NGENELO.NET, KEPAHIANG – Ancam sebar video bermuatan ‘wik-wik‘, seorang pria di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu jadi pesakitan. Penyidik Polres Kepahiang per Kamis 6 Agustus 2026 diketahui telah melakukan pelimpahan tahap kedua terhadap JE, tersangka dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disertai pemerasan, melalui media elektronik.
Tak diungkap ke publik, berapa nominal dugaan pemerasan berbekal rekaman video bernuansa wik-wik yang dilakukan pelaku. Pria Kepahiang itu, tak lama lagi akan di hadapkan ke meja hijau karena ulahnya sendiri. Yakni, di duga lakukan pemerasan terhadap korban dengan cara mengancam untuk menyebar video bermuatan asusila.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang, telah menerima berkas perkara berikut tersangka Je dan Barang Buktinya. Tersangka dugaan pemerasan video bermuatan asusila itu, resmi menjadi tahanan tahanan JPU Kejari Kepahiang.
Dari hasil penyidikan petugas, modus yang di lakukan tersangka Je dengan memanfaatkan sebuah rekaman video bernuansa ‘wik-wik milik korban. Berbekal video bernuansa wik-wik ini pula, di manfaatkan pelaku untuk di duga memeras korban.
Dalam aksinya, pelaku mengancam akan menyebar video bermuatan wik-wik jika korban tak menuruti kemauan pelaku. Sayangnya, tujuan pelaku tak kesampaian. Korban malah melaporkan pemerasan yang di terima kepada penyidik Polres Kepahiang.
Dari sini pula semua terbongkar. Berbekal laporan lengkap korban, penyidik mulai mengembangkan penyidikan hingga kemudian berhasil membekuk pelaku.
Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kepahiang, Ahmad Yantomi, SH, MH, di dampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Dewa Nugraha, SH, MH menyampaikan, berkas perkara di nyatakan lengkap atau P 21 oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Dengan status tersebut, penyidik melaksanakan pelimpahan Tahap II sebagai bentuk penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Perkara ini berupa dugaan kejahatan dengan memanfaatkan informasi elektronik yang terjadi pada Mei 2026 lalu di wilayah Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang,” terang Ahmad.
Hukuman Ancam Sebar Video Bernuansa Wik-wik
Dalam perkara ini, tersangka di duga melanggar ketentuan sebagaimana di atur pada Pasal 14 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 483 Ayat (1) Huruf a KUHP juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.
“Kita segera menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kepahiang untuk segera di sidangkan,” tambah Ahmad. Tersangka Je telah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup Rejang Lebong.
Apa yang di lakukan Tsk Je, dapat menjadi perhatian bagi semua pihak. Penyebarluasan video asusila atau yang bernuansa wik-wik dapat berujung kepada tindak pidana. Jeratan UU ITE, membuat siapa saja tak bisa sembarangan menyebarluaskan adegan bermuatan asusila ke ranah publik.
