Akhir Kisah ‘Paman Penakluk Naga’ Kepahiang, Vonis 3 Tahun, Uang Rp4,7 M Ludes Tak Bersisa

NGENELO.NET, KEPAHIANG – Akhir kisah seorang pria berjuluk ‘Paman Penakluk Naga’ asal Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Pria bernama lengkap Subhan Fernando alias Aan (36), telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang dengan hukuman 3 tahun penjara pada, Rabu 26 Agustus 2026.

Adapun uang Rp4,7 miliar sebagaimana yang dilaporkan korban sebelumnya ludes tak bersisa. Dari keteranganĀ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Randy Fathurahman, SH saldo di rekening terdakwa tercatat hanya menyisakan sekitar Rp200 ribu saja.

Terkait kerugian yang disebabkan ‘Paman Penakluk Naga’ ini sendiri, sesuai hasil persidangan hanya ditetapkan sebesar Rp2,25 miliar. Mengenal hal ini, putri korban, Neni Putri hal tersebut disebabkan lantaran proses jual beli yang dilakukan terdakwa adalah jual rugi.

“Laporan kita memang kerugian sekitar Rp4,7 miliar. Tapi kan di lapangan, terdakwa ini kan jual rugi atau jual murah. Yang penting, uang hasil penjualan keluar cepat. Makanya berbeda dari hasil persidangan,” papar Neni.

Dalam perkara penipuan jual beli kopi ini sendiri, cukup menyita perhatian warga Kepahiang. Apalagi terdakwa tak lain adalah menantu korban, dalam hal ini adalah H. Darussalam yang berprofesi sebagai toke kopi.

Vonis yang di jatuhkan terhadap paman penakluk naga ini sendiri,Ā  lebih rendah di banding tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya, yakni selama 4 tahun kurungan penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa yang juga di kenal sebagai ‘Paman Penakluk Naga’ di jagad maya itu di anggap telah melakukan penggelapan jual beli kopi sebesar Rp2,25 miliar.

Coba dimintai tanggapannya usai persidangan, Paman Penakluk Naga memilih bungkam. Mengenakan peci berwarna hitam, terdakwa hanya bisa tertunduk tanpa mau menjawab sepatah katapun pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Paman Penakluk Naga Tipu Mertua Sendiri

Usai persidangan, mewakili pihak keluarga korban, Neni Putri hanya bisa menerima putusan hukum yang telah di tetapkan majelis hakim PN Kepahiang. Meski sakit yang di rasakan akibat kerugian yang di buat terdakwa tak akan hilang, ia mengaku harus menerima vonis yang telah di jatuhkan majelis hakim.

“Dengan kerugian sampai Rp4,7 miliar, rasanya kami tak bisa terima. Kerugian yang kami terima sangat banyak. Sangat menyakitkan banyak kehilangan dan kerugian yang kami rasakan. Tapi, kami tak akan menyalahkan hukum,” tutur Neni sambil terisak.

Rasa sakit yang teramat sangat atas ulah sang Paman Penakluk Naga, jelas masih tersimpan pada keluarga korban. Bagaimana tidak, menantu yang selama ini di percaya meneruskan usaha keluarga justru membalas dengan kejahatan.

Uang hasil jual beli kopi, di gunakan terdakwa buat foya-foya bersama teman wanitanya. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian dan fakta-fakta yang mencuat, aliran dana hasil kejahatan tersebut di pakai untuk berfoya-foya. Termasuk menikmati pesta di salah satu superclub ternama di Bali bersama wanita simpanannya.

Dalam perkara ini, terdakwa paman penakluk naga di kenakan Pasal 492 UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHP penggelapan. Dari persidangan di ketahui, terdakwa melakukan 9 kali transaksi penjualan kopi milik mertua.

Kasus Paman Penakluk Naga ini sendiri berawal dari laporan dugaan penggelapan uang hasil penjualan kopi milik H. Darussalam (62), warga Desa Kelobak ke Polres Kepahiang tertanggal 7 April 2026.

Penipuan Paman Penakluk Naga

Pihak keluarga melihat ada transaksi jual beli kopi anomali atau tidak seperti biasanya. Di awali pada 18 Februari 2026, korban meminta terlapor menjual biji kopi kepada seseorang yang di ketahui bernama Andi.

Saat itu terlapor memberikan bukti nota pada korban senilai Rp4,4 miliar. Namun, oleh terlapor menyebutkan bahwa sisa uang penjualan biji kopi tersebut akan di bayarkan oleh Andi setelah biji kopi tersebut di bongkar di penampungan yang berlokasi di Provinsi Lampung atau Provinsi Medan.

Adapun, biji kopi yang akan di jual terlapor tersebut sebanyak 34.400 Kg atau sebanyak 34,4 ton. Setelah menjual kopi tersebut, terlapor menyerahkan uang sebanyak Rp1,5 miliar kepada korban. Dari sini akhirnya semua ulah sang menantu terbongkar, hingga laporan resmi ke Polres Kepahiang di layangkan pihak keluarga.