Akad Nikah Saat Haid

Pesan Harian Ustad Junaidi Hamzah (UJH), Jumat, 5 Juni 2026 – Akad Nikah Saat Haid.

BENGKULU, NGENELO.NET, – Sahkah ketika saat akad pengantin perempuannya sedang datang bulan atau haid? Itu pertanyaan yang di sampaikan. Jawabnya, sah.

Sebab sah tidaknya satu syariat terkait dengan syarat dan rukunnya. Dan lebih pokok adalah rukun. Jika rukun nikahnya ada 2 calon pengantin laki-laki dan perempuan, ada wali dari pihak perempuan, ada 2 orang saksi keduanya laki-laki dan ada ijab kabul. Maka, akad nikahnya sah.

Bolehkah menikah ketika haid? Jika di atas tadi di tanya sah atau tidak. Lalu, pertanyaan berikutnya boleh atau tidak maka, jawabannya boleh. akad nikah saat sedang haid hukumnya sah dan di perbolehkan.

Haid bukanlah penghalang atau syarat sahnya akad nikah, asalkan semua rukun dan syarat pernikahan seperti yang di sebutkan di atas terpenuhi.

Yang harus di perhatikan oleh kedua belah pihak adalah kalau pelaksanaan akad nikahnya di masjid karena terdapat perbedaan pendapat para ulama.

Mayoritas mazhab melarang wanita haid berdiam diri di masjid. Sebaiknya akad dilakukan di rumah atau tempat lain di luar area masjid untuk menghindari larangan tersebut.

Pagar Dewa, 5 Juni 2026
Salam UJH

Baca Juga: Hati Yang Kuat