NGENELO.NET, KEPAHIANG, – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang memastikan korban dugaan tindak asusila tetap memperoleh hak pendidikan. Melalui DPPKBP3A Kepahiang, pemerintah daerah memberikan pendampingan psikologis sekaligus memastikan korban tidak putus sekolah meski menghadapi persoalan hukum dan sosial.
Korban yang sempat diminta mengundurkan diri dari sekolah setelah kasusnya mencuat kini dipastikan tetap dapat melanjutkan pendidikan. Selain itu, DPPKBP3A terus berkoordinasi dengan pihak sekolah agar proses administrasi berjalan lancar dan hak belajar korban tetap terpenuhi.
DPPKBP3A Kepahiang Kawal Pemulihan dan Pendidikan Korban
Kepala DPPKBP3A Kepahiang, Hj. Linda Rospita, SH, MH, menjelaskan bahwa pendampingan telah dilakukan sejak awal kasus ditangani. Selain memulihkan kondisi psikologis korban, pihaknya juga aktif berkoordinasi dengan sekolah demi keberlanjutan pendidikan.
“Korban anak jangan sampai putus sekolah. Pendidikannya harus kita pastikan tetap berlanjut. Jika tidak memungkinkan di sekolah formal, maka korban dapat melanjutkan pendidikan melalui PKBM,” jelas Linda.
Selain memastikan akses pendidikan, DPPKBP3A juga mendukung proses pemulihan korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan aparat penegak hukum terus di perkuat demi melindungi hak-hak anak.
Komitmen ini menjadi bukti bahwa DPPKBP3A Kepahiang tidak hanya fokus pada pendampingan kasus, tetapi juga memastikan setiap anak korban kekerasan tetap memiliki kesempatan meraih masa depan melalui pendidikan. Langkah tersebut sekaligus mempertegas bahwa hak anak atas pendidikan harus tetap terlindungi dalam kondisi apa pun. (adv)
