Jakarta, Ngenelo.net, – Perkembangan kasus penyadapan Prabowo Subianto memasuki babak baru setelah Polri mengajukan perlindungan bagi enam saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Minggu (8/11/2026). Hingga kini, Bareskrim telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka, sementara penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Permohonan perlindungan tersebut menjadi perhatian karena penyidikan menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian. LPSK menyatakan masih menelaah permohonan dari Polri.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, membenarkan adanya permohonan perlindungan terhadap enam saksi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Namun, pihaknya belum mengungkap identitas maupun rincian keterangan para saksi tersebut. “Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk saksi-saksi. Kami masih lakukan penelaahan,” kata Susilaningtias kepada awak media, Minggu (8/11/2026).
Ia juga menyebutkan jumlah saksi dalam permohonan mendapatkan perlindungan. “Enam orang,” ujarnya.
Perkembangan Kasus Penyadapan Prabowo Terbaru
Pengajuan perlindungan enam saksi menjadi perkembangan terbaru dalam penyelidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Susilaningtias mengatakan LPSK masih melakukan penelaahan sebelum menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan.
Identitas keenam saksi juga belum dibuka kepada publik. Karena itu, belum diketahui secara pasti posisi mereka dalam perkara maupun informasi yang akan disampaikan kepada penyidik.
Ada beberapa hal yang kini menjadi perhatian publik:
- Siapa saja enam saksi dalam permohonan untuk memperoleh perlindungan?
- Apa hubungan mereka dengan kasus aktivitas penyadapan?
- Apakah mereka mengetahui proses penggunaan sistem penyadapan?
- Siapa pihak yang diduga memberikan perintah?
- Apakah penyidik akan menetapkan tersangka tambahan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan dan keterangan resmi lembaga terkait.
Empat Tersangka dalam Kasus Penyadapan Prabowo
Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Keempat nama tersebut adalah:
1. Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri.
2. Ahrie Sonta Nasution, perwira tinggi Polri.
3. Eko Hadi Santoso, perwira tinggi Polri.
4. Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.
Penetapan para tersangka ini secara bertahap. Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat setelah penyidik meningkatkan status hukumnya pada 5 November 2026.
Mengapa Slamet Uliandi menjadi tersangka?
Sementara itu, menurut keterangan penyidik Bareskrim, Slamet diduga memiliki peran dalam memberikan akses untuk menghapus riwayat penyadapan ilegal.
Selain itu, Slamet pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010–2019. Ia juga memiliki posisi sebagai dewan pembina Monitoring Center Bareskrim.
Penyidik menduga Slamet mengakses dan menghapus file hasil penyadapan pada awal Oktober 2026 atas permintaan tersangka lainnya.
Namun, Slamet belum ditahan karena menurut keterangan kepolisian, ia masih mengalami gangguan kesehatan setelah stroke.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob.
Perbedaan status penahanan tersebut tidak mengubah status hukum masing-masing sebagai tersangka. Penahanan dan penetapan tersangka merupakan dua tindakan hukum yang berbeda.
Kronologi Perkembangan Kasus Penyadapan Prabowo
Untuk memahami perkara ini, pembaca perlu melihat bagaimana dugaan penyadapan tersebut berlangsung hingga akhirnya masuk tahap penyidikan.
Berikut kronologi berdasarkan keterangan kepolisian:
Dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025
Bareskrim menyebut aktivitas yang dipersoalkan diduga berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server sistem LIMS tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana mestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan yang sah.
Dugaan penghapusan data pada Oktober 2026
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem Monitoring Center pada awal Oktober 2026.
Sementara dalam pengembangan perkara, Slamet Uliandi diduga memiliki peran dalam proses penghapusan data tersebut.
Temuan ini menjadi salah satu bagian yang mengarahkan penyidik untuk meningkatkan status Slamet dari saksi menjadi tersangka.
Bareskrim menetapkan tiga tersangka awal
Pada 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka awal, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Kasus tersebut kemudian berkembang setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat
Pada 5 November 2026, penyidik mengumumkan Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat.
Penetapan ini memperluas pengusutan terhadap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan dan penghapusan data elektronik.
Polri mengajukan perlindungan enam saksi
Pada 8 November 2026, Polri mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam saksi kepada LPSK.
Permohonan tersebut masih dalam tahap penelaahan. Identitas para saksi belum diumumkan.
Mengenal Sistem LIMS dalam Kasus Penyadapan Prabowo
Salah satu istilah yang muncul dalam penyidikan perkara ini adalah Lawful Interceptions Management System atau LIMS.
Secara sederhana, LIMS berkaitan dengan pengelolaan proses penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.
Penyadapan bukan kewenangan yang dapat digunakan secara bebas. Pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum, kewenangan, dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dalam kasus ini, penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem tanpa melewati proses verifikasi yang semestinya.
Untuk memahaminya, bayangkan sebuah sistem keamanan perusahaan yang hanya boleh di akses petugas berwenang berdasarkan surat tugas. Jika seseorang memasukkan data tanpa persetujuan dan prosedur yang benar, penggunaan sistem tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.
Hal serupa menjadi salah satu fokus pemeriksaan dalam perkara dugaan penyadapan ini.
Penyidik juga menelusuri dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Siapa Dalang di Balik Kasus Penyadapan Prabowo?
Sementara itu, pertanyaan mengenai siapa pihak yang memberikan perintah menjadi salah satu hal yang paling banyak menarik perhatian publik.
Meski saat ini empat sudah jadi tersangka, pengungkapan perkara tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai asal perintah, tujuan, dan pihak lain yang mungkin terlibat.
Penyidik masih perlu mengurai beberapa aspek, antara lain:
- Siapa yang memiliki kewenangan memasukkan nomor ke sistem LIMS?
- Siapa yang memberikan persetujuan operasional?
- Apakah terdapat perintah dari pihak lain?
- Apa tujuan penyadapan terhadap nomor-nomor tersebut?
- Apakah ada pihak lain yang ikut membantu penghapusan data?
Pertanyaan tersebut akan terjawab melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti elektronik, dan pendalaman alur komunikasi.
Publik juga perlu membedakan antara pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pihak yang baru disebut dalam dugaan atau spekulasi.
Sampai ada keterangan resmi, tidak tepat menyimpulkan siapa dalang utama di balik perkara ini.
Ancaman Hukuman dalam Kasus Penyadapan Prabowo
Dalam pengusutan perkara, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terkait dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan informasi elektronik.
Beberapa ketentuan yang diberitakan antara lain:
- Pasal 258 ayat (1) KUHP: berkaitan dengan tindak pidana penyadapan ilegal.
- Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP: berkaitan dengan akses ilegal.
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE: berkaitan dengan perubahan, pemindahan, perusakan, atau penghilangan informasi elektronik.
Ancaman pidana untuk ketentuan tersebut mencapai 10 tahun penjara untuk Pasal 258 ayat (1) KUHP, enam tahun untuk ketentuan akses ilegal yang diterapkan, dan delapan tahun untuk Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Penerapan pasal terhadap setiap tersangka bergantung pada dugaan perbuatan dan hasil penyidikan. Ancaman maksimal juga bukan berarti setiap tersangka otomatis menerima hukuman tersebut.
Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan.
Dampak Kasus Penyadapan terhadap Institusi Polri
Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran terhadap komunikasi pribadi atau pejabat negara.
Kasus tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan penggunaan teknologi penyadapan di lembaga penegak hukum.
Ada beberapa aspek yang menjadi perhatian:
1. Pengawasan kewenangan penyadapan
Penggunaan teknologi penyadapan membutuhkan pengawasan ketat agar tidak keluar dari tujuan penegakan hukum.
2. Keamanan data elektronik
Data komunikasi merupakan informasi yang harus dilindungi. Pengelolaannya perlu mengikuti aturan dan mekanisme pengamanan yang jelas.
3. Transparansi penegakan hukum
Publik membutuhkan penjelasan yang terbuka mengenai perkembangan penyidikan, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
4. Perlindungan saksi
Keterangan saksi dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa. Karena itu, permohonan perlindungan kepada LPSK menjadi salah satu perkembangan yang perlu kita ikuti.
Apa Kelanjutan Kasus Penyadapan?
Sementara itu, penyidikan masih memiliki sejumlah pekerjaan yang perlu dituntaskan.
Selain mendalami peran empat tersangka, penyidik perlu mengungkap hubungan antara penggunaan sistem LIMS, dugaan penghapusan data, dan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap perangkat tersebut.
Ada beberapa perkembangan yang patut kita tunggu:
- Hasil penelaahan LPSK terhadap permohonan perlindungan enam saksi.
- Keterangan lebih lanjut mengenai identitas dan peran saksi.
- Hasil pemeriksaan barang bukti elektronik.
- Pendalaman dugaan pemberi perintah penyadapan.
- Kemungkinan penetapan tersangka tambahan.Perkembangan proses hukum terhadap empat tersangka.
- Kasus ini akan semakin jelas apabila penyidik mampu menjelaskan secara terbuka bagaimana dugaan penyadapan berlangsung, siapa yang bertanggung jawab, dan apa motif di balik aktivitas tersebut.
Perkembangan kasus penyadapan Prabowo kini memasuki tahap yang semakin menarik perhatian publik. Penetapan empat tersangka dan pengajuan perlindungan terhadap enam saksi menjadi dua perkembangan penting dalam pengusutan perkara ini.
Masyarakat masih menunggu jawaban mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana sistem penyadapan, dan apakah ada pihak lain yang terlibat.


