NGENELO.NET, KEPAHIANG, – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, terus mendapat perhatian serius. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kepahiang menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus memastikan kedua korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan hak-haknya sebagai anak.
Terduga pelaku berinisial SM (52) saat ini telah di amankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang. Dugaan kekerasan seksual terhadap kedua korban yang masih berusia 17 tahun dan 12 tahun itu di ketahui telah berlangsung sejak 2018 hingga Januari 2026. Kasus ini akhirnya terungkap dan di laporkan kepada pihak kepolisian.
DPPKBP3A Kepahiang Kawal Proses Hukum dan Pemulihan Korban
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang, Hj. Linda Rospita, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan bersama aparat penegak hukum. Selain itu, DPPKBP3A Kepahiang juga memberikan pendampingan psikologis guna membantu memulihkan trauma yang di alami kedua korban.
“Proses hukum masih tetap berjalan. Tugas kami menjamin, memastikan, mengawal, mendampingi, dan menjangkau korban,” tegas Linda.
Tidak hanya fokus pada aspek hukum, DPPKBP3A Kepahiang juga menjamin hak pendidikan kedua korban kasus dugaan kekerasan seksual tetap terpenuhi.
Salah satu korban saat ini masih menunggu selesainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebelum kembali mengikuti kegiatan belajar. Oleh karena itu, DPPKBP3A terus berkoordinasi dengan pihak sekolah agar proses pendidikan berjalan tanpa hambatan.
Melalui pendampingan psikologis, pengawalan proses hukum, serta jaminan keberlanjutan pendidikan, DPPKBP3A Kepahiang berkomitmen menghadirkan perlindungan yang menyeluruh sehingga kedua korban dapat pulih, kembali bersekolah, dan menatap masa depan dengan lebih baik. (adv)
