Pembunuhan relawan MBG di Bengkulu terungkap. Polisi mengungkap motif dan kronologi kasus Indo Melvi hingga dibuang ke sungai.
- Polresta Bengkulu mengungkap motif kasus pembunuhan Indo Melvi Yunandatia (24), relawan MBG di SPPG Padang Serai. Polisi menyebut tersangka RPP (25) diduga ingin memperkosa korban setelah ajakannya ditolak.
- Korban mengalami kekerasan hingga meninggal dunia dan kemudian ditemukan di Sungai Kampung Bahari. Polisi telah melakukan prarekonstruksi untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan rangkaian kejadian di lokasi.
- RPP telah ditetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan keterangan polisi terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi pembuktian perkara.
BENGKULU, NGENELO.NET, – Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus pembunuhan relawan MBG di Kota Bengkulu yang menewaskan Indo Melvi Yunandatia (24). Penyidik menyebut tersangka RPP (25) di duga melakukan kekerasan terhadap korban setelah ajakan untuk berhubungan seksual di tolak, sebelum korban kemudian di temukan meninggal dunia di aliran Sungai Kampung Bahari.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmat Hidayat mengatakan RPP telah di tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif utama tersangka adalah keinginan melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Untuk RPP yang merupakan karyawan di SPPG Kelurahan Padang Serai telah di tetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan yaitu tersangka ingin memperkosa korban,” kata Rahmat dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Kasus ini menjadi perhatian setelah Indo Melvi yang bekerja sebagai relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Padang Serai tidak kunjung tiba di tempat kerja pada Senin (14/9/2026). Korban sebelumnya meninggalkan rumah sekitar pukul 02.30 WIB untuk bekerja.
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Relawan MBG
Berdasarkan hasil penyidikan yang di sampaikan Polresta Bengkulu, peristiwa bermula ketika korban dalam perjalanan menuju tempat kerja dan bertemu dengan tersangka di kawasan Jalan Kampung Bahari.
Saat itu, tersangka meminta bantuan korban karena sepeda motornya di sebut mengalami masalah. Korban kemudian membantu tersangka menuju rumah.
Polisi mengungkapkan tersangka kemudian kembali melintas di sekitar lokasi kejadian hingga dua kali. Menurut keterangan Kapolresta Bengkulu, tindakan tersebut di duga dilakukan untuk memastikan kondisi sekitar sepi dan tidak ada orang yang melihat.
Setelah kembali berada di sekitar lokasi, tersangka kemudian mengajak korban melakukan hubungan seksual. Korban menolak ajakan tersebut.
Penolakan itu kemudian di ikuti tindakan kekerasan. Polisi menyebut tersangka meminta korban menghentikan kendaraan, kemudian menarik tangan korban hingga terjatuh.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, menurut keterangan polisi, tersangka membekap mulut korban hingga korban tidak berdaya dan kehilangan kesadaran.
Polisi selanjutnya menyatakan tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban sebelum membuang tubuh korban ke sungai di sekitar lokasi.
Prarekonstruksi di Lokasi Kejadian
Sebelum polisi mengungkap motif terbaru tersebut, Satreskrim Polresta Bengkulu telah melakukan prarekonstruksi di lokasi kejadian.
Prarekonstruksi dilakukan bersama tim Inafis pada Selasa (15/9/2026). Tahapan tersebut di gunakan penyidik untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, barang bukti, serta kondisi lokasi dengan rangkaian peristiwa yang sedang di selidiki.
Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia mengatakan sejumlah adegan penting di peragakan, tetapi belum seluruhnya dapat di sampaikan kepada publik karena masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
“Satreskrim Polresta Bengkulu telah melakukan prarekonstruksi di lokasi kejadian untuk mengetahui kejadian sebenarnya,” kata Endang.
Dengan demikian, materi visual atau video yang beredar mengenai reka ulang perkara perlu di bedakan dengan rekonstruksi resmi yang telah di buka secara lengkap kepada publik. Keterangan yang sudah di konfirmasi polisi menjadi dasar utama dalam menjelaskan rangkaian kejadian.
Dari Berangkat Kerja hingga Ditemukan di Sungai
Indo Melvi di ketahui meninggalkan rumah sekitar pukul 02.30 WIB pada Senin pagi untuk menuju SPPG Padang Serai.
Korban tidak kunjung tiba di tempat kerja dan kemudian sulit di hubungi. Kondisi tersebut membuat keluarga melakukan pencarian.
Warga dan keluarga kemudian menemukan sepeda motor korban di kawasan Jalan Kampung Bahari. Pencarian berlanjut hingga tubuh korban di temukan di aliran Sungai Kampung Bahari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Saat di temukan, tubuh korban masih berada di dalam aliran sungai. Keluarga juga menemukan sejumlah batu di dalam pakaian korban. Temuan tersebut menjadi bagian dari fakta yang kemudian di dalami penyidik.
Polisi kemudian mengamankan RPP, yang di ketahui bekerja sebagai petugas keamanan di SPPG Padang Serai, tempat korban bekerja.
Motif Awal Sempat Disebut karena Sakit Hati
Sebelum hasil penyidikan terbaru di sampaikan, muncul keterangan mengenai pengakuan tersangka yang menyebut dirinya sakit hati karena korban kerap mengejeknya dengan sebutan tertentu terkait warna kulit.
Keterangan tersebut muncul dalam pemeriksaan awal setelah tersangka di amankan. Pada tahap itu, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian dan motif yang sebenarnya.
Dalam perkembangan berikutnya, Kapolresta Bengkulu menyatakan hasil penyidikan mengarah pada motif seksual. Artinya, dugaan keinginan memperkosa korban sebagai motif utama. Sementara persoalan ejekan sebagai salah satu pemicu yang masih di dalami.
Perbedaan informasi antara keterangan awal dan hasil penyidikan tersebut menunjukkan pentingnya menempatkan motif berdasarkan perkembangan resmi penyidik, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan awal tersangka.
Polisi Sebut Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam perkembangan kasus pada Kamis (17/9/2026), Polresta Bengkulu menyatakan RPP telah berstatus tersangka.
Polisi mengenakan sangkaan primer Pasal 459, subsider Pasal 458 dan Pasal 473 ayat (2) huruf A juncto Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Yakni, ancaman pidana terhadap tersangka dapat mencapai 20 tahun penjara.
Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Penyidik juga masih melengkapi rangkaian pembuktian perkara berdasarkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti, kondisi lokasi, serta hasil tahapan penyidikan lainnya.
Perkembangan Kasus Masih Ditunggu
Kasus pembunuhan relawan MBG ini bermula dari hilangnya Indo Melvi saat hendak bekerja dan berujung pada penemuan tubuh korban di Sungai Kampung Bahari.
Polisi kini telah mengungkap dugaan motif dan menetapkan RPP sebagai tersangka. Prarekonstruksi juga telah dilakukan untuk menguji kesesuaian berbagai keterangan dengan kondisi lokasi.
Namun, sejumlah detail perkara masih berada dalam proses penyidikan. Polisi sebelumnya menegaskan bahwa beberapa adegan dalam prarekonstruksi belum dapat di sampaikan karena masih di dalami.
Karena itu, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang saat ini di tangani Polresta Bengkulu. Fakta yang telah di sampaikan secara resmi menjadi dasar untuk melihat perkara tersebut, sementara dugaan yang belum di buktikan di pengadilan tetap harus di tempatkan sebagai bagian dari proses hukum.
