Rektor Unsoed Beli Tanah dari Uang Gratifikasi Rp680 Juta, KPK Ungkap Peran Keponakan

Rektor Unsoed beli tanah dari uang Rp680 juta yang di terima keponakannya. KPK ungkap dugaan gratifikasi penerimaan maba.

Ringkasan Berita
  • Rektor Unsoed beli tanah menjadi fakta baru yang di ungkap KPK dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
  • KPK menyebut keponakan Akhmad Sodiq, MYN alias Nono, menerima uang hingga Rp680 juta selama proses penerimaan mahasiswa baru 2025-2026.
  • Menurut KPK, uang tersebut di gunakan atas perintah Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah.
  • Tiga bidang tanah tersebut tercatat atas nama MYN, yang menurut KPK berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang.
  • KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan MYN.

NGENELO.NET, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Rektor Unsoed beli tanah menggunakan uang yang menurut KPK berasal dari penerimaan gratifikasi melalui keponakannya, MYN alias Nono.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, MYN menerima uang dari sejumlah pihak selama proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026. Total uang yang di terima MYN disebut mencapai Rp680 juta.
KPK kemudian menemukan bahwa uang tersebut tidak berhenti sebagai penerimaan tunai.

Menurut Akhmad Sodiq justru memerintahkan keponakannya menggunakan uang tersebut untuk membeli tiga bidang tanah.
Menariknya, ketiga aset tanah tersebut tidak tercatat atas nama Akhmad Sodiq. KPK menyebut aset itu menggunakan nama MYN.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang membuat KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Akhmad Sodiq dan MYN, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed ES, serta dua pihak swasta berinisial DMW dan AW sebagai tersangka.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno tidak masuk daftar tersangka.

Rektor Unsoed Beli Tanah, KPK Ungkap Kode Saat Penerimaan Maba

KPK mengungkap dugaan aliran uang tersebut bermula dari proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Menurut Achmad Taufik Husein, Akhmad Sodiq diduga memberikan arahan kepada MYN ketika ada orang tua atau calon mahasiswa yang mengurus penerimaan melalui jalur mandiri.

Arahan tersebut, menurut KPK, menggunakan kode tertentu. Penyidik menyebut Sodiq meminta keponakannya tidak secara langsung meminta uang di awal.

“Jangan di minta di awal,” dan “jika di kasih bilang terima kasih,” kata Taufik, seperti di kutip ANTARA dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) di kutip dari ANTARA News.

KPK menilai arahan tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dari pihak-pihak yang ingin mengurus penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Kemudian, MYN menjalankan peran sebagai penerima sekaligus pengelola uang tersebut.

Dalam rentang 2025 hingga 2026, uang yang diterima MYN di sebut mencapai Rp680 juta. Setelah menerima uang, MYN kemudian menggunakan dana tersebut sesuai arahan Sodiq.

Dengan demikian, penyidik tidak hanya mendalami proses penerimaan uang. KPK juga menelusuri bagaimana uang tersebut kemudian berubah menjadi aset.

Langkah tersebut penting karena penyidik perlu mengetahui hubungan antara penerimaan uang, pihak yang memberikan uang, pihak yang menerima, serta penggunaan hasil penerimaan tersebut.

Tiga Aset Disebut Atas Nama Keponakan

Temuan berikutnya menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam perkara tersebut. KPK menyebut uang yang diterima MYN kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah.

Namun, nama MYN tercantum sebagai pemilik aset tersebut.
Kondisi itu membuat KPK mendalami dugaan bahwa MYN tidak hanya berperan sebagai penerima uang, tetapi juga sebagai pihak yang mengelola aset untuk kepentingan Sodiq.

“Uang-uang yang di dapatkan oleh MYN itu di gunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” ujar Taufik, seperti di beritakan ANTARA.

KPK selanjutnya akan mendalami status kepemilikan dan hubungan ekonomi antara Akhmad Sodiq dengan MYN.
Sebab, penggunaan nama orang lain dalam kepemilikan aset dapat menjadi bagian penting dalam penelusuran perkara tindak pidana korupsi, terutama ketika penyidik menemukan dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pihak yang di periksa.

Meski begitu, status hukum dan pembuktian setiap dugaan tersebut tetap harus mengikuti proses penyidikan serta pembuktian di pengadilan.

Oleh karena itu, publik perlu membedakan antara fakta yang telah disampaikan KPK dengan dugaan yang masih akan di buktikan dalam proses hukum.

Uang Rp680 Juta Berasal dari Proses Jalur Mandiri

Kasus ini tidak berdiri sendiri. KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan beberapa klaster dugaan perbuatan yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak lain.

Pada salah satu klaster, KPK menyebut Norman Arie Prayogo diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran melalui dua perantara.

Selain itu, KPK menduga Akhmad Sodiq mengetahui aktivitas tersebut.
Pada klaster lain, Sodiq di duga memberikan arahan kepada MYN selama penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
Kemudian, KPK juga menemukan dugaan keterlibatan Kepala Bagian Akademik Unsoed ES.

Menurut penyidik, ES berkomunikasi dengan pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa baru dan kemudian melaporkan penerimaan uang kepada Sodiq.

KPK menyebut Sodiq kemudian memberikan akses user ID untuk proses persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

Rangkaian tersebut membuat perkara berkembang dari sekadar dugaan penerimaan uang menjadi penyelidikan terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa baru dan aliran dana yang di terima pihak-pihak terkait.

KPK Tetapkan Enam Tersangka

KPK akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026).
Mereka adalah:

  • Akhmad Sodiq (ASO) selaku Rektor Unsoed.
  • Norman Arie Prayogo (NAP) selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
  • MYN alias Nono, keponakan Akhmad Sodiq.
  • ES, Kepala Bagian Akademik Unsoed.
  • DMW, pihak swasta.
  • AW, pihak swasta.

Sementara itu, Kuat Puji Prayitno yang sebelumnya ikut di amankan dalam OTT tidak di tetapkan sebagai tersangka.

KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. KPK juga menahan keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Dengan penetapan tersebut, proses hukum memasuki tahap yang lebih serius.

Penyidik selanjutnya akan mendalami keterangan para tersangka, saksi, dokumen, aliran uang, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Rektor Unsoed Beli Tanah dan Dugaan Praktik Penerimaan Maba

Perkara ini juga menjadi sorotan karena menyangkut sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.

Penerimaan mahasiswa seharusnya berlangsung berdasarkan mekanisme yang transparan dan dapa di pertanggungjawabkan. Karena itu, dugaan transaksi dalam proses penerimaan mahasiswa berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan adanya uang ratusan juta rupiah dalam OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed. Dalam perkembangan penyidikan, KPK kemudian memaparkan dugaan aliran dana serta penggunaan sebagian uang untuk membeli aset tanah.

Selain itu, KPK mengungkap adanya dugaan permintaan uang senilai Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Penyidik juga menyebut adanya 73 kursi yang diduga disiapkan bagi calon mahasiswa yang memberikan uang dalam proses penerimaan jalur mandiri.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus di buktikan.

Rektor Unsoed Beli Tanah, Apa yang Akan Didalami KPK?

Setelah menetapkan enam tersangka, KPK memiliki sejumlah hal penting yang perlu di dalami.

Pertama, penyidik perlu menelusuri sumber uang Rp680 juta yang diterima MYN.

Kedua, KPK perlu memastikan bagaimana proses pemberian uang berlangsung dan siapa saja pihak yang menyerahkan uang tersebut.

Ketiga, penyidik akan mendalami hubungan antara uang tersebut dengan tiga bidang tanah yang di beli atas nama MYN.

Keempat, KPK perlu memastikan apakah aset tersebut benar-benar untuk kepentingan MYN atau terdapat hubungan kepemilikan dan penguasaan dengan Akhmad Sodiq.

Selain itu, penyidik juga dapat menelusuri aset lain apabila menemukan indikasi bahwa uang hasil dugaan tindak pidana di gunakan untuk membeli kekayaan dalam bentuk berbeda.

Langkah penelusuran aset menjadi penting karena perkara korupsi tidak hanya berkaitan dengan penerimaan uang. Aliran dana setelah uang di terima juga dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana hasil dugaan tindak pidana di gunakan.

Kasus Berawal dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak di Purwokerto dan Jakarta. KPK juga menyita uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah.

Akhmad Sodiq menjadi salah satu pejabat yang di amankan. Selain itu, Norman Arie Prayogo dan Kuat Puji Prayitno juga ikut di amankan.

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Kuat kemudian tidak masuk dalam daftar tersangka.

Perkembangan tersebut sekaligus membuka informasi baru mengenai dugaan aliran uang dan pembelian tiga bidang tanah melalui MYN.

Dengan demikian, perkara penerimaan mahasiswa baru Unsoed kini tidak hanya berfokus pada dugaan pungutan atau penerimaan uang. KPK juga menelusuri dugaan penggunaan uang tersebut untuk membeli aset.

Rektor Unsoed Beli Tanah

Kasus Rektor Unsoed beli tanah menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman.

KPK menyebut Akhmad Sodiq di duga memerintahkan keponakannya, MYN alias Nono, menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026.

Dalam periode tersebut, MYN di sebut menerima uang hingga Rp680 juta. KPK kemudian menemukan bahwa uang tersebut di gunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama MYN.

KPK telah menetapkan Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, MYN, ES, DMW, dan AW sebagai tersangka. Sementara Kuat Puji Prayitno tidak di tetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini masih bergulir. Karena itu, perkembangan mengenai kepemilikan tiga bidang tanah, aliran Rp680 juta, serta dugaan praktik penerimaan mahasiswa baru akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan KPK berikutnya.

Pertanyaan Seputar Rektor Unsoed Beli Tanah

Benarkah Rektor Unsoed beli tanah dari uang gratifikasi?
KPK menyebut Akhmad Sodiq memerintahkan keponakannya, MYN alias Nono, menggunakan uang yang di terima selama proses penerimaan mahasiswa baru untuk membeli tiga bidang tanah.
Berapa uang yang di terima keponakan Rektor Unsoed?
KPK menyebut MYN alias Nono menerima uang hingga Rp680 juta dari pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru pada 2025 dan 2026.
Berapa bidang tanah yang di beli dari uang tersebut?
KPK mengungkap terdapat tiga bidang tanah yang di beli menggunakan uang tersebut. Ketiga aset itu tercatat atas nama MYN.
Siapa MYN dalam kasus Rektor Unsoed?
MYN alias Nono merupakan keponakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. KPK menetapkan MYN sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
Siapa saja tersangka kasus Unsoed?
KPK menetapkan Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, MYN, ES, DMW, dan AW sebagai tersangka. Kuat Puji Prayitno tidak di tetapkan sebagai tersangka.
Kapan OTT KPK terhadap jajaran Rektorat Unsoed?
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Apa kaitan kasus ini dengan penerimaan mahasiswa baru?
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed pada 2025 dan 2026.