Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Bengkulu, Residivis Bawa 27,3 Gram Narkotika dari Sumsel

Polisi bekuk Pengedar Sabu di Bengkulu dengan barang bukti 27,3 gram sabu. Residivis asal Sumsel terancam hukuman berat.

Ringkasan Berita
  • Pengedar Sabu di Bengkulu berinisial HH di tangkap Satres Narkoba Polresta Bengkulu di kawasan Pelabuhan Teluk Sepang.
  • Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 27,3 gram yang di kemas dalam tiga paket.
  • Pelaku mengaku memperoleh sabu dari Sumatera Selatan untuk di edarkan di Kota Bengkulu.
  • HH merupakan residivis kasus narkotika dan kini dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BENGKULU, NGENELO.NET, – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus Pengedar Sabu di Bengkulu dengan menangkap seorang pria berinisial HH yang di duga membawa dan mengedarkan sabu seberat 27,3 gram.

Penangkapan tersebut menjadi salah satu pengungkapan penting karena pelaku di ketahui merupakan residivis yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Penangkapan berlangsung di kawasan Pelabuhan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga paket sabu yang di simpan dalam bungkus plastik tisu dan siap diedarkan kepada sejumlah pelanggan di Kota Bengkulu.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan komitmen Polresta Bengkulu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang berasal dari luar daerah, khususnya dari Sumatera Selatan menuju Provinsi Bengkulu.

Menurut informasi yang di himpun, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan pelabuhan. Berbekal informasi tersebut, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku di amankan anggota di kawasan Pelabuhan Teluk Sepang Kampung Melayu dengan barang bukti sabu seberat 27,3 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP Firman Syahputra, mewakili Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat kepada media.

Penangkapan Berkat Informasi Masyarakat

Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan observasi di lokasi yang di sebutkan. Selanjutnya, petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang di curigai sebagai transaksi narkotika.

Tidak membutuhkan waktu lama, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

Hasilnya, petugas menemukan tiga paket sabu yang di bungkus menggunakan plastik tisu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto mencapai 27,3 gram, jumlah yang di nilai cukup besar untuk di edarkan di wilayah Kota Bengkulu.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar keberhasilan Satres Narkoba Polresta Bengkulu dalam menekan angka peredaran narkotika yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Keberhasilan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan pengedar narkoba bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan di sejumlah titik yang di anggap rawan menjadi jalur distribusi narkotika.

Pengedar Sabu di Bengkulu Akui Barang dari Sumatera Selatan

Saat menjalani pemeriksaan awal, HH mengakui bahwa seluruh sabu yang di bawanya berasal dari wilayah Sumatera Selatan.

Menurut pengakuannya kepada penyidik, narkotika tersebut di beli dari seseorang di Sumatera Selatan untuk kemudian di bawa menuju Bengkulu dan di jual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus serta memburu pemasok utama yang di duga masih berada di luar Provinsi Bengkulu.

Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa HH bukan pelaku baru. Ia di ketahui merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika.

Meski pernah di proses hukum, pelaku di duga kembali mengulangi perbuatannya dengan terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas provinsi.

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa jaringan narkotika masih terus berupaya memanfaatkan berbagai jalur distribusi untuk memasok barang haram ke wilayah Bengkulu.

Oleh karena itu, Satres Narkoba Polresta Bengkulu memastikan proses penyidikan akan terus di kembangkan. Ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Terancam Hukuman Berat Sesuai Undang-Undang Narkotika

Atas perbuatannya, HH kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto ketentuan mengenai penyesuaian pidana yang berlaku.

Pasal tersebut mengatur sanksi tegas bagi setiap orang yang tanpa hak menjual, menjadi perantara, menyerahkan, atau mengedarkan narkotika golongan I.

Selain ancaman hukuman penjara yang berat, pelaku juga berpotensi di kenakan denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Satres Narkoba Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurut kepolisian, kerja sama antara masyarakat dan aparat menjadi salah satu faktor penting dalam menekan angka peredaran narkotika yang selama ini meresahkan.

Ke depan, operasi pemberantasan narkoba dipastikan terus dilakukan, baik melalui patroli rutin, penyelidikan tertutup, maupun pengembangan terhadap jaringan yang di duga memasok narkotika dari luar daerah ke Provinsi Bengkulu.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Bengkulu berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku. Sekaligus memberikan efek jera kepada siapa pun yang mencoba mengedarkan narkotika di wilayah hukum Kota Bengkulu.

Pertanyaan Seputar Pengedar Sabu Bengkulu

Di mana penangkapan  pengedar sabu?
Pelaku di tangkap di kawasan Pelabuhan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Berapa barang bukti yang di amankan polisi?
Satres Narkoba Polresta Bengkulu mengamankan sabu seberat 27,3 gram yang terdiri dari tiga paket.
Dari mana asal sabu tersebut?
Pelaku mengaku memperoleh sabu dari Sumatera Selatan sebelum di bawa ke Bengkulu untuk di edarkan.
Pasal apa yang di kenakan kepada pelaku?
Pelaku di jerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku.