NGENELO.NET, SELUMA – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma, Samsul Aswajar mengingatkan pabrik kelapa sawit (PKS) tak beli tandan buah segar (TBS) sawit di bawah ketetapan daerah. PKS wajib mengikuti ketentuan tersebut setelah rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap PKS yang tak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Kan sudah sudah aturannya. Kita harap PKS bisa mematuhinya, dengan membeli TBS sawit sesuai aturan,” ingat Samsul.
Sesuai aturan yang ada, semestinya petani sawit di Kabupaten Seluma tak lagi menerima harga tandan buah segar (TBS) sawit di bawah Rp3.000 per kilogram.
Sebelumnya, Pemkab Seluma secara tegas telah meminta seluruh PKS wajib mengikuti ketentuan tersebut setelah rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Seluma, H. Dadang Kosasi, ST, MT menerangkan, penegasan dilakukan menyusul masih adanya PKS yang membeli TBS petani sawit di bawah harga minimal yang telah ditetapkan.
Seluruh PKS sudah di ingatkan agar membeli TBS petani minimal Rp3.000 per kilogram. “Tidak boleh lagi ada pembelian di bawah harga tersebut,” tegasnya.
Pemkab juga menyoroti pola penerimaan buah sawit di pabrik. Selama ini masih ada petani yang kesulitan menjual hasil panen karena kendaraan pengangkut di nilai tidak memenuhi syarat.
Karena itu, seluruh PKS di minta menerima TBS yang di angkut menggunakan kendaraan kecil maupun besar. Kebijakan tersebut di harapkan menghilangkan hambatan petani saat memasarkan hasil panen.
“Jangan sampai petani di tolak saat ingin menjual TBS. Baik menggunakan mobil kecil maupun besar, hasil panen mereka harus tetap di terima sesuai ketentuan,” ujarnya.
TBS Sawit di Bawah Ketetapan Daerah
Data Dinas perindagkop UKM Seluma menunjukkan sebagian besar PKS masih membeli TBS di bawah Rp3.000 per kilogram. PT Agri Andalas membeli Rp2.950 per kilogram, PT Bengkulu Sawit Lestari Rp2.990 per kilogram, PT Bengkulu Sawit Lestari 2 Rp2.990 per kilogram, PT Mutiara Sawit Seluma Rp2.920 per kilogram, serta PT Seluma Sawit Lestari Rp2.980 per kilogram.
Hanya PT Seluma Sawit Mandiri yang telah membeli TBS sesuai ketentuan, yakni Rp3.010 per kilogram. Kondisi ini menjadi dasar pemerintah meminta seluruh PKS segera menyesuaikan harga agar tidak terjadi disparitas pembelian di tingkat petani.
“Dengan adanya peringatan ini, kita minta PKS di Seluma segera menyesuaikan harga pembelian sesuai arahan pemerintah guna menjaga stabilitas harga sawit dan meningkatkan kesejahteraan petani,” tutupnya.
Dengan penerapan harga TBS sawit sesuai ketetapan, di harapkan petani sawit khususnya di Kabupaten Seluma semakin sejahtera. Secara tidak langsung pula nantinya bisa berimbas kepada peningkatan ekonomi di Kabupaten Seluma secara keseluruhan. (adv)
