HGU Agri Andalas Dipersoalkan Warga, DPRD Seluma Segera Telusuri HGU 344 Hektare

NGENELO.NET, SELUMA, – HGU Agri Andalas menjadi sorotan sejumlah warga Kabupaten Seluma yang mendatangi Wakil Ketua I DPRD Seluma, Syamsul Aswajar. Warga meminta DPRD menelusuri penerbitan HGU baru serta proses perpanjangan HGU milik PT Agri Andalas yang mereka nilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Persoalan tersebut mencakup lahan sekitar 344 hektare yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Ilir Talo, Seluma Timur, dan Seluma Selatan.

Warga meminta DPRD Seluma memastikan seluruh proses administrasi dan legalitas HGU berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap warga di sekitar kawasan perkebunan.

Karena itu, masyarakat berharap DPRD Seluma dapat meminta penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru.

HGU Agri Andalas dan Hak Masyarakat

Selain legalitas HGU, warga juga menyoroti kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Salah satu persoalan yang mereka pertanyakan berkaitan dengan program plasma dan kelompok tani binaan.

Masyarakat meminta kejelasan mengenai realisasi program kemitraan tersebut. Menurut Junarwan, keberadaan HGU harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan.

Oleh karena itu, DPRD Seluma tidak hanya perlu memeriksa dokumen HGU. Legislatif juga perlu melihat bagaimana perusahaan menjalankan kewajiban sosial dan kemitraan dengan masyarakat.

Penelusuran terhadap kelompok tani juga menjadi bagian penting. Sebab, keberadaan kelompok tani yang mengatasnamakan kemitraan harus memiliki dasar pembentukan yang jelas serta benar-benar mewakili masyarakat.

HGU Agri Andalas Akan Ditelusuri DPRD Seluma

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Seluma Syamsul Aswajar memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aduan masyarakat. DPRD akan mempelajari penerbitan HGU seluas sekitar 344 hektare, termasuk dasar hukum dan proses administrasinya.

“Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat ini. Akan kami pelajari, termasuk proses penerbitan HGU dan dasar hukumnya,” kata Syamsul.

Kemudian, DPRD Seluma juga akan menelusuri proses pembentukan kelompok tani yang menjalin kemitraan dengan PT Agri Andalas. Langkah tersebut bertujuan memastikan kelompok tani terbentuk sesuai aturan dan benar-benar memiliki keterwakilan masyarakat.

“Kami juga akan melihat bagaimana pembentukan kelompok tani Agri Andalas. Apakah sudah sesuai aturan dan benar-benar mewakili masyarakat, itu yang akan kami dalami,” tegasnya.

DPRD Seluma berencana memanggil sejumlah pihak untuk mendapatkan keterangan secara langsung. Langkah itu mencakup Dinas Pertanian Seluma, perwakilan masyarakat, serta kepala desa di wilayah penyangga.

“Nanti Dinas Pertanian, masyarakat dan kepala desa akan kami panggil ke DPRD. Kami ingin persoalan ini jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru,” jelas Syamsul.

HGU Agri Andalas dan Perpanjangan HGU Pasar Seluma

Selain menindaklanjuti persoalan HGU Agri Andalas, DPRD Seluma juga akan meminta penjelasan pemerintah pusat mengenai proses perpanjangan HGU di kawasan Pasar Seluma.

DPRD Seluma berencana berkoordinasi langsung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Koordinasi tersebut bertujuan memperoleh informasi mengenai dasar, tahapan proses, serta legalitas perpanjangan HGU.

“Dalam waktu dekat kami juga akan mempertanyakan langsung kepada Kementerian ATR/BPN terkait perpanjangan HGU di Pasar Seluma,” pungkas Syamsul.

Langkah DPRD Seluma ini menjadi bagian dari upaya menampung aspirasi masyarakat sekaligus memastikan persoalan pertanahan mendapat penjelasan berdasarkan dokumen dan keterangan dari pihak berwenang.

Dengan demikian, masyarakat berharap proses penelusuran DPRD dapat memberikan kepastian mengenai status lahan, legalitas HGU, kemitraan perusahaan, serta hak masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. (adv)