Putusan Majelis PN Kepahiang Disorot, Kematian Gadis Batu Bandung Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
NGENELO.NET, KEPAHIANG – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu disorot. Ini setelah majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa, Muksir (67) alias Muk hanya dalam perkara kematian Gita Fitri Ramadani (25), warga Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu. Vonis dari majelis hakim PN Kepahiang itu, jauh lebih rendah dari tuntutan … Baca Selengkapnya