PPPK Harap-harap Cemas Karena Evaluasi 5 Tahunan, Nasib Paruh Waktu Masih Buram

NGENELO.NET, BENGKULU – Seperti daerah lainnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemrov Bengkulu dalam keadaan harap-harap cemas. Ini lantaran Pemprov Bengkulu akan menjalani evaluasi 5 tahunan terhadap 542  PPPK berstatus penuh waktu.

Wajar saja, evaluasi dapat menjadi batu sandungan para PPPK untuk meneruskan karirnya di Pemprov Bengkulu. Evaluasi ini sendiri akan menjadi penentu. Apakah kontrak para PPPK penuh waktu di Pemprov Bengkulu akan diperpanjang atau tidak, per Desember 2026 nanti.

Terkini, Pemprov Bengkulu diketahui tengah menyiapkan tahapan validasi, verifikasi, dan evaluasi kinerja bagi PPPK penuh waktu yang diangkat pada tahun anggaran 2021. Proses tersebut menjadi syarat utama sebelum perpanjangan kontrak dilakukan.

Kepada awak media, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan evaluasi lima tahunan merupakan ketentuan yang wajib dijalani seluruh PPPK penuh waktu

PPPK penuh waktu yang di angkat pada tahun 2021 lanjutnya, akan memasuki masa evaluasi lima tahunan. “Hasil evaluasi inilah yang menjadi dasar untuk menentukan apakah kontraknya dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sri.

Sebagai tahap awal, BKD telah meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu menyampaikan laporan kinerja masing-masing PPPK. Dokumen tersebut akan menjadi dasar penilaian sebelum hasil evaluasi di tetapkan.

Selain 542 PPPK penuh waktu akan menjalani evaluasi pada Desember 2026, Pemprov Bengkulu juga bersiap melakukan penilaian terhadap 4.343 PPPK paruh waktu. Evaluasi sekaligus perpanjangan kontrak kelompok tersebut di jadwalkan berlangsung lebih awal, yakni pada September 2026.

Rangkaian evaluasi itu menjadi pintu penentu bagi ribuan PPPK untuk melanjutkan masa kerja di lingkungan Pemprov Bengkulu. Penilaian kinerja juga di harapkan menjaga kualitas aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

 

Nasib PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, masa kontrak untuk tenaga PPPK paruh waktu secara massal di ketahui juga akan berakhir September nanti.
Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) Ratna Purwakesi sebagaimana di kutip dari JPNN, Jumat 24 Juli 2026 mengungkapkan, rata-rata daerah hanya mampu memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu.

Mereka tidak mampu mengangkat ke PPPK penuh waktu karena keterbatasan anggaran daerah. Kondisi tersebut, jelas membuat hampir semua PPPK paruh waktu galau, takut tidak di perpanjang kontrak.

“Ada juga yang takut hanya di perpanjang PPPK paruh waktu. Kalau di perpanjang kontrak PPPK paruh waktunya saja, artinya, ya, nasib kami tidak berubah dengan status tetap PPPK paruh waktu,” tutur Ratna.

Ratna menambahkan, walaupun sudah ada PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, tetapi status PPPK paruh waktu tetap tidak kuat.
Di dalam UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak di kenal PPPK paruh waktu. ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menjadi payung hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Selain itu, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang di teken MenPAN-RB Rini Widyantini pada 9 Juni juga mengatur mekanisme pengalihan PPPK PW ke PPPK.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur pengalihan PPPK Paruh waktu ke PPPK penuh.

Zudan menegaskan proses itu bisa di lakukan setelah masa kontrak PPPK berjalan selama satu tahun.
“Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sudah bisa di lakukan setelah masa kontrak satu tahun,” kata Zudan.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Adapun mekanisme pengangkatan PPPK PW ke PPPK Penuh Waktu berdasarkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
  • Pengangkatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
  • Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan perincian kebutuhan PPPK kepada Menteri PANRB.
  • Kemudian Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah.
  • Rincian kebutuhan PPPK tersebut terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
  •  Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN.

Dengan demikian, peluang menjadi PPPK Penuh Waktu terbuka, namun prosesnya tetap bergantung pada usulan pemerintah daerah. Atau instansi, ketersediaan anggaran, kebutuhan formasi, serta hasil evaluasi kinerja