Laporan Call Center 112 di Bengkulu diminta segera direspons OPD. Dedy Wahyudi menegaskan pengaduan warga tak boleh diabaikan.
- Laporan Call Center 112 di Kota Bengkulu diminta segera mendapat respons dari OPD terkait.
- Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan tidak boleh ada pengaduan masyarakat yang di abaikan.
- Jika laporan belum di tanggapi, warga dapat menghubungi langsung kepala dinas atau pimpinan instansi terkait.
- Dedy meminta pengawasan terhadap tindak lanjut laporan di perketat untuk mempercepat pelayanan publik.
BENGKULU, NGENELO.NET — Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu harus segera merespons laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 112.
Penegasan tersebut disampaikan Dedy Wahyudi pada Kamis (9/9/2026). Ia meminta tidak ada laporan warga yang berhenti tanpa tindak lanjut hanya karena lambannya respons di tingkat dinas.
Menurut Dedy, kecepatan dalam menangani pengaduan menjadi bagian penting dari pelayanan publik. Karena itu, setiap laporan yang di terima melalui layanan darurat dan pengaduan 112 harus segera di teruskan serta di tangani oleh OPD yang memiliki kewenangan.
OPD Diminta Tidak Mengabaikan Aduan Warga
Dedy Wahyudi meminta jajaran Pemkot Bengkulu meningkatkan perhatian terhadap laporan yang di sampaikan masyarakat. Ia menilai pelayanan kepada warga harus berjalan secara cepat dan tidak terhambat proses birokrasi yang panjang.
Untuk memastikan hal tersebut berjalan, pengawasan terhadap tindak lanjut laporan masyarakat akan di perketat.
Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 112 menjadi bagian yang harus mendapat perhatian dari dinas terkait. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan persoalan yang di sampaikan warga tidak sekadar tercatat sebagai laporan, tetapi benar-benar mendapatkan penanganan.
Dedy juga menegaskan adanya konsekuensi bagi OPD apabila ditemukan laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti.
Keterlambatan maupun pengabaian terhadap pengaduan, kata dia, dapat berujung pada teguran langsung.
Warga Bisa Langsung Hubungi Kepala Dinas
Salah satu poin penting dalam arahan Dedy adalah membuka jalur komunikasi langsung apabila laporan masyarakat tidak memperoleh respons dari petugas atau staf di lapangan.
Dedy meminta masyarakat maupun operator Call Center 112 tidak ragu menghubungi pimpinan instansi terkait jika pengaduan belum mendapat tanggapan.
Langkah tersebut di maksudkan untuk memperpendek jalur birokrasi ketika sebuah laporan membutuhkan penanganan segera.
Dengan demikian, masyarakat tidak harus menunggu terlalu lama ketika laporan yang mereka sampaikan belum memperoleh respons dari perangkat daerah yang di tuju.
Dalam arahannya, Dedy menyampaikan:
“Nah OPD, kalau ada laporan dari 112, tolong di respon. Kalau tidak di respon, langsung Bu Lia (Kadis Kominfo) yang beri catatan, langsung ke HP Kepalanya. Kalau misalkan nanti misalkan melapor ke Dinas A belum di respon, langsung hubungi nomor Kadisnya. Tidak juga di respon, datangi rumahnya. Pak, Bu, itu nah ada laporan.”
Pernyataan tersebut menunjukkan penekanan Dedy terhadap pentingnya respons cepat dari jajaran pemerintah daerah ketika menerima pengaduan masyarakat.
Pengawasan Respons Laporan Diperketat
Instruksi tersebut juga menempatkan pimpinan OPD sebagai pihak yang harus memastikan laporan masyarakat di lingkungan kerjanya mendapat tindak lanjut.
Jika sebuah pengaduan sudah masuk melalui Call Center 112 tetapi belum memperoleh respons, jalur eskalasi dapat dilakukan dengan menghubungi kepala dinas secara langsung.
Dedy bahkan meminta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, yang di sebut sebagai Bu Lia dalam arahannya, ikut memberikan catatan kepada pimpinan OPD apabila terdapat laporan yang tidak di respons.
Pola tersebut di harapkan dapat mendorong setiap perangkat daerah lebih cepat mengetahui persoalan yang sedang di hadapi masyarakat.
Bagi Pemkot Bengkulu, sistem pengaduan tidak hanya berfungsi sebagai saluran menerima keluhan. Laporan yang masuk juga harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan sesuai persoalan yang di sampaikan warga.
Respons Cepat Jadi Bagian Pelayanan Publik
Laporan masyarakat melalui Call Center 112 dapat berkaitan dengan berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah. Karena itu, kecepatan respons menjadi salah satu faktor penting dalam pelayanan publik.
Dedy meminta jajaran OPD memiliki sensitivitas terhadap kondisi masyarakat. Setiap laporan yang masuk perlu di periksa dan menindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.
Arahan tersebut sekaligus menegaskan bahwa komunikasi antara masyarakat dan pemerintah tidak boleh berhenti pada tahap penyampaian laporan.
Ketika laporan membutuhkan penanganan dari OPD tertentu, dinas tersebut di harapkan segera memberikan respons sehingga warga memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut persoalannya.
Dedy Minta Jajaran Pemkot Lebih Bertanggung Jawab
Penegasan Wali Kota Bengkulu itu pada akhirnya menempatkan kecepatan pelayanan sebagai salah satu tanggung jawab jajaran pemerintah daerah.
Dedy ingin kepala OPD dan seluruh jajaran di bawahnya lebih responsif terhadap persoalan warga. Ia juga meminta agar jalur komunikasi langsung di manfaatkan apabila mekanisme penanganan laporan di tingkat staf belum berjalan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, Pemkot Bengkulu berharap tidak ada lagi laporan masyarakat yang terabaikan karena keterlambatan koordinasi antarbagian.
Instruksi tersebut juga memberi pesan bahwa kepala OPD memiliki tanggung jawab langsung terhadap pelayanan di instansinya masing-masing.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap pola penanganan tersebut dapat membuat pengaduan masyarakat di tangani secara lebih cepat, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.
Bagi masyarakat, keberadaan Call Center 112 menjadi salah satu jalur untuk menyampaikan persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah. Namun, efektivitas layanan tersebut sangat bergantung pada kecepatan OPD terkait dalam menerima, merespons, dan menindaklanjuti laporan.
Karena itu, arahan Dedy Wahyudi menekankan satu hal utama: laporan masyarakat tidak cukup hanya di terima, tetapi harus segera mendapat respons dari perangkat daerah yang berwenang.
