NGENELO.NET, JAKARTA — KPK periksa dua ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu sebagai saksi dalam pengembangan dugaan suap proyek yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Dua ASN yang di panggil ialah Beti Emilia, staf Bidang Sekretariat sekaligus bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta Agus Suhendra Wijaya, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum membeberkan secara rinci materi yang di dalami penyidik dari kedua saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Senin.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari langkah lanjutan KPK untuk mengurai dugaan praktik suap yang di duga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu. Karena itu, penyidik masih memanggil sejumlah pihak yang di nilai mengetahui proses pekerjaan, administrasi, maupun dugaan aliran transaksi dalam perkara tersebut.
KPK Periksa Dua ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu
KPK periksa dua ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu pada saat penyidik terus memperluas pengusutan perkara. Beti Emilia dan Agus Suhendra Wijaya hadir sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang telah di nyatakan sebagai tersangka.
Agus memiliki posisi sebagai Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Kota Bengkulu. Sementara itu, Beti bertugas sebagai staf Bidang Sekretariat sekaligus bendahara pada dinas yang sama.
Posisi keduanya membuat pemeriksaan berpotensi membantu penyidik memahami berbagai aktivitas administrasi dan kegiatan di lingkungan Dinas PUPR.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan apakah pertanyaan penyidik berkaitan langsung dengan proyek tertentu atau dugaan transaksi yang sedang di telusuri.
Selain itu, KPK juga belum mengungkap apakah kedua saksi mengetahui dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara atau pihak lain dalam perkara tersebut.
Sikap KPK yang belum membuka materi pemeriksaan merupakan hal yang biasa dalam proses penyidikan. Penyidik biasanya masih mengumpulkan keterangan, dokumen, serta barang bukti sebelum menyampaikan perkembangan perkara secara lebih lengkap kepada publik.
Dengan pemeriksaan terbaru ini, lingkup pengusutan kasus dugaan suap di Bengkulu semakin melebar. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya berfokus pada pihak yang telah lebih dahulu terseret perkara, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengembangan Kasus Suap Bermula dari Perkara Rejang Lebong
Pengusutan dugaan suap di lingkungan Pemkot Bengkulu merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya di tangani KPK di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
KPK pada Maret 2026 menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Perkara tersebut kemudian berkembang setelah penyidik menemukan dugaan pemberian lain kepada penyelenggara negara.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk menelusuri dugaan korupsi yang berkaitan dengan pihak swasta dan pejabat di wilayah Bengkulu.
Salah satu pengembangan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak swasta lain yang di duga memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong di luar pihak swasta yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok.
Sementara itu, pengembangan lainnya mengarah pada dugaan pemberian dari pihak swasta kepada pejabat atau penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan pihak swasta melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu. Dari informasi tersebut, penyidik kemudian menelusuri dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di lingkungan pemerintah kota.
Artinya, pemeriksaan terhadap dua ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu bukan perkara yang berdiri sendiri. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang di kembangkan KPK.
Penyidik kini berupaya menyusun hubungan antara proyek, pihak swasta, pejabat pemerintah, serta dugaan transaksi yang menjadi bagian dari perkara.
KPK Temukan Uang Lebih dari Rp4 Miliar
Dalam proses pengembangan kasus, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penyidik adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan uang tunai lebih dari Rp4 miliar. Selain uang, penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang di nilai berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan terhadap rumah Noprisman berlangsung pada Juli 2026. Setelah itu, KPK juga memeriksa Noprisman pada 3 Agustus 2026 untuk mendalami sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan Noprisman menjadi salah satu langkah penting karena penyidik sebelumnya menemukan uang dalam jumlah besar di rumahnya. KPK juga mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan lingkungan Pemkot Bengkulu.
Selain rumah Kepala Dinas PUPR, penyidik menggeledah sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan pengembangan perkara. KPK menyasar kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Penyidik juga mengamankan dokumen dan perangkat elektronik dari sejumlah lokasi tersebut. Barang bukti itu nantinya dapat di gunakan untuk mencocokkan keterangan saksi dengan dugaan transaksi atau komunikasi yang sedang di telusuri.
Pemeriksaan ASN Jadi Petunjuk Baru KPK
Pemeriksaan Beti Emilia dan Agus Suhendra Wijaya memberikan tambahan keterangan bagi penyidik dalam membongkar dugaan suap yang berkaitan dengan lingkungan Pemkot Bengkulu.
Keduanya memiliki posisi di Dinas PUPR sehingga keterangan mereka dapat membantu penyidik memahami proses pekerjaan, administrasi, hingga pihak-pihak yang berhubungan dengan kegiatan di dinas tersebut.
Namun, penting di tegaskan bahwa status sebagai saksi tidak berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Sampai pemeriksaan dilakukan, KPK belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru terkait kedua ASN tersebut.
KPK juga belum menjelaskan apakah pemeriksaan keduanya berkaitan langsung dengan proyek IPAL atau kegiatan pengadaan lainnya.
Karena itu, perkembangan perkara masih menunggu hasil penyidikan dan keterangan resmi KPK. Penyidik perlu menggabungkan keterangan saksi dengan dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain yang telah diamankan dalam sejumlah penggeledahan.
Dengan demikian, KPK periksa dua ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian pengusutan dugaan suap yang terus melebar di Bengkulu.
Penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang di duga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian perkara tersebut. KPK juga masih dapat memanggil saksi lain apabila di perlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Hingga Selasa (25/8/2026), KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan dugaan suap di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Penyidikan masih berlangsung dan setiap pihak yang di periksa tetap memiliki kedudukan hukum sesuai status masing-masing sampai KPK menyampaikan hasil penyidikan secara resmi.
