Edukasi Hukum di gelar Polda Bengkulu bersama AMJ untuk meningkatkan literasi hukum jurnalis, mahasiswa, dan praktisi hukum.
- Edukasi Hukum di gelar Polda Bengkulu bersama AMJ di Bencoolen Mall.
- Talkshow membahas batas kritik terhadap pemerintah sesuai koridor hukum.
- Peserta terdiri dari jurnalis, mahasiswa, advokat, dan unsur kepolisian.
- Polri mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, persuasif, dan humanis dalam menjaga kebebasan berekspresi.
BENGKULU, NGENELO.NET, – Edukasi Hukum menjadi fokus utama dalam Diskusi Publik dan Interactive Talkshow Edukasi Hukum 2026 yang di gelar di Atrium Avenue Bencoolen Mall, Kota Bengkulu, Selasa (30/6/2026). Kegiatan yang diinisiasi Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) tersebut mempertemukan unsur kepolisian, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, hingga insan pers untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan literasi hukum.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., mewakili Kapolda Bengkulu menghadiri sekaligus membuka kegiatan yang bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya bagi jurnalis dan mahasiswa yang selama ini berperan aktif dalam menyampaikan kritik maupun pengawasan terhadap kebijakan publik.
Selain itu, kegiatan juga di hadiri Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H., Ketua Kongres Advokat Indonesia Provinsi Bengkulu Beni Hidayat, S.H., perwakilan Binda Bengkulu, Satgaswil Densus 88 AT Polri, COO PT Impian Bengkulu Indah Irwandi Putra, para jurnalis, advokat muda, aktivis mahasiswa BEM, hingga pers kampus dengan total sekitar 60 peserta.
Talkshow tersebut menjadi wadah diskusi terbuka mengenai hak kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi sekaligus tanggung jawab hukum dalam penyampaian kritik kepada pemerintah. Dengan demikian, peserta tidak hanya memahami haknya, tetapi juga mengetahui batas-batas hukum agar tidak terjerat persoalan pidana maupun perdata.
Edukasi Hukum Perkuat Sinergi Jurnalis, Mahasiswa, dan Praktisi Hukum
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar forum diskusi biasa. Sebaliknya, forum ini menjadi ruang kolaborasi berbagai elemen masyarakat dalam membangun budaya demokrasi yang sehat.
“Talkshow ini merupakan ruang sinergi yang sangat penting. Jurnalis melalui investigasinya, mahasiswa melalui idealisme akademisnya, serta praktisi hukum melalui koridor legalitas, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kebijakan pemerintah tetap berpihak pada kepentingan publik. Polda Bengkulu mendukung penuh kegiatan edukatif seperti ini agar literasi hukum masyarakat, khususnya rekan-rekan media dan mahasiswa, semakin meningkat,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur.
Menurutnya, peningkatan literasi hukum akan membantu masyarakat memahami perbedaan antara kritik yang dilindungi undang-undang dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Oleh karena itu, Polda Bengkulu terus mendorong lahirnya ruang-ruang edukasi yang mempertemukan aparat penegak hukum, akademisi, media massa, hingga organisasi masyarakat agar tercipta kesamaan persepsi dalam menjaga demokrasi.
Dalam kesempatan tersebut, panitia juga menjelaskan bahwa terdapat tiga substansi utama yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, memberikan edukasi praktis kepada jurnalis, mahasiswa, dan praktisi hukum mengenai batas kritik kebijakan publik dengan pelanggaran hukum.
Selanjutnya, peserta di bekali strategi mitigasi risiko agar investigasi jurnalistik maupun advokasi hukum tetap berbasis data, objektif, dan tidak berpotensi menimbulkan kriminalisasi.
Kemudian, forum tersebut juga bertujuan membangun sinergi seluruh elemen daerah sehingga pengawasan terhadap kebijakan pemerintah berlangsung profesional, konstruktif, serta tetap menjunjung tinggi aturan hukum.
Edukasi Hukum Tegaskan Kebebasan Berpendapat Memiliki Tanggung Jawab
Dalam sesi materi, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang di jamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta di atur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap hak selalu di sertai tanggung jawab.
Menurut Rahmad Hidayat, penyampaian pendapat harus tetap memperhatikan norma hukum, etika, serta menghormati hak orang lain. Dengan cara tersebut, kritik yang di sampaikan akan menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah tanpa menimbulkan persoalan hukum.
Selain itu, ia menilai perkembangan media digital membuat masyarakat semakin mudah menyampaikan aspirasi. Akan tetapi, kemudahan tersebut juga membawa tantangan berupa penyebaran informasi yang belum tentu benar.
Karena itu, masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial maupun platform digital lainnya agar tidak menyebarkan informasi palsu, fitnah, ataupun ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Bengkulu juga mengingatkan pentingnya memverifikasi setiap informasi sebelum dipublikasikan. Selain menjaga etika komunikasi, masyarakat juga wajib melindungi data pribadi serta memahami bahwa setiap aktivitas digital meninggalkan jejak elektronik yang dapat dijadikan alat bukti hukum apabila terjadi pelanggaran.
Lebih lanjut, Polri menegaskan bahwa pendekatan yang di kedepankan dalam menjaga kebebasan berekspresi adalah preventif, edukatif, persuasif, dan humanis. Penegakan hukum menjadi langkah terakhir apabila di temukan unsur tindak pidana.
Edukasi Hukum Dinilai Penting Hadapi Tantangan Era Digital
Perkembangan teknologi informasi menjadikan masyarakat memiliki akses luas dalam menyampaikan opini melalui berbagai platform digital. Di sisi lain, kondisi tersebut juga meningkatkan risiko munculnya pelanggaran hukum akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
Karena itulah, kegiatan edukasi seperti ini di nilai sangat penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi sekaligus memperkuat budaya hukum di tengah masyarakat.
Selain memberikan pemahaman mengenai kebebasan berpendapat, peserta juga memperoleh pengetahuan mengenai teknik penyusunan investigasi berbasis data. Serta etika komunikasi publik, perlindungan data pribadi, hingga aspek hukum penggunaan media sosial.
Bagi kalangan jurnalis, materi tersebut menjadi bekal dalam menghasilkan karya jurnalistik yang profesional, berimbang, dan sesuai dengan kode etik pers.
Sementara itu, mahasiswa memperoleh wawasan mengenai bagaimana menyampaikan aspirasi secara kritis namun tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
Praktisi hukum pun mendapatkan ruang diskusi untuk berbagi pengalaman dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sehingga sinergi antarprofesi semakin kuat.
Kegiatan yang berlangsung aman, tertib, dan lancar tersebut di harapkan mampu menciptakan budaya kritik yang sehat, berbasis fakta, serta tetap menghormati prinsip negara hukum.
Dengan meningkatnya literasi hukum masyarakat, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dapat berjalan lebih profesional, objektif, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah maupun bangsa secara keseluruhan.
