Ketua DPRD Kota Bengkulu Diperiksa KPK, Herimanto Mengaku Tak Tahu Aliran Dana

🔊 Dengarkan Berita
Klik Dengarkan untuk mendengarkan berita
Bagikan Berita

Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto diperiksa KPK. Ia mengaku tak tahu aliran dana dan tak pernah menerima laporan terkait perkara.

Ringkasan Berita
  • Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto diperiksa KPK sebagai saksi pada Jumat, 11 September 2026.
  • Herimanto mengatakan dirinya menjawab 20 pertanyaan terkait tugas pokok DPRD.
  • Ia mengaku tidak mengetahui dugaan aliran dana dan menyebut informasi tersebut di ketahuinya dari pemberitaan media.
  • KPK masih mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di Bengkulu.
  • Sejumlah anggota DPRD dan pihak swasta sebelumnya juga telah diperiksa dalam pengembangan perkara tersebut.

JAKARTA, NGENELO.NET, – Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di wilayah Bengkulu. Seusai pemeriksaan, Herimanto mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana yang sedang di telusuri penyidik.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2026. Herimanto mengatakan ia di mintai keterangan mengenai tugas pokok dan fungsi sebagai pimpinan DPRD Kota Bengkulu.

“Saya diperiksa terkait tugas pokok DPRD. (Ditanya) 20 pertanyaan,” kata Herimanto seusai menjalani pemeriksaan.

Herimanto Sebut Tak Mengetahui Aliran Dana

Keterangan mengenai aliran dana menjadi salah satu hal yang di tanyakan kepada Herimanto setelah KPK mengembangkan penyidikan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.

Namun, Herimanto menyatakan tidak mengetahui adanya aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia mengatakan informasi mengenai dugaan aliran dana justru di ketahuinya dari pemberitaan media.

“Sejauh ini saya tidak tahu (aliran dana). Saya tahunya melalui kawan-kawan media. Untuk pribadi, saya tidak tahu,” ujar Herimanto.

Ia juga menyatakan tidak pernah menerima laporan dari bawahannya mengenai perkara yang sedang di tangani KPK.

Menurut Herimanto, hingga pemeriksaan tersebut berlangsung, dirinya sebagai pimpinan DPRD Kota Bengkulu tidak pernah mendapatkan laporan terkait dugaan aliran dana maupun informasi mengenai pihak swasta yang di sebut dalam perkara.

“Sampai detik ini saya selaku pimpinan DPRD tidak pernah dapat laporan atau apa, nggak dapat. Saya tidak kenal dan tidak tahu orang-orang itu,” katanya.

KPK Dalami Keterkaitan Proyek dan Anggaran

Pemeriksaan terhadap Herimanto berlangsung ketika KPK masih mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang memiliki keterkaitan dengan sejumlah proyek di Bengkulu.

KPK sebelumnya menjadwalkan Herimanto sebagai saksi dalam perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan terhadap Herimanto dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kota Bengkulu.

Selain Herimanto, penyidik juga telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan tersebut antara lain di arahkan untuk mendalami pengetahuan saksi mengenai pengadaan dan proses yang berkaitan dengan proyek di Kota Bengkulu.

Salah satu anggota DPRD yang telah di periksa adalah Bambang Hermanto. Dalam pemeriksaan pada 4 September 2026, KPK mendalami proses pengusulan proyek, perencanaan serta pengesahan anggaran. Penyidik juga menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Bambang.

KPK sebelumnya menyampaikan bahwa keterangan para saksi akan di analisis dan di konfirmasi dengan keterangan saksi lainnya serta temuan hasil penggeledahan. Langkah tersebut untuk membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara utuh.

Nama Vinna Ledy Juga Muncul dalam Pengembangan Perkara

Dalam rangkaian penyidikan yang sama, nama anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni turut menjadi perhatian penyidik.

KPK telah memeriksa Vinna Ledy sebanyak dua kali pada 4 dan 10 Agustus 2026. Penyidik mendalami pengetahuannya mengenai sejumlah pengadaan di Kota Bengkulu.

KPK kemudian menyita sejumlah aset yang di duga berkaitan dengan pemberian pihak swasta. Salah satunya adalah sebuah kendaraan yang di sita pada 10 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kendaraan tersebut di duga merupakan pemberian pihak swasta berinisial EBS kepada Vinna Ledy.

Perkembangan berikutnya, KPK mengungkap dugaan adanya dua kendaraan yang berkaitan dengan Vinna Ledy. Salah satunya merupakan Mitsubishi Pajero Sport, sedangkan kendaraan lainnya berupa sedan Mercedes-Benz yang di sebut di beli oleh EBS dan di atasnamakan pihak lain.

KPK juga menyita sebuah rumah milik Vinna Ledy di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Penyidik masih mendalami hubungan aset tersebut dengan rangkaian perkara yang sedang di sidik.

Perkara Berawal dari Kasus Bupati Rejang Lebong

Pengembangan perkara yang kini menyentuh sejumlah pihak di Kota Bengkulu berawal dari kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.

Fikri sebelumnya di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap proyek. Berdasarkan keterangan yang di sampaikan KPK dan di beritakan sejumlah media, nilai suap yang di duga di terima Fikri mencapai Rp1,7 miliar dari beberapa proyek. Perkara tersebut berkaitan dengan rencana pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada awal 2026.

Pada Juli 2026, KPK menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengembangkan perkara tersebut. Namun, dalam pengembangan penyidikan itu KPK belum mengumumkan tersangka baru.

Perkembangan penyidikan kemudian meluas ke sejumlah pihak dan proyek di wilayah Provinsi Bengkulu. KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD, pejabat pemerintah daerah serta pihak swasta.

KPK Masih Telusuri Kaitan Aliran Dana

Pemeriksaan Herimanto menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan mengenai hubungan antara proses pengadaan, penganggaran dan dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

Meski demikian, sampai pemeriksaan Herimanto selesai, Ketua DPRD Kota Bengkulu itu menyatakan tidak mengetahui adanya aliran dana sebagaimana yang sedang di telusuri KPK.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan Herimanto sebagai saksi dan tidak berarti menghentikan proses penyidikan. KPK masih dapat mencocokkan keterangannya dengan keterangan saksi lain serta bukti yang telah di peroleh selama penyidikan.

Dengan demikian, perkembangan perkara selanjutnya masih menunggu hasil pendalaman penyidik KPK, termasuk mengenai keterkaitan proyek, pihak-pihak yang di periksa dan dugaan aliran dana yang sedang di telusuri.