Korupsi Kepahiang, Kejari Terima Uang Pengganti dan Denda Rp503 Juta dari Tiga Terpidana

Korupsi Kepahiang kembali menyita perhatian setelah Kejari Kepahiang menerima uang pengganti dan denda Rp503 juta dari tiga terpidana.

Ringkasan Berita
  • Korupsi Kepahiang menghasilkan pengembalian uang negara dan pembayaran denda senilai Rp503,52 juta.
  • Mantan Manager Yayasan Rumah BUMN Agung Yudha Prawira membayar uang pengganti Rp403,52 juta.
  • Dua terpidana kasus fee proyek P3-TGAI masing masing membayar denda Rp50 juta.
  • Seluruh uang hasil eksekusi disetorkan ke kas penampungan sementara Kejari Kepahiang.

KEPAHIANG, NGENELO.NET, – Kejaksaan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menerima pembayaran uang pengganti dan denda dengan total mencapai Rp503,52 juta dari tiga terpidana kasus korupsi. Pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari dua perkara pidana khusus yang berbeda yang sebelumnya telah di putus oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Langkah eksekusi ini menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan keuangan negara. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, pengembalian kerugian negara juga menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan semata.

Melansir laman antara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepahiang Johansen Christian Hutabarat menjelaskan bahwa uang negara tersebut berhasil dieksekusi dari dua perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Uang negara tersebut dieksekusi dari dua perkara pidana khusus yang berbeda,” katanya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik maupun dana yang berasal dari program tanggung jawab sosial perusahaan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Korupsi Kepahiang dan Pengembalian Uang Negara Rp403 Juta

Dalam perkara pertama, Kejari Kepahiang menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp403,52 juta dari Agung Yudha Prawira. Ia merupakan mantan Manager Yayasan Rumah BUMN yang terlibat dalam kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility atau CSR dari perusahaan listrik untuk periode tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu sebelumnya menyatakan Agung Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun.

Selain hukuman badan, terdakwa juga di wajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Kemudian, hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp403 juta.

Jika uang pengganti tersebut tidak di bayarkan, maka terdakwa harus menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara selama satu tahun tiga bulan.

Putusan tersebut di dasarkan pada pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pengembalian uang negara oleh terpidana menjadi salah satu indikator penting keberhasilan proses penegakan hukum. Sebab, selain menghukum pelaku, negara juga memperoleh kembali sebagian kerugian yang sebelumnya hilang akibat praktik korupsi.

Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bahwa dana CSR yang seharusnya untuk membantu masyarakat dan mendukung program sosial harus di kelola secara transparan dan akuntabel.

Korupsi Kepahiang pada Kasus Fee Proyek P3-TGAI

Selain perkara CSR, Kejari Kepahiang juga menerima pembayaran denda dari dua terpidana dalam kasus korupsi fee proyek percepatan peningkatan tata guna air irigasi atau P3-TGAI yang terkait dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera VIII.

Terpidana pertama adalah Ferly Rivaldi yang merupakan mantan Tenaga Ahli DPR RI. Ia membayar denda sebesar Rp50 juta sesuai dengan putusan pengadilan.

Sementara itu, terpidana kedua yaitu Karmolis yang merupakan Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepahiang. Ia juga membayar denda sebesar Rp50 juta.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan penjara kepada Ferly Rivaldi. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan penjara.

Vonis serupa juga di jatuhkan kepada Karmolis. ASN tersebut menerima hukuman satu tahun tiga bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Kasus fee proyek P3-TGAI sempat menjadi perhatian publik karena program tersebut bertujuan meningkatkan tata guna air dan mendukung kebutuhan sektor pertanian. Namun, dugaan penyimpangan yang terjadi justru mengurangi manfaat yang seharusnya di terima masyarakat.

Oleh karena itu, proses hukum terhadap para pelaku menjadi bagian dari upaya menjaga integritas program pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Komitmen Pemulihan Kerugian Negara

Keberhasilan Kejari Kepahiang mengeksekusi pembayaran uang pengganti dan denda menunjukkan bahwa proses pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku. Lebih dari itu, aparat penegak hukum juga berupaya memulihkan kerugian yang di tanggung negara.

Menurut Johansen, seluruh uang yang telah di terima tersebut selanjutnya di setorkan ke kas penampungan sementara milik Kejaksaan Negeri Kepahiang sebelum di proses sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam tata kelola keuangan negara. Sebab, setiap rupiah yang berhasil di kembalikan akan memberikan manfaat lebih besar di bandingkan jika kerugian negara di biarkan tanpa pemulihan.

Selain itu, keberhasilan eksekusi pembayaran juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Masyarakat tidak hanya melihat pelaku di hukum, tetapi juga menyaksikan adanya pengembalian aset dan uang negara yang sebelumnya hilang akibat tindak pidana korupsi.

Ke depan, pengawasan terhadap program CSR, proyek pembangunan, dan berbagai kegiatan yang menggunakan dana publik perlu terus di perkuat. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan anggaran dapat di minimalkan sejak awal.

Pertanyaan Seputar Korupsi Kepahiang

Berapa total uang yang di terima Kejari Kepahiang dari para terpidana?
Total uang yang di terima mencapai Rp503,52 juta yang terdiri dari uang pengganti dan denda dari tiga terpidana kasus korupsi.
Siapa terpidana yang membayar uang pengganti terbesar?
Agung Yudha Prawira membayar uang pengganti sebesar Rp403,52 juta terkait kasus korupsi dana CSR.
Kasus apa yang menjerat Ferly Rivaldi dan Karmolis?
Keduanya terlibat dalam kasus korupsi fee proyek percepatan peningkatan tata guna air irigasi atau P3-TGAI.
Ke mana uang hasil pembayaran tersebut di setorkan?
Uang tersebut di setorkan terlebih dahulu ke kas penampungan sementara milik Kejaksaan Negeri Kepahiang sesuai prosedur yang berlaku.