NGENELO.NET, KEPAHIANG – Terkesan diam-diam, penyidik Polres Kepahiang diketahui telah menetapkan ibu muda terduga bunuh bayi sendiri, RA (16) sebagai tersangka. Ia menyusul pacarnya ke penjara, yang telah lebih dulu menjalani tahap persidangan di PN Kepahiang. Penetapan ibu muda yang masih berstatus pelajar ini sendiri diketahui usai penyidik melakukan pelimpahan tahap ke II ke Kejari Kepahiang, Kamis 6 Agustus 2026 lalu.
Kepada awak media, Kanit PPA Polres Kepahiang Aiptu Dedy, SH membenarkan perihal penetapan tersangka terhadap ibu muda RA. Ia menyampaikan, seluruh proses administrasi penyidikan telah diselesaikan sehingga pelimpahan tahap II dapat dilaksanakan sesuai prosedur.
“Kita telah menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses peralihan penanganan perkara,” terang Dedy.
Terpisah, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kepahiang, Ahmad Yantomi, SH, MH menyampaikan, setelah menerima pelimpahan berkas perkara. Phaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh dokumen maupun barang bukti guna memastikan tidak terdapat kekurangan administrasi.
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan sekaligus mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Kepahiang untuk disidangkan. “Tsk akan menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup Rejang Lebong,” papar Yantomi.
Apa yang di lakukan ibu muda RA dan pacarnya, PA (20) ini sendiri terungkap usai PA kepergok akan membuang bayi oleh warga Desa Gunung Agung Kecamatan Bermani Ilir pada, Minggu 10 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB lalu.
Saat itu, PA yang membawa kantong plastik hitam kepergok oleh warga lantaran sudah menaruh curiga terlebih dahulu sebelumnya. Saksi di beritahu oleh tetangganya, ada seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan lalu lalang di areal perkebunan.
Dari sini semua terbongkar, ibu muda RA rupanya telah melahirkan dari hubungan terlarangnya dengan PA sekira pukul 01.00 WIB. Keduanya pun memilih melahirkan di areal perkebunan tak jauh dari pemukiman, karena takut ketahuan oleh warga.
Ibu Muda Kepahiang Terancam Hukuman Berat
Mirisnya, karena panik sesaat setelah melahirkan, ibu muda RA sempat mencekik bayi dengan tujuan menghilangkan nyawa darah dagingnya sendiri. Namun, upayanya gagal hingga kemudian bayi malang itu di benamkan ke dalam jerigen berisi air.
Setelah tak lagi bernyawa, bayi di masukkan ke dalam kantong plastik hitam dengan tujuan akan di buang. Semula, dari percakapan keduanya bayi akan di kuburkan di wilayah Kecamatan Kepahiang.
Gerak – gerik PA yang mencurigakan akhirnya di ketahui warga. Hingga kemudian, warga menghadangnya dan menemukan sesosok bayi laki-laki sudah tak bernyawa di dalam kantong plastik.
Hal ini sempat membuat warga desa geger, hingga kemudian PA di bawah ke rumah Sekdes dengan menghadirkan perangkat desa setempat. Belakangan terungkap, bayi malang tersebut merupakan buah hubungan terlarang antara keduanya yang sudah berjalan sejak tahun 2024.
Keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap bayi sendiri, di jerat Pasal 80 ayat 3. Jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Atau Pasal 468 ayat 2 atau Pasal 460 ayat 3 huruf a UU RI No 1 tahun 2023.
Adapun ancaman hukuman terhadap keduanya adalah selama 15 tahun penjara.
