Banner DPRD Kabupaten Kepahiang
Banner Pemkab Kepahiang Pilkades Serentak

KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu, Dalami Asal Uang Rp4 Miliar

🔊 Dengarkan Berita
Klik Dengarkan untuk mendengarkan berita
Bagikan Berita

KPK periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu untuk mendalami asal uang Rp4 miliar yang ditemukan di rumahnya.

Ringkasan Berita
  1. KPK memeriksa Noprisman, Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, sebagai saksi pada 5 November 2026.
  2. Penyidik mendalami asal-usul uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Noprisman pada Juli 2026.
  3. KPK belum menetapkan tersangka dalam penyidikan baru terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Jakarta, Ngenelo.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, sebagai saksi pada Kamis (5/11/2026). Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami asal-usul uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang penyidik temukan di rumahnya saat penggeledahan pada Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik meminta keterangan Noprisman mengenai uang tersebut. Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

“Saksi didalami terkait dengan uang-uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Periksa Kadis PUPR untuk Telusuri Uang Rp4 Miliar

Pemeriksaan Noprisman berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sebelumnya, pada 26 Juli 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR tersebut.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar. Penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi pemeriksaan.

Kemudian, KPK meminta keterangan Noprisman untuk mengklarifikasi temuan tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai kepala dinas.

Namun, temuan uang dan pemeriksaan sebagai saksi tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. KPK masih harus menelusuri asal-usul uang serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

KPK Periksa Kadis PUPR dalam Pengembangan Kasus Korupsi

Pengusutan di Kota Bengkulu merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

KPK menetapkan Fikri dan empat orang lainnya sebagai tersangka pada 11 Maret 2026 dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Selanjutnya, penyidik mengembangkan perkara tersebut hingga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.

Pada 20 Oktober 2026, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara terkait. Keduanya adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan B. Daditama.

Meski demikian, pemeriksaan Noprisman masuk dalam penyidikan baru dengan surat perintah penyidikan umum yang terbit pada Oktober 2026. Hingga 6 November 2026, KPK menyatakan belum menetapkan tersangka dalam penyidikan baru tersebut.

Oleh karena itu, penyidik masih mendalami keterangan saksi dan menelusuri bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pertanyaan Seputar KPK Periksa Kadis PUPR

Siapa Kadis PUPR Kota Bengkulu yang diperiksa KPK?
KPK memeriksa Noprisman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, sebagai saksi pada 5 November 2026.
Mengapa KPK memeriksa Kadis PUPR Kota Bengkulu?
Penyidik mendalami asal-usul uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Noprisman saat penggeledahan pada Juli 2026. KPK juga menelusuri dugaan penerimaan lain selama yang bersangkutan menjabat.
Berapa uang yang disita KPK dari rumah Kadis PUPR?
KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu pada Juli 2026.
Apakah Noprisman sudah menjadi tersangka?
Belum. Noprisman masih sebagai saksi. KPK menyatakan belum menetapkan tersangka dalam penyidikan baru yang berkaitan dengan perkara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Apa hubungan pemeriksaan ini dengan kasus Bupati Rejang Lebong?
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang bermula dari kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.