Usut Tuntas Dugaan Tipikor KPU Rejang Lebong, Giliran Pihak Ketiga Beri Keterangan

NGENELO.NET, REJANG LEBONG – Kejari Rejang Lebong menunjukkan keseriusannya dalam upaya mengusut tuntas perkara dugaan Tipikor pada pengalokasian dana hibah Pilkada 2024 di KPU. Usai memanggil sejumlah pejabat KPU Rejang Lebong, penyidik juga menghadirkan pihak ketiga yang ikut terlibat dalam kegiatan sosialisasi Pilkada 2024.

Dari pantauan awak media, salah satu pihak ketiga yang memenuhi panggilan penyidik Kejari Rejang Lebong adalah pimpinan CV. Pancur Mas, Hendra Wijaya.

Pria yang dekat dengan sapaan Apung itu, mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik seputar kegiatan sosialisasi Pilkada 2024 di KPU Rejang Lebong.

Terkait hal ini usai pemeriksaan, Apung tak menampik berstatus  sebagai saksi dalam perkara dana hibah Pilkada 2024. Pemeriksan khususnya pada materi sosialisasi Pilkada 2024 lalu. “Ya, materi sosialisasi Pilkada 2024 lalu,” terangnya. Selain CV. Pancur Mas, sejumlah rekanan pihak ketiga lainnya secara periodik akan di ambil keterangan oleh penyidik.

Sebelumnya, Senin  20 April 2026 penyidik telah lebih dulu mendatangkan 5 pejabat di lingkungan KPU Rejang Lebong. Yakni, Sekretaris KPU Nopriando Ikhsan Sekretaris, Pejabat Pengadaan KPU Aqmul Fajri, Bendahara Nyimas Ayu Yulianti, Pejabat Pembuat Komitmen Dedi Dores Ismaruanto dan M. Fadli selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.

Informasi beredar, perkara dugaan Tipikor yang sedang di tangani Kejari Rejang Lebong ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong serta APBN.

Penyidik mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut. Hingga saat ini, Kejari Rejang Lebong pun masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Usut Tuntas Dugaan Tipikor di KPU Rejang Lebong

Masyarakat pun di harapkan dapat menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang sedang berjalan, seiring komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut secara transparan dan akuntabel.

Dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 ini sendiri, KPU Rejang Lebong di ketahui  mengelola anggaran sebesar Rp 26 miliar. Pengusutan secara tuntas dugaan Tipikor dana hibah Pilkada Rejang Lebong ini menjadi perhatian luas masyarakat.

Terlebih setelah salah satu temuan utama terletak pada penandatanganan perubahan atau adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) penyelenggaraan Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024.

Disinyalir kuat, perubahan adendum NPHD tersebut diduga dilakukan KPU tanpa melibatkan DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.

Selain persoalan adendum NPHD,  sejumlah item penggunaan anggaran yang di nilai janggal dan patut di dalami lebih lanjut. Seperti, penyaluran honorarium kelompok kerja, anggaran operasional dan administrasi perkantoran, serta belanja modal peralatan yang di laksanakan KPU Rejang Lebong.

Publik pastinya berharap penyidik benar-benar dapat mengusut tuntas perkara dugaan Tipikor di tubuh KPU Rejang Lebong.