Banner DPRD Kabupaten Kepahiang
Banner Pemkab Kepahiang Pilkades Serentak

Pemkot Bengkulu Perpanjang Kontrak 400 PPPK Paruh Waktu, 6 Orang Tidak Lolos Evaluasi

🔊 Dengarkan Berita
Klik Dengarkan untuk mendengarkan berita
Bagikan Berita

Bengkulu, Ngenelo.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memperpanjang kontrak 400 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bentuk kepastian kerja bagi pegawai yang selama ini mendukung pelayanan publik. Namun, enam pegawai lainnya tidak mendapatkan perpanjangan kontrak setelah dinilai memiliki tingkat kedisiplinan rendah.

Kebijakan tersebut di sampaikan Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi. Ia menegaskan, perpanjangan kontrak merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperhatikan keberlangsungan pekerjaan PPPK Paruh Waktu.

Di lingkungan Pemkot Bengkulu, jumlah PPPK saat ini mencapai 3.847 orang. Rinciannya terdiri dari 3.440 PPPK penuh waktu dan 407 PPPK Paruh Waktu.

Pemkot Bengkulu Perpanjang Kontrak 400 PPPK Paruh Waktu

Perpanjangan kontrak terhadap 400 PPPK Paruh Waktu menjadi kabar baik bagi pegawai yang masih dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap nasib dan keberlangsungan pekerjaan para pegawai.

Menurutnya, para PPPK Paruh Waktu yang mendapatkan perpanjangan kontrak wajib menjalankan tugas secara profesional dan disiplin.

Mereka juga di minta mendukung berbagai program pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bengkulu.

Kepastian perpanjangan kontrak ini memberikan kesempatan bagi ratusan pegawai untuk melanjutkan pengabdian di lingkungan pemerintah daerah.

Enam PPPK Paruh Waktu Tidak Diperpanjang, Satu Orang Pilih Berhenti

Di balik perpanjangan kontrak terhadap 400 PPPK Paruh Waktu, terdapat tujuh pegawai yang tidak melanjutkan kontrak kerja di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Dari jumlah tersebut, enam orang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak setelah hasil evaluasi menunjukkan tingkat kedisiplinan rendah dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Sementara satu orang lainnya memilih tidak melanjutkan kontrak atas keinginan sendiri.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bengkulu Medy Pebriansyah menjelaskan, evaluasi terhadap PPPK Paruh Waktu setiap tahun. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar pemerintah untuk menentukan kelanjutan kontrak masing-masing pegawai.

“Untuk PPPK paruh waktu itu kita evaluasi setiap tahun jadi dari evaluasi tersebut memang ada beberapa tidak diperpanjang, ada juga dengan keinginan sendiri untuk tidak melanjutkan kontraknya,” kata Medy.

Ia menerangkan, enam pegawai tidak mendapatkan perpanjangan kontrak karena tingkat kedisiplinannya rendah serta tidak menjalankan tugas sesuai tanggung jawab.

Sementara itu, satu pegawai lainnya tidak melanjutkan pekerjaan berdasarkan keputusan pribadi.

Dengan demikian, dari total 407 PPPK Paruh Waktu sebelumnya, sebanyak 400 orang mendapatkan perpanjangan kontrak, enam orang tidak di perpanjang berdasarkan hasil evaluasi, dan satu orang memilih berhenti sendiri.

Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Evaluasi Tahunan

Pemkot Bengkulu menerapkan evaluasi kinerja sebagai salah satu dasar untuk menentukan kelanjutan kontrak PPPK Paruh Waktu.

Penilaian tersebut melalui laporan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat pegawai bertugas.

Dengan mekanisme tersebut, setiap pegawai memiliki tanggung jawab untuk memenuhi target kerja dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam evaluasi antara lain:

  • Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan kerja.
  • Kehadiran serta tanggung jawab menjalankan tugas.
  • Pencapaian target pekerjaan.
  • Pelaksanaan tugas sesuai standar yang ada.
  • Kontribusi terhadap pelayanan dan kegiatan pemerintahan.

Medy mengatakan, pemerintah kota terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan seluruh pegawai bekerja sesuai tanggung jawabnya.

Evaluasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Artinya, status sebagai PPPK Paruh Waktu tetap disertai kewajiban untuk menjaga kinerja. Masa kerja dan pengalaman pengabdian perlu diimbangi dengan kedisiplinan serta tanggung jawab profesional.

Berapa Jumlah PPPK di Lingkungan Pemkot Bengkulu?

Berdasarkan data yang disampaikan Pemkot Bengkulu, jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan pemerintah daerah saat ini mencapai 3.847 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari dua kategori, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Berikut rinciannya:

  • PPPK penuh waktu: 3.440 orang
  • PPPK Paruh Waktu: 407 orang
  • Total: 3.847 orang

Data tersebut memperlihatkan bahwa PPPK menjadi bagian penting dalam mendukung kebutuhan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Dari keseluruhan jumlah tersebut, 407 pegawai berstatus PPPK Paruh Waktu. Sebanyak 400 orang mendapatkan perpanjangan kontrak, sementara enam orang di pecat berdasarkan hasil evaluasi.

Adapun satu orang lainnya sekda pemkot Bengkulu menyampaikan berhenti atas keinginannya sendiri.

Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu Kota Bengkulu pada 2027?

Perpanjangan kontrak menjadi kabar positif bagi pegawai yang ingin melanjutkan pekerjaan di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Namun, kebijakan tersebut belum dapat diartikan sebagai kepastian pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Hingga informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini, belum ada keterangan resmi mengenai pengangkatan seluruh PPPK Paruh Waktu Kota Bengkulu menjadi pegawai penuh waktu tahun depan.

Karena itu, para pegawai masih perlu mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah terkait status kepegawaian, kebutuhan formasi, dan ketentuan yang berlaku.

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam keberlanjutan pekerjaan PPPK Paruh Waktu, yaitu:

1. Kebutuhan tenaga kerja di masing-masing OPD.

2. Hasil evaluasi kinerja pegawai.

3. Ketersediaan anggaran pemerintah daerah.

4. Kebijakan dan regulasi pemerintah mengenai PPPK.

5. Ketentuan perjanjian kerja masing-masing pegawai.

Para pegawai nantinya akan tetap menjaga kedisiplinan dan memberikan kontribusi terbaik selama menjalankan tugas.

Pemkot Bengkulu Pastikan Evaluasi Kinerja Berjalan Berkala

Evaluasi terhadap PPPK Paruh Waktu tidak hanya bertujuan menentukan perpanjangan kontrak.

Pemerintah daerah juga berupaya memastikan kebutuhan tenaga kerja tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kualitas dan efektivitas pelayanan pemerintahan.

Melalui laporan masing-masing OPD, pemerintah dapat melihat apakah pegawai telah menjalankan tanggung jawab sesuai target dan standar kerja.

Mekanisme tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh PPPK Paruh Waktu agar tidak mengabaikan kewajiban setelah mendapatkan perpanjangan kontrak.

Bagi masyarakat, kualitas pelayanan menjadi salah satu hal yang paling terasa dari keberadaan tenaga pemerintah. Karena itu, kedisiplinan dan profesionalitas pegawai tetap menjadi perhatian utama.