NGENELO.NET, REJANG LEBONG – Setelah sempat lama tak berkabar, penyelidikan dugaan korupsi di tubuh KPU Rejang Lebong Provinsi Bengkulu kembali berjalan. Ini setelah terpantau, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terpantau, Senin 20 April 2026 pagi memanggil 5 pejabat di jajaran KPU Rejang Lebong.
Kelima pejabat KPU tersebut terpantau menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Rejang Lebong. Kelimanya adalah, Nopriando Ikhsan (Sekretaris KPU Rejang Lebong), Aqmul Fajri (Pejabat Pengadaan KPU Rejang Lebong), Nyimas Ayu Yulianti (Bendahara KPU Rejang Lebong), Dedi Dores Ismaruanto (Pejabat Pembuat Komitmen) dan M. Fadli (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar).
Terkait pemeriksaan terhadap para pejabat di jajaran KPU tersebut, Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, SH didampingi Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, SH, MH tak menampiknya.
Menurutnya, pemeriksaan dalam rangka memenuhi kelengkapan alat bukti hukum terkait dugaan perkara Tipikor yang sedang ditangani Kejari Rejang Lebong. “Yang kita periksa hari ini kesemuanya dari sekretariat KPU Rejang Lebong,” terang Kasi Intelijen.
Pihaknya pun mengapresiasi karena kelima saksi yang di hadirkan kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Informasi di peroleh, setidaknya 13 saksi akan di hadirkan Kejari. Termasuk di dalamnya lima komisioner KPU Rejang Lebong dan pihak ketiga yang di duga terkait.
Kapan waktunya, pihaknya belum bersedia menjelaskan. “Untuk komisioner KPU, pemanggilan akan segera kami lakukan,” elak Kasi Intel. Untuk diketahui, dugaan kasus Tipikor di KPU Rejang Lebong berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong.
Serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyidik mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Hingga saat ini, Kejari Rejang Lebong pun masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Masyarakat pun di harapkan dapat menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang sedang berjalan, seiring komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut secara transparan dan akuntabel.
Usut Tuntas Dugaan Korupsi KPU Rejang Lebong
Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah yang di sebut hingga Rp26 miliar ini sendiri, sebelumnya berasal dari hasil kajian Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD).
Lekad menilai terdapat sejumlah indikasi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong. Salah satu temuan utama LEKAD terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Rejang Lebong terletak pada penandatanganan perubahan atau adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) penyelenggaraan Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024.
Selanjutnya, Wahyu mengungkapkan, perubahan adendum NPHD tersebut di duga tanpa melibatkan DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Kondisi ini di nilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.
Dari data di himpun, penandatanganan adendum NPHD di duga tidak transparan dan tidak akuntabel. Hal ini mengindikasikan adanya perubahan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal. Serta, di lakukan tanpa pelibatan DPRD,” jelasnya.
LEKAD menilai, pengabaian peran DPRD dalam perubahan penggunaan dana hibah Pilkada Rejang Lebong berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, berpeluang membuka celah terjadinya penyalahgunaan anggaran negara.
Selain persoalan adendum NPHD, LEKAD juga menyoroti sejumlah item penggunaan anggaran yang di nilai janggal. Penggunaan anggaran juga patut di dalami lebih lanjut. Di antaranya penyaluran honorarium kelompok kerja, anggaran operasional dan administrasi perkantoran, serta belanja modal peralatan.
Atas temuan tersebut, LEKAD mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Langkah ini penting untuk memastikan kepastian hukum serta penyelamatan keuangan negara.
