NGENELO.NET, BENGKULU – Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kependidikan pada sekolah rakyat 2026. Lewat pengumuman resmi nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026,
Diketahui, ada 5.127 formasi yang disediakan dengan penempatan pada sekolah rakyat se Indonesia. Pada pengumuman di situs resmi Kemensos RI ada sederet syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi calon pelamar.
Pelamar yang dapat melamar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat ada dua kategori. Yakni, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di Lingkungan Kementerian Sosial serta Pelamar umum.
Adapun persyaratan lengkap dapat di akses langsung pada situs resmi milik Kemensos RI yakni, kemensos.go.id. Di sebutkan, persyaratan umum untuk mengikuti seleksi PPPK tenaga kependidikan pada sekolah rakyat adalah, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun.
Lalu, lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi jurusan/program studi minimal B bagi lulusan S-1, D-V dan D-III. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,10 (bagi lulusan S-1, D-V dan D-III.
Peserta seleksi PPPK tenaga kependidikan sekolah rakyat mesti bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta, bersedia bekerja secara sif, bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau di prioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
Adapun masa pendaftaran Seleksi PPPK tenaga kependidikan sekolah rakyat, di mulai pada 8 – 14 Juni 2026. Seleksi administrasi pada 8 – 16 Juni 2026 dan hasil seleksi administrasi akan di umumkan pada 17 Juni 2026.
Pelamar dapat memasukkan lamaran pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://kemensos.go.id/. Di sebutkan pula, proses seleksi PPPK tenaga kependidikan pada sekolah rakyat nantinya, dapat menjalankan seleksi kompetensi computer assisted test (CAT) pada 35 UPT BKN se Indonesia.
Berikut adalah tugas jabatan setiap formasi dari seleksi PPPK tenaga kependikan pada sekolah rakyat 2026:
1. Wali Asuh dengan jabatan Penata Layanan Operasional melaksanakan tugas melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan serta monitoring perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat dalam berbagai aspek sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Wali Asrama dengan jabatan Penata Layanan Operasional melaksanakan tugas menyusun rencana kegiatan, penyiapan sarana dan prasarana keasramaan peserta didik, pengawasan aktivitas kegiatan harian, kemandirian, kedisiplinan dan tata tertib, serta mendukung pelaksanaan kegiatan pembinaan peserta didik pada Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Operator Sekolah dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional melaksanakan tugas pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian serta penginputan data Sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pengelola Keuangan dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional melaksanakan tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pengolahan data, informasi, bahan dan materi sesuai dengan tugas terkait di bidang pengelolaan dan tatalaksana keuangan instansi pemerintah berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan
5. Tenaga Administrasi dengan jabatan Operator Layanan Operasional melaksanakan tugas pencatatan, pendokumentasian bahan, dokumen umum dan atau layanan administrasi lainnya.
Tunggu apalagi, siapkan diri mengikuti seleksi PPPK tenaga kependidikan sekolah rakyat 2026.
