Catat! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru di Bengkulu Tahun 2026

NGENELO.NET, BENGKULU – Informasi penting bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu tahun 2026. Pemprov Bengkulu telah melakukan perpanjangan waktu pemutihan pajak kendaraan, dari yang semestinya berakhir pada 31 Agustus 2026.

Menjadi diperpanjang hingga 30 September 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto di kutip dari laman RRI Bengkulu, Sabtu 29 Agustus 2026 menyampaikan perpanjangan waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor di harapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat sebaik mungkin.

Ia menyampaikan, alasan perpanjangan waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor lantaran masih adanya wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya.  “Ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah memberikan waktu tambahan pemutihan pajak kendaraan bermotor,” kata Hadianto.

Ia berharap, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak menunda pembayaran. Pemilik kendaraan di minta segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum masa perpanjangan berakhir pada 30 September mendatang.

Senada di sampaikan Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Provinsi, Amarullah Mutaqin, SE M.Ap. Menurutnya, perpanjangan masa waktu pemutihan pajak berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu.

Menurutnya, antusiasme warga Kabupaten Kepahiang dalam memanfaatkan layanan ini tergolong sangat tinggi. Bahkan, Kepahiang tercatat menduduki peringkat pertama dari Bapenda Provinsi Bengkulu dalam hal tingkat antusiasme masyarakat.

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB di Provinsi Bengkulu di perpanjang selama satu bulan. Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, pembayaran pajak kendaraan juga berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan daerah.

Sebelumnya, usul perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu telah dilayangkan Polda Bengkulu melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).

Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Mochammad Hasan mengatakan, usulan tersebut mempertimbangkan tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan Pajak Kendaraan

Perpanjangan kebijakan ini sedniri, di ambil untuk memberikan kesempatan tambahan kepada masyarakat yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya tambahan waktu pemutihan pajak kendaraan, masyarakat di harapkan dapat memanfaatkan program pemutihan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.

Berdasarkan data Bapenda Provinsi Bengkulu, sejauh ini realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor telah mencapai Rp133,49 miliar. Sementara itu, realisasi penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB tercatat sebesar Rp96.585 miliar.

Sedangkan di Kabupaten Kepahiang, capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor di klaim telah melampaui separuh dari target yang di tetapkan. Pajak kendaraan bermotor yang di targetkan sebesar Rp6,1 miliar, terealisasi sekitar Rp4 miliar atau mencapai 66,9 persen per 28 Agustus 2026.

Sementara itu, opsen biaya balik nama kendaraan bermotor di targetkan sebesar Rp3,3 miliar dengan realisasi sekitar Rp2,3 miliar atau 69,02 persen.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini di terapkan, untuk meringankan masyarakat dengan menghapuskan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain pemutihan pajak, masyarakat juga masih memiliki kesempatan untuk menikmati program diskon 50 persen bagi kendaraan berpelat nomor luar Provinsi Bengkulu yang melakukan proses mutasi masuk wilayah Provinsi Bengkulu.