NGENELO.NET, LEBONG – Nasib Oknum Kepala Dinas di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, terduga pelaku pelechan terhadap siswi magang di ruang kerja di ujung tanduk. Ini setelah, penyidik Polres Lebong maupun tim investigasi bentukan bupati Lebong terus bergerak.
Teranyar, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Meski belum ada ke penetapan tersangka dalam perkara dugaan pelecehan terhadap siswi magang, penyelidikan sudah berprogres positif.
Kanit PPA Polres Lebong, Aiptu. Maslikhan menerangkan, penyidik telah memintai keterangan terhadap korban maupun ibu korban. Termasuk saksi teman korban, yang berada di lokasi pada saat kejadian,” ujar Kanit.
Langkah pemeriksaan pun telah mengarah kepada terduga pelaku, yang merupakan oknum kepala dinas di Kabupaten Lebong. “Pemeriksaan terhadap saksi dalam rangka pengumpulan barang bukti terus berlanjut,” kata Kanit.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pengecekan terhadap lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, Pemkab di bawah kendali langsung Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH juga bergerak. Pemkab telah membentuk tim investigasi, guna mencari titik terang dugaan pelecehan yang dialami siswi magang di ruang kepala dinas tersebut.
Tim investigasi ini, langsung dipimpin Sekda Lebong, Dr. H. Syarifudin. S.Sos, MSi yang melibatkan pejabat terkait lainnya sebagai anggota. Nantinya, hasil kerja tim akan dilaporkan langsung kepada bupati sekaligus menentukan kadar sanksi terhadap oknum kepala dinas terduga pelaku pelecehan terhadap siswi magang.
Oknum Kepala Dinas Terancam Sanksi Berat
Jika terbukti bersalah, oknum kepala dinas terduga pelaku pelecehan terhadap siswi magang terancam PP 94 Tahun 2021 Tentang Dsiplin Pegawai dan Peraturan Badan Kepegawaian Daerah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Untuk Kode Etik Pegawai.
Sanksi dapat berupa berupa teguran keras, pemberhentianm sementara dan mutasi atau rotasi dalam lingkungan eselon II berikut hukuman disiplin lainnya.
Sebelumnya, terduga pelaku juga menyangkal telah memeluk korban sebagaimana keterangan korban kepada para pihak. Akan tetapi terduga pelaku mengakui ada memegang tangan siswi magang pada pekan ketiga Agustus 2026. Saat itu, dugaan pelecehan terhadap siswi magang terjadi di ruang kepala dinas.
Oknum kepala dinas di kabarkan telah memberi uang senilai Rp20 juta sebagai bagian dari perdamaian.
Di hadapan petugas Dinas P3P2AKB, siswi magang mengaku mengalu trauma berat akibat kejadian tersebut. Karena merasa tak nyaman, siswi magang bersama orang tuanya langsung meminta pihak sekolah memindahkan lokasi magang anaknya ke sekolah lain.
Permintaan pihak keluarga, baru di respon Kamis 27 Agustus 2026. Hingga kemudian, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi magang ini resmi di laporkan kepada pihak kepolisian Lebong.
