Fakta Hukum, PH Sonny Minta Majelis Hakim Perintahkan Penyelidikan Terhadap Para Saksi

PH Sonny meminta Majelis Hakim memerintahkan penyelidikan terhadap sejumlah saksi dalam sidang kasus pertambangan PT RSM.

Ringkasan Berita
  • Persidangan perkara pertambangan yang menjerat Sonny Adnan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
  • Kuasa hukum menyoroti sejumlah keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.
  • Penasihat hukum meminta majelis hakim memerintahkan penyelidikan terhadap para saksi yang di sebut dalam sidang.
  • Majelis Hakim belum menyampaikan sikap atau keputusan atas permintaan tersebut.

BENGKULU, NGENELO.NET, – Persidangan perkara dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang menjerat terdakwa Sonny Adnan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (17/6). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyampaikan sejumlah fakta dan keterangan yang menurut mereka terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi.

Kuasa hukum Sonny Adnan menyatakan bahwa kliennya telah di tetapkan sebagai saksi mahkota oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan berupaya membantu mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum di bidang pertambangan yang di duga melibatkan pihak asing, termasuk perusahaan yang disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Keterangan Saksi Jadi Perhatian PH Terdakwa

Dalam sidang tersebut, beberapa saksi memberikan keterangan yang kemudian menjadi perhatian tim penasihat hukum terdakwa.

Salah satunya adalah Ahmad Gufril. Menurut kuasa hukum Sonny Adnan, Ahmad Gufril merupakan pihak yang di gunakan oleh PT Danmar Eksplorindo selaku konsultan tambang untuk ditempatkan di jajaran direksi PT RSM. Pada saat bersamaan, saksi disebut menjabat sebagai direktur, Kepala Teknik Tambang, sekaligus salah satu pemegang saham di PT RSM, namun juga merupakan bagian dari PT Danmar Eksplorindo sebagai konsultan tambang perusahaan tersebut.

Kepala Teknik Tambang PT RSM Belum Miliki Sertifikat Keahlian

Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa ketika menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang PT RSM, Ahmad Gufril di duga belum memiliki sertifikat keahlian yang di persyaratkan. Selain itu, kepemilikan saham yang bersangkutan di sebut hanya bersifat administratif.

Saksi lainnya, Dzubairah, di sebut oleh kuasa hukum sebagai sekretaris sekaligus istri dari M. Goddart. Dalam persidangan, Dzubairah di sebut memiliki 120 lembar saham pada PT Strata Multi Dimensi. Perusahaan tersebut, menurut kuasa hukum, merupakan pemegang saham mayoritas PT Cipta Sedaya Abadi, yang selanjutnya menjadi pemegang saham mayoritas di PT RSM.

Penasihat hukum menilai hubungan kepemilikan saham tersebut menunjukkan adanya keterkaitan antara Dzubairah dan M. Goddart dalam aktivitas yang berkaitan dengan PT RSM. Mereka juga menyampaikan dugaan bahwa PT Strata Multi Dimensi tidak memiliki kegiatan usaha yang signifikan dan hanya di gunakan sebagai tempat penampungan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan pertambangan PT RSM. Namun demikian, klaim tersebut masih merupakan pendapat dari pihak penasihat hukum terdakwa dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap.

Selanjutnya, Faham Witjaksono yang di periksa sebagai saksi di ketahui menjabat sebagai direktur pada PT Telen Indoclay. Dalam persidangan terungkap bahwa PT Telen Indoclay merupakan pemberi pinjaman modal sekaligus kontraktor tambang bagi PT RSM.

Menurut kuasa hukum Sonny Adnan, Faham Witjaksono juga di tempatkan sebagai Direktur di PT RSM oleh M. Goddart. Penempatan tersebut, menurut mereka, bertujuan untuk mengamankan berbagai kegiatan internal di lingkungan direksi PT RSM.

Sementara itu, saksi Barki di sebut merupakan adik dari Dzubairah yang namanya di gunakan untuk menduduki jabatan komisaris PT RSM. Kuasa hukum terdakwa berpendapat bahwa selama menjabat, Barki tidak menjalankan fungsi maupun kewajiban teknis sebagaimana mestinya dalam perusahaan.

PH Sonny Minta Hakim Perintahkan penyelidikan Saksi

Berdasarkan rangkaian keterangan yang terungkap dalam persidangan, penasihat hukum Sonny Adnan berpendapat telah terdapat indikasi unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana) yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pihak sebagaimana disebutkan dalam persidangan, yang menurut mereka menguntungkan pihak asing dalam kegiatan pertambangan PT RSM.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum terdakwa meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para saksi yang di sebutkan tersebut. Permintaan itu juga di minta untuk di catat dan di tuangkan dalam berita acara persidangan perkara di maksud.

Hingga berita ini di turunkan, proses persidangan masih berlangsung dan Majelis Hakim belum menyampaikan sikap maupun keputusan atas permintaan yang di ajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Seluruh keterangan yang di sampaikan dalam persidangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan dan menunggu penilaian Majelis Hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Pertanyaan Seputar Persidangan Sonny Adnan

Apa yang di bahas dalam persidangan Sonny Adnan?
Persidangan membahas dugaan tindak pidana di sektor pertambangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang di hadirkan dalam perkara tersebut.
Siapa yang meminta penyelidikan terhadap para saksi?
Permintaan tersebut di sampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa Sonny Adnan berdasarkan keterangan yang muncul selama persidangan.
Apa alasan kuasa hukum meminta penyelidikan?
Kuasa hukum berpendapat terdapat sejumlah fakta dan keterangan saksi yang perlu di dalami lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Apakah majelis hakim sudah mengabulkan permintaan tersebut?
Hingga berita ini di turunkan, Majelis Hakim belum menyampaikan sikap maupun keputusan atas permintaan yang di ajukan penasihat hukum terdakwa.
Apakah keterangan para saksi sudah menjadi fakta hukum tetap?
Belum. Seluruh keterangan yang di sampaikan dalam persidangan masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan di nilai oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.