Putusan Majelis PN Kepahiang Disorot, Kematian Gadis Batu Bandung Hanya Divonis 4 Tahun Penjara

🔊 Dengarkan Berita
Klik Dengarkan untuk mendengarkan berita
Bagikan Berita

NGENELO.NET, KEPAHIANG – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu disorot. Ini setelah majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa,  Muksir (67) alias Muk hanya dalam perkara kematian Gita Fitri Ramadani (25), warga Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu.

Vonis dari majelis hakim PN Kepahiang itu, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Kepahiang sebelumnya. Yakni, selama 10 tahun kurungan penjara. Dalam putusannya pada, Kamis 10 September 2026 majelis hakim menepikan pasal pembunuhan sebagaimana tertera dalam dakwaan sebelumnya.

Majelis hakim PN Kepahiang melihat, kematian Gita lebih disebabkan karena faktor kelalaian sesuai dengan fakta persidangan. Di jagad maya, putusan terhadap terdakwa Muk menuai perhatian luas warganet. Tak sedikit yang mempertanyakan putusan majelis hakim PN Kepahiang tersebut.

“Ngak masuk akal,” tulis salah satu netizen. “Hukum dikuasai orang-orang berduit,” tulis netizen lainnya.  “Dikarenakan uangnya banyak, semuanya bisa dibeli,” kritik netizen. “Waduuh kok cuma 4 tahun bunuh orang,” tanya warganet lainnya di laman media sosial.

Terkait putusan majelis hakim PN Kepahiang, JPU Kejari Kepahiang, Rizka Ari Kholifatir Rohman mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Pihaknya kemungkinan besar, akan melayangkan banding terhadap vonis yang di jatuhkan majelis hakim PN Kepahiang. “Ada waktu 7 hari untuk kita pikir-pikir terlebih dahulu,” kata Ari.

Terkait putusan majelis hakim PN Kepahiang, kuasa hukum terdakwa Emilia Puspita menilai pasal pembunuhan yang di kenakan terhadap kliennya tak terbukti. “Ini sesuai dengan fakta persidangan. Kami menyampaikan terima kasih yang sebesarnya kepada majelis hakim PN Kepahiang,” ujar Emilia.

Hakim Tak Kenakan Pasal Pembunuhan

Dalam perkara ini, terdakwa Muk sebelumnya di kenakan 2 pasal. Yakni, pasal pembunuhan Pasal 458 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 474 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan pasal kelalaian. Namun, dalam fakta persidangan yang bisa di buktikan hanyalah pasal kelalaian saja.

Kasus kematian Gita yang di anggap janggal tersebut, sempat menjadi perhatian publik. Ia di sebut meninggal dunia akibat tersengat listrik dari jerat babi, yang berada di belakang pondok kebun milik terdakwa di Desa Talang Sawah Kecamatan Bermani Ilir pada, Rabu 4 Februari 2026 dinihari lalu.

Pihak keluarga kemudian mempertanyakan penyebab kematian Gita, hingga kemudian sepakat melakukan ekshumasi dan meminta otopsi ulang dengan membongkar makam Gita pada di TPU Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu pada, Selasa 3 Maret 2026.

Putusan Majelis PN Kepahiang Disorot, Kematian Gadis Batu Bandung Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
Almarhumah Gita, semasa hidup. Dalam perkara kematiannnya, majelis hakim PN Kepahiang hanya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa. foto: ngenelo.net-

Sebelumnya, dalam rekonstruksi yang oleh Polres Kepahiang, sudah tergambar posisi Gita sudah berada di pondok kebun pada 3 Februari 2026 malam. Gita sempat berinteraksi dengan 3 orang saksi, hingga kemudian memasuki pondok milik terdakwa Muk.

Hingga kemudian pada adegan kelima, tergambar dalam rekonstruksi, Gita terkejut melihat ada seseorang yang  menggunakan motor mengarah ke pondok. Karena ini pula, Gita berlari keluar pondok dan mengarah ke belakang areal pondok perkebunan pepaya.

Karena ini pula, Gita kemudian tersengat jerat babi. Ketiga saksi di dalam pondok yang mengetahui korban tersengat listrik berupaya melakukan pertolongan melepas kabel yang menjerat kaki dan tangan korban menggunakan kayu hingga parang yang di pegang saksi J. Pada adegan kesembilan, terdakwa Muk menghampiri korban yang menurut tersangka saat itu korban tidak lagi  bernafas.