Giliran Rumah Arif Gunadi Digeledah KPK, 4 Koper dan Dokumen Penting Diamankan dari Kediaman Mantan Pj Wali Kota Bengkulu

Rumah Arif Gunadi digeledah KPK. Empat koper berisi dokumen dan barang elektronik diamankan, penyidikan proyek terus berkembang.

Ringkasan Berita
  • Rumah Arif Gunadi digeledah oleh tim penyidik KPK di Kelurahan Cempaka Permai, Kota Bengkulu.
  • Penyidik membawa empat koper berisi dokumen penting, flashdisk, barang elektronik, serta satu dus dari lokasi.
  • Brankas di rumah Arif Gunadi di sebut tidak berisi uang, namun penyidik menyita uang tunai sekitar Rp600 ribu.
  • KPK menegaskan penyidikan masih menggunakan sprindik umum dan belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara.

Bengkulu, Ngenelo.net, – Rumah Arif Gunadi Digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/8/2026) malam. Penggeledahan dilakukan di kediaman pribadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu yang juga merupakan mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu, di kawasan Kelurahan Cempaka Permai, Kota Bengkulu.

Dalam operasi tersebut, penyidik membawa keluar empat koper dan satu dus yang berisi dokumen penting serta barang bukti elektronik. Proses penggeledahan berlangsung lebih dari dua jam dengan pengamanan aparat kepolisian dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang di dalami KPK di Bengkulu.

Selain menarik perhatian warga sekitar, penggeledahan ini memperlihatkan bahwa penyidikan KPK tidak hanya menyasar satu lokasi. Sebelumnya, penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, kantor pihak swasta, hingga lokasi usaha yang berkaitan dengan proyek alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penyidik tengah menelusuri rangkaian proyek pemerintah yang di duga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang di selidiki.

Rumah Arif Gunadi Digeledah, Empat Koper Dibawa Penyidik KPK

Pantauan di lapangan menunjukkan tim penyidik mulai memasuki rumah sekitar pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, penggeledahan berakhir sekitar pukul 00.25 WIB.

Usai pemeriksaan, penyidik terlihat membawa empat koper berukuran kecil serta satu dus yang kemudian di masukkan ke dalam kendaraan operasional.

Melansir media lokal, Ketua RW 04 Kelurahan Cempaka Permai, Sugeng, membenarkan bahwa rombongan yang datang merupakan penyidik KPK.

“Benar, ada surat tugasnya,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, rumah yang di periksa memang merupakan kediaman Arif Gunadi. Saat proses penggeledahan berlangsung, Arif Gunadi beserta ibunya berada di dalam rumah.

Selain dokumen fisik, penyidik juga mengamankan sejumlah perangkat penyimpanan data elektronik yang di perkirakan akan menjadi bahan pendalaman penyidikan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan maupun keterkaitan barang yang di amankan dengan perkara yang sedang di tangani.

Keberadaan dokumen dan barang elektronik yang di sita menjadi perhatian karena dalam berbagai perkara korupsi, alat bukti digital sering di gunakan untuk menelusuri komunikasi, dokumen proyek, hingga aliran transaksi.

Brankas Rumah Arif Gunadi Kosong

Selain mengamankan dokumen dan flashdisk, penyidik juga membuka sebuah brankas yang berada di dalam rumah.

Menurut Sugeng, penyidik tidak menemukan uang di dalam brankas tersebut.

“Ada brankas di buka, tetapi tidak ada uang di dalamnya,” katanya.

Meski demikian, petugas menemukan uang tunai sekitar Rp600 ribu yang di sebut merupakan milik Dwi Ratnawati, istri Arif Gunadi yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

“Tadi di temukan uang sekitar Rp600 ribu. Itu uang ibu,” ujar Sugeng.

Jumlah uang tersebut memang relatif kecil di bandingkan barang bukti lain yang pernah di amankan KPK dalam penggeledahan sebelumnya.

Oleh karena itu, fokus utama penyidik di duga lebih mengarah pada dokumen administrasi, data elektronik, serta berbagai informasi yang berkaitan dengan proyek pemerintah.

Selain itu, penyitaan perangkat penyimpanan digital dapat membantu penyidik melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen maupun komunikasi yang berkaitan dengan perkara.

Di sisi lain, belum ada penjelasan resmi apakah Arif Gunadi maupun Dwi Ratnawati telah berstatus saksi dalam perkara tersebut atau hanya sebagai pihak yang rumahnya di geledah untuk kepentingan penyidikan.

KPK Terus Kembangkan Penyidikan Proyek di Bengkulu

Penggeledahan di rumah Arif Gunadi bukan merupakan operasi tunggal.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

Kemudian, penyidik juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.

Rangkaian kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik sedang memetakan hubungan berbagai proyek pemerintah dengan sejumlah pihak yang di anggap mengetahui proses pengadaan barang dan jasa.

Sebelum penggeledahan ini, penyidik telah memeriksa Noprisman pada Senin (3/8/2026).

Selanjutnya, sehari kemudian penyidik memeriksa Vinna Ledy Anggraheni.

Materi pemeriksaan berfokus pada proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR, pengelolaan limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta sejumlah proyek pada Dinas Kesehatan.

Dengan demikian, penyidikan kini berkembang ke berbagai sektor yang di duga memiliki keterkaitan dalam proses pengadaan pemerintah daerah.

KPK Tegaskan Belum Ada Tersangka

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Artinya, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

“Kami menggunakan sprindik umum sehingga masih terbuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain,” kata Taufik.

Menurutnya, ruang lingkup penyidikan tidak hanya tertuju pada satu orang.

Sebaliknya, penyidik masih mendalami berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk kemungkinan adanya pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Selain memeriksa pejabat pemerintah, KPK juga membuka peluang memanggil pihak swasta yang di duga mengetahui proses pelaksanaan proyek.

Langkah tersebut di nilai penting agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme pengadaan, hubungan antar-pihak, hingga kemungkinan adanya penyimpangan.

Sementara itu, hingga kini KPK belum mengungkap perkara secara rinci karena proses penyidikan masih berlangsung.

Dengan demikian, publik masih menunggu perkembangan berikutnya mengenai hasil analisis terhadap dokumen, barang elektronik, maupun alat bukti lain yang telah di amankan dari sejumlah lokasi penggeledahan di Bengkulu.

Analisis: Mengapa Penggeledahan Ini Menjadi Sorotan?

Penggeledahan terhadap rumah Arif Gunadi menjadi perhatian publik karena di tengah pengembangan penyidikan proyek-proyek pemerintah di Kota Bengkulu.

Selain melibatkan pejabat aktif, penyidik juga menyasar berbagai lokasi yang di duga memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa.

Pengamanan dokumen dan barang elektronik biasanya bertujuan untuk mencocokkan data administrasi, komunikasi digital, hingga kemungkinan adanya hubungan antara pejabat pemerintah dengan pihak swasta.

Meski demikian, penggeledahan tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah menjadi tersangka. Dalam proses hukum, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik pun di harapkan menunggu informasi resmi dari KPK mengenai perkembangan penyidikan berikutnya.

Pertanyaan Seputar Rumah Arif Gunadi

Mengapa rumah Arif Gunadi digeledah KPK?
Penggeledahan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Apa saja yang di sita dari rumah Arif Gunadi?
Penyidik mengamankan empat koper berisi dokumen penting, flashdisk, barang bukti elektronik, satu dus, serta uang tunai sekitar Rp600 ribu.
Apakah KPK sudah menetapkan tersangka?
Belum. KPK menyatakan penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan umum sehingga peluang memeriksa saksi lain masih terbuka.
Apakah Arif Gunadi telah menjadi tersangka?
Hingga berita ini di tulis, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka terhadap Arif Gunadi. Penggeledahan merupakan bagian dari proses pencarian alat bukti.