Korupsi MBG menyeret Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kejagung tetapkan ketiganya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan.
- Korupsi MBG menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN.
- Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
- Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot mereka dari jabatan.
- Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program prioritas nasional yang menyasar jutaan penerima manfaat.
JAKARTA, NGENELO.NET, – Kasus Korupsi MBG mengguncang Badan Gizi Nasional (BGN). Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Penetapan tersangka itu hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan strategis di lingkungan BGN. Perkembangan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena Program MBG merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang memiliki anggaran besar dan menyentuh jutaan masyarakat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.
Menurut Syarief, penyidik lebih dahulu memeriksa ketiga mantan pejabat tersebut sebagai saksi. Setelah mengumpulkan alat bukti yang di anggap cukup, penyidik kemudian meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menyita perhatian nasional. Selain itu, perkara tersebut juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan program strategis pemerintah yang menggunakan dana negara dalam jumlah besar.
Korupsi MBG Bermula dari Penyidikan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Dalam keterangannya, Syarief menjelaskan bahwa Dadan berstatus sebagai Kepala Badan Gizi Nasional saat dugaan tindak pidana terjadi. Sementara itu, Sony menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan Lodewyk menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Ketiga pejabat tersebut di nilai memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pelaksanaan Program MBG yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Program MBG sendiri di rancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah dan kelompok rentan. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut memicu perhatian luas dari berbagai kalangan.
Selain menyasar sektor kesehatan masyarakat, program ini juga menjadi instrumen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Karena alasan itulah, kasus dugaan korupsi ini mendapat sorotan yang jauh lebih besar di bandingkan perkara korupsi biasa.
Sementara itu, Kejaksaan Agung belum merinci nilai kerugian negara maupun modus yang di gunakan dalam dugaan korupsi tersebut. Namun penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut di mintai keterangan.
Kejagung Ungkap Dugaan Afiliasi Yayasan hingga Dugaan Intervensi Verifikasi SPPG
Penyidikan kasus Korupsi MBG terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan yang tidak hanya berkaitan dengan tata kelola Program MBG. Tetapi juga menyangkut penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang di duga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, di duga mengintervensi proses verifikasi SPPG yang menjadi mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang di tunjuk sebagai mitra SPPG di duga memiliki hubungan langsung dengan ketiga tersangka. Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan program yang di danai oleh anggaran negara.
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya di miliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Kejagung menduga afiliasi tersebut membuat sejumlah yayasan memperoleh keuntungan besar dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Bahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, yayasan-yayasan yang terhubung dengan para tersangka di duga menerima aliran dana negara bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain dugaan afiliasi yayasan, penyidik juga menemukan indikasi intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan program. Tidak hanya itu, sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG di sebut memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra program.
Syarief juga mengungkap bahwa penyidik menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Proses pengadaan tersebut di duga dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah
Pada hari yang sama, tim penyidik Jampidsus geledah kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan di mulai sejak sekitar pukul 02.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025-2026.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah penyidik terlihat membawa beberapa boks kontainer berisi dokumen dan barang bukti dari dalam kantor BGN sebelum di masukkan ke kendaraan penyidik. Seluruh tim kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.22 WIB menggunakan tiga unit kendaraan.
Dadan Dkk Diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Sementara itu, secara paralel, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sejak dini hari. Setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, Kejagung akhirnya mengumumkan penetapan ketiganya sebagai tersangka.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, . Dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang di peroleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Syarief.
Tak lama setelah pengumuman tersebut, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 17.00 WIB. Dadan keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Kedua tangannya di borgol saat petugas menggiringnya menuju mobil tahanan yang telah di siapkan.
Dadan tidak memberikan komentar kepada awak media yang menunggu di lokasi. Ia langsung masuk ke kendaraan tahanan. Beberapa saat kemudian, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga keluar secara terpisah dan menjalani proses penahanan.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya menjadi perhatian besar publik karena hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot mereka dari jabatan pimpinan Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6/2026).
Atas dugaan perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung di jerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya kemudian di tahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
