DPO Kasus MinyaKita di tangkap Polda Bengkulu. Pemilik gudang pengoplosan diamankan setelah masuk daftar pencarian orang.
- DPO Kasus MinyaKita berinisial HS (37) di tangkap Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
- HS di duga sebagai pemilik gudang pengoplosan minyak goreng kemasan MinyaKita di Kota Bengkulu.
- HS di tangkap pada Jumat (7/8/2026) di Jalan Depati Payung Negara, Kota Bengkulu.
- Sebelumnya, polisi menggeledah gudang dan menyita ribuan kemasan minyak goreng MinyaKita.
- Petugas turut mengamankan iPhone 12 Pro Max dan iPhone 12 Pro sebagai barang bukti.
- Penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen, pangan, dan perdagangan.
NGENELO.NET, BENGKULU, – DPO Kasus MinyaKita berinisial HS (37), yang di duga sebagai pemilik gudang pengoplosan minyak goreng kemasan MinyaKita di Kota Bengkulu, akhirnya di tangkap personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
HS di amankan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Penangkapan bermula dari informasi mengenai keberadaan HS yang bergerak menggunakan sepeda motor dari wilayah Sumatera Selatan menuju Kota Bengkulu. Personel kemudian melakukan pemantauan hingga berhasil mengamankannya saat melintas di lokasi tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polda Bengkulu menggeledah gudang yang di duga berkaitan dengan pengoplosan MinyaKita dan menyita ribuan kemasan minyak goreng. Setelah penggeledahan tersebut, HS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
DPO Kasus MinyaKita Diamankan Bersama Dua Ponsel
Dalam penangkapan DPO Kasus MinyaKita, polisi turut mengamankan dua telepon seluler, yakni satu unit iPhone 12 Pro Max dan satu unit iPhone 12 Pro.
HS kemudian di bawa ke Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga mendalami barang bukti serta peran HS dalam perkara tersebut.
Penyidik menduga perkara berkaitan dengan produksi dan/atau perdagangan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar, ketentuan mengenai berat atau isi bersih, mutu, komposisi, serta keterangan atau janji yang tercantum pada label maupun keterangan barang.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kasus MinyaKita Masih Didalami Polda Bengkulu
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen.
“Polda Bengkulu melalui Ditreskrimsus terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen, pangan maupun perdagangan. Setiap laporan dan informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana akan di tindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombespol Imam Wijayanto.
Imam menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap HS serta barang bukti yang telah di amankan.
Selain itu, ia mengimbau pelaku usaha mematuhi aturan terkait standar, mutu, komposisi, label, serta informasi barang yang di perdagangkan.
“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait standar, mutu, komposisi, label, serta informasi barang yang di perdagangkan. Hal ini penting untuk menjamin hak dan keamanan masyarakat sebagai konsumen,” tegasnya.
Saat ini, HS telah di amankan di Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih mendalami perkara guna melengkapi alat bukti dan mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh.
Polda Bengkulu menegaskan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
