KPK Usut Kasus Baru di Kota Bengkulu, Periksa Kadis PUPR dan Anggota DPRD

KPK memeriksa Kadis PUPR dan anggota DPRD Kota Bengkulu dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Bengkulu.

Bengkulu, Ngenelo.net, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek di Provinsi Bengkulu. Penyidik memeriksa Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, pada Senin (3/8/2026).

Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami sejumlah proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Salah satunya proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait proyek-proyek di Dinas PUPR, termasuk proyek IPAL yang berkaitan dengan pengelolaan limbah,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8), di kutip dari CNBC Indonesia.

Selain Noprisman, KPK juga memanggil Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Namun Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaannya.

Pengembangan OTT Bupati Rejang Lebong

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah di tetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga ada pihak swasta dalam perkara Rejang Lebong yang juga terlibat dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Menurut Budi, penyidik kini menelusuri dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Kota Bengkulu. Dugaan itu berkaitan dengan sejumlah proyek yang di kelola Dinas PUPR.

“Oleh karena itu, penyidik menelusuri adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para penyelenggara negara di Kota Bengkulu. Salah satunya dengan memeriksa Kadis PUPR karena dugaan penerimaan itu berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di sana,” ungkap Budi.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari pihak swasta yang berkaitan dengan proyek di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.

KPK telah menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti. Salah satu lokasi yang di geledah ialah rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar.

Dalam pengembangan perkara di Kota Bengkulu, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.