan bentuk nyata merumuskan makna baru melalui bagian penjelasan yang justru melampaui batasan yang di perbolehkan atas isi penjelasan suatu norma yang termuat pada batang tubuh pasal.
”Bahkan, upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat di maknai sebagai rumusan. Dengan isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh. Secara prinsip, dalam peraturan perundang-undangan, kedudukan penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan. Atau memperjelas norma yang sudah di rumuskan dalam batang tubuh. Bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan,” papar Daniel.
Tidak Kehilangan Dasar Hukum
Meskipun Mahkamah telah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah menciptakan ketidakpastian hukum. Namun MK juga menegaskan bahwa, program MBG secara substansi adalah konstitusional. Ini, sebagai wujud program prioritas pemerintahan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Oleh karena itu, anggaran penyelenggaraan program MBG harus di susun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri. Atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam undang-undang APBN.
”Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta di biarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah di atur dalam UU 17/2025.
Mahkamah memahami, apabila anggaran yang di alokasikan untuk MBG di keluarkan dari anggaran pendidikan yang telah di tentukan dalam APBN 2026. Implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN 2026. Hal demikian justru menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” jelas Enny.
Dalam hal ini, Mahkamah mempertimbangkan kepentingan negara. Serta dampak yang di timbulkan dan berbagai persoalan hukum yang potensial menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak konstitusional.
Oleh karena itu, APBN 2026 harus tetap di nyatakan konstitusional. Meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, telah di nyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Serta, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi di pergunakan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.
Awal Gugatan. program MBG
Gugatan ini berawal dari keputusan pemerintah yang mengalokasikan hampir sepanjang anggaran pendidikan. Dengan anggaran total Rp769,1 triliun, untuk program MBG
Anggaran pendidikan dalam APBN 2026 saat ini berjumlah 20,01 persen, namun masih termasuk alokasi untuk MBG. Jika alokasi untuk MBG di kurangi, anggaran pendidikan yang tersisa hanya berjumlah 14,2 persen dari total APBN.
Terkait putusan MK, pemerintah telah bereaksi. Lewat Mensesneg RI, Prasetyo Hadi pemerintah meminta waktu untuk mempelajari bersama DPR.
“Kami belum menerima salinan. Jelasnya, apapun keputusan MK akan kita hormati, akan kita pelajari dulu. Karena bicara soal anggaran, tentu tidak bisa berdiri sendiri di susun bersama DPR. Mohon waktu,” papar Mensesneg.
