Polda Bengkulu ungkap kasus batubara ilegal, dua tersangka diamankan dan 66 ton batubara di sita sebagai barang bukti.
- Batubara ilegal berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
- Dua tersangka yakni Rodali dan Thomas Wahyu Utomo telah di tetapkan penyidik.
- Polisi menyita tiga truk Fuso, sekitar 66 ton batubara, dokumen pengangkutan dan telepon genggam.
- Polda Bengkulu menegaskan komitmen memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara.
BENGKULU, NGENELO.NET, – Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus batubara ilegal yang di duga melibatkan aktivitas pengangkutan dan penjualan hasil tambang tanpa legalitas yang sah. Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan dua orang tersangka setelah menemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan pertambangan mineral dan batubara yang berlaku di Indonesia.
Kasus batubara ilegal ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/29/VI/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA BENGKULU tanggal 10 Juni 2026. Penyidik menemukan dugaan tindak pidana tersebut di kawasan Jalan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Dua tersangka yang telah di tetapkan yakni Rodali yang berperan sebagai pemilik usaha serta Thomas Wahyu Utomo yang di duga menyediakan dokumen pendukung untuk proses pengangkutan batubara. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Polda Bengkulu.
Penyidik menduga para tersangka melakukan aktivitas pengangkutan dan penjualan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua tersangka di persangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengungkapan Batubara Ilegal Berawal dari Penyelidikan Ditreskrimsus
Pengungkapan kasus batubara ilegal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan hukum. Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi aktivitas pengangkutan batubara yang di duga tidak memiliki dasar legalitas yang jelas.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang di gunakan dalam proses pengangkutan. Dari hasil pendalaman, di temukan indikasi penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang di duga berkaitan langsung dengan aktivitas tersebut. Barang bukti itu terdiri dari tiga unit truk Fuso merek Hino yang di gunakan untuk mengangkut batubara.
Kemudian, petugas turut mengamankan sekitar 66 ton batubara yang di duga berasal dari sumber yang tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah. Jumlah tersebut menunjukkan skala aktivitas yang cukup besar sehingga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen surat jalan, dokumen Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), 12 lembar blanko surat jalan. Serta dua unit telepon genggam yang di duga di gunakan dalam kegiatan pengangkutan dan perdagangan batubara tersebut.
Menurut pengamat sektor pertambangan, praktik pengangkutan hasil tambang tanpa legalitas yang jelas dapat menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti. Selain itu, aktivitas seperti ini juga berpotensi merusak tata kelola industri pertambangan yang selama ini terus di benahi pemerintah.
Polda Bengkulu Tegaskan Komitmen Berantas Batubara Ilegal
Kasus batubara ilegal yang berhasil di ungkap ini mendapat perhatian langsung dari jajaran Polda Bengkulu. Melansir laman tribrata news, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, praktik pertambangan tanpa izin maupun perdagangan hasil tambang yang tidak memiliki legalitas berpotensi merugikan negara sekaligus merusak sistem pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
“Polda Bengkulu tidak akan memberikan ruang terhadap praktik pertambangan ilegal, termasuk pengangkutan dan perdagangan hasil tambang yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan dan tuntas guna memberikan kepastian hukum serta efek jera bagi para pelaku,” tegas Kombes Pol. Ichsan Nur.
Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam menciptakan iklim usaha pertambangan yang sehat dan sesuai regulasi. Oleh karena itu, penindakan terhadap aktivitas ilegal menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.
Selain melakukan penegakan hukum, Polda Bengkulu juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan agar menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang baik.
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong praktik pertambangan yang memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan keberlanjutan ekonomi daerah. Karena itu, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki legalitas yang jelas agar dapat di awasi secara optimal.
Pendalaman Kasus Batubara Ilegal Masih Terus Berlanjut
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus batubara ilegal tersebut. Langkah ini untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan pengangkutan dan penjualan batubara tanpa izin.
Pendalaman menjadi penting mengingat aktivitas perdagangan hasil tambang biasanya melibatkan berbagai pihak. Sepertu pemasok, pengangkut, hingga pihak yang menerima barang. Oleh sebab itu, penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Selain itu, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mencoba memanfaatkan celah hukum dalam aktivitas pertambangan. Penegakan hukum yang konsisten di yakini dapat menekan praktik ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.
Kasus ini juga menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap sektor pertambangan di Bengkulu terus di perkuat. Dengan adanya pengungkapan seperti ini, di harapkan tata kelola pertambangan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta negara.
Ke depan, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi terkait, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Dengan demikian, sumber daya alam dapat di kelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.
