Korupsi Kepahiang, Kejari Terima Uang Pengganti dan Denda Rp503 Juta dari Tiga Terpidana

Kejari Kepahiang menerima uang pengganti dan denda kasus korupsi sebesar Rp503 Juta dari 3 terpidana.

Korupsi Kepahiang kembali menyita perhatian setelah Kejari Kepahiang menerima uang pengganti dan denda Rp503 juta dari tiga terpidana. Ringkasan Berita Korupsi Kepahiang menghasilkan pengembalian uang negara dan pembayaran denda senilai Rp503,52 juta. Mantan Manager Yayasan Rumah BUMN Agung Yudha Prawira membayar uang pengganti Rp403,52 juta. Dua terpidana kasus fee proyek P3-TGAI masing masing membayar denda … Baca Selengkapnya