Senin, 12 Januari 2026 09:58 WIB

PAW DPRD Kaur: Raih 20 Suara, Erni Yuliharti  Dilantik!

Kaur, Ngenelo.net, – Ada yang menarik dalam Pergantian Antar Waktu anggota (PAW) DPRD Kaur dari partai PKB menjadi perhatian publik setelah resmi dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025.

Kursi legislatif yang umumnya di perebutkan dengan ribuan suara kini berpindah tangan melalui mekanisme regulasi yang menarik perhatian masyarakat.

Erni Yuliharti, S.E secara resmi menggantikan Soudarmadi Aguscik sebagai anggota DPRD Kaur berdasarkan dua Surat Keputusan Gubernur Bengkulu. SK Nomor K.656.B.1 Tahun 2025 mengatur peresmian pemberhentian Soudarmadi Aguscik, sedangkan SK Nomor K.657.B.1 Tahun 2025 mengatur peresmian pengangkatan Erni Yuliharti sebagai PAW DPRD Kaur masa bakti 2025–2029.

Pelantikan PAW tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD Kaur dan di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaur, Januardi, pada Rabu siang.

Ketua DPRD Tegaskan Proses PAW Sesuai Aturan

Ketua DPRD Kaur Januardi menegaskan bahwa pelantikan telah  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, seluruh tahapan administratif telah di lalui secara lengkap.

“PAW dari PKB ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dengan telah digantikan PAW dari PKB tentu nantinya bisa menjalankan tugas dengan baik,” ujar Januardi.

Dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan tersebut, maka seluruh rangkaian PAW di nyatakan telah rampung secara administratif dan hukum.

Proses PAW Dimulai dari Surat KPU Kaur

Peristiwa PAW dari PKB ini bermula saat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur menerima surat dari DPRD Kaur terkait pengajuan Pergantian Antar Waktu anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk masa bakti 2024–2029.

Secara regulasi, mekanisme PAW mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut di tegaskan bahwa kursi PAW seharusnya di isi oleh calon legislatif peraih suara terbanyak berikutnya setelah anggota yang di berhentikan.

Namun dalam kasus PAW ini, terjadi dinamika yang tidak biasa sehingga menimbulkan fenomena politik yang cukup menarik untuk di cermati.

Lompatan Suara dari Ribuan ke Puluhan

Berdasarkan data hasil Pemilu Legislatif 2024, kursi DPRD Kaur dari PKB sebelumnya di raih oleh Soudarmadi Aguscik. Ia memperoleh suara signifikan sebanyak 1.799 suara.

Jika mengacu pada urutan suara di bawahnya, maka kursi tersebut seharusnya di isi oleh calon dengan perolehan suara berikut:

  • Ellen Kurnia Sari dengan 98 suara
  • Amir Hamzah dengan 40 suara
  • Sartawan Hadi dengan 34 suara

Namun, berdasarkan informasi yang di himpun, ketiga calon legislatif tersebut di kabarkan telah mengundurkan diri. Baik dari keanggotaan partai maupun sebagai calon pengganti PAW.

Kondisi ini kemudian membuka jalan bagi Erni Yuliharti, S.E. Ia merupakan calon legislatif nomor urut 5 dengan perolehan 20 suara, untuk di tetapkan sebagai PAW DPRD Kaur PKB.

Harapan PAW DPRD Kaur Jalankan Fungsi Wakil Rakyat

Dengan di lantiknya Erni Yuliharti sebagai anggota DPRD Kaur melalui mekanisme PAW, pimpinan dewan berharap yang bersangkutan dapat menjalankan tugas dan fungsi legislatif secara optimal.

Ketua DPRD Kaur menekankan bahwa PAW bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi merupakan amanah konstitusional. Dan harus di jalankan dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kaur.

Fenomena PAW ini sekaligus menjadi potret dinamika politik lokal. Di mana regulasi, keputusan partai, dan kondisi internal calon legislatif turut menentukan arah perjalanan sebuah kursi parlemen.

Tinggalkan komentar