Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

NGENELO.NET, BENGKULU – Kabar baik bagi pengendara kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu. Ini setelah Pemprov Bengkulu lewat edaran resminya telah menetapkan jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026.

Pemutihan kendaraan bermotor dapat dimanfaatkan masyarakat, sebagai bagian dari upaya Pemprov Bengkulu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari pengumuman resmi yang telah disampaikan, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Penerapan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sendiri, berlaku di seluruh kabupaten/kota Provinsi Bengkulu.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menghadirkan inovasi layanan publik melalui kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.

Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan mendatangi kantor Samsat terdekat sesuai wilayah masing-masing.

Nah, terkait persyaratan  pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini tanpa harus membawa KTP pemilik pertama. Pemilik kendaraan cukup membawa STNK asli yang masih berlaku, serta KTP pemilik kendaraan saat ini.

Bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan bea balik nama, nantinya saat akan mengurus pemutihan pajak kendaraan akan diminta membuat surat pernyataan untuk segera melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Terkait aturan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026.

Surat edaran pembayaran pajak kendaraan bermotor di Bengkulu
Surat edaran pembayaran pajak kendaraan bermotor di Bengkulu. foto: ngenelo.net-

Melalui aturan ini, masyarakat cukup membawa STNK asli serta KTP pihak yang menguasai kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menyampaikan kebijakan tersebut merupakan upaya menjawab kendala yang selama ini di hadapi masyarakat.

Selain itu, wajib pajak juga di minta membuat surat pernyataan untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
Langkah tersebut  sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi kendaraan bermotor.

Pemerintah daerah menilai kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Bayar Pajak Tanpa KTP Lama

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah menyampaikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor menjawab banyaknya permintaan warga Bengkulu yang menanyakan kapan pemutihan pajak kembali di gelar.

Dengan akan berlangsunya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Gubernur Helmi menekankan bahwa program ini harus di manfaatkan sebaik-baiknya. Ia meminta masyarakat tidak lagi menunda kewajiban membayar pajak kendaraan.

Gubernur Helmi menyebut program pemutihan pajak merupakan bentuk respon pemerintah terhadap aspirasi warga. Selama ini, banyak masukan yang masuk kepada pemerintah daerah agar program serupa kembali di jalankan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menertibkan data kendaraan.

Program ini berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Bengkulu. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu mendorong kesadaran wajib pajak sekaligus mengerek pendapatan asli daerah. Dengan durasi terbatas hanya empat bulan, warga dapat segera mengurus pajak kendaraannya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu optimistis pelayanan publik semakin prima dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak terus meningkat, tanpa prosedur yang berbelit. Pembayaran pajak kendaraan bermotor berlaku di seluruh UPTD PPD/Samsat kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.