Kadis PMD Kepahiang minta maaf usai intimidasi dan kurung 7 wartawan, akui kesalahan terkait kebebasan pers.
- Kadis PMD Kepahiang Zaili Husen meminta maaf kepada 7 wartawan atas insiden intimidasi dan pengurungan di ruang kerjanya.
- Permintaan maaf di sampaikan langsung dan di saksikan unsur pemerintah, kepolisian, DPRD, hingga organisasi wartawan.
- Ketujuh wartawan mengajukan sejumlah tuntutan, termasuk klarifikasi terbuka dan jaminan tidak ada intervensi terhadap karya jurnalistik.
- PWI Kepahiang menegaskan penyelesaian secara damai tanpa kompensasi uang dan menjadi pembelajaran soal kebebasan pers.
KEPAHIANG, NGENELO.NET, – Insiden yang melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, akhirnya berujung damai. Kadis PMD Kepahiang, Zaili Husen, secara terbuka mengakui kesalahan sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada tujuh wartawan yang sebelumnya mengalami intimidasi dan pengurungan di ruang kerjanya.
Permintaan maaf tersebut di sampaikan langsung di hadapan para wartawan yang terlibat dalam peristiwa itu. Selain itu, proses penyampaian maaf juga di saksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, anggota DPRD Kabupaten Kepahiang A. Haris, Ketua PWI Kabupaten Kepahiang Doni Parianta, Ketua AMJ Ujang Steven, hingga Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama yang memfasilitasi mediasi.
Peristiwa ini sebelumnya menjadi sorotan karena di nilai menyangkut kebebasan pers dan dugaan penghalangan kerja jurnalistik. Namun demikian, kedua belah pihak akhirnya memilih penyelesaian melalui kesepakatan bersama.
Kadis PMD Kepahiang Akui Sikapnya Mencederai Kebebasan Pers
Dalam pertemuan tersebut, Zaili Husen mengaku tindakannya telah mencederai profesi wartawan dan berkaitan langsung dengan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, ia juga mengakui kesalahan yang terjadi bukan hanya terhadap insan pers, tetapi juga terhadap Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Pernyataan itu disampaikan secara langsung di hadapan tujuh wartawan yang sebelumnya merasa terintimidasi saat menjalankan tugas peliputan.
“Saya selaku Kadis PMD menyatakan permohonan maaf kepada ketujuh wartawan yang bertamu pada saya hingga terjadinya kesalahpahaman kepada pihak media,” ujar Zaili Husen.
Permintaan maaf tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Terlebih lagi, kasus ini sempat memicu perhatian berbagai kalangan karena menyangkut hubungan pemerintah daerah dengan media.
Di sisi lain, para wartawan juga menyampaikan sejumlah poin tuntutan yang di tuangkan dalam surat kesepakatan. Tuntutan itu meliputi permintaan klarifikasi terbuka, larangan intervensi terhadap karya jurnalistik, pengakuan kesalahan, permohonan maaf resmi kepada kantor media, hingga komitmen agar tindakan serupa tidak terulang di kemudian hari.
Seluruh poin yang di ajukan wartawan tersebut di setujui oleh Zaili Husen sebagai bentuk pengakuan atas kesalahannya.
Kesepakatan itu di nilai menjadi langkah penting untuk meredam polemik yang sempat berkembang. Selain itu, proses mediasi yang melibatkan unsur kepolisian, organisasi wartawan, dan pemerintah daerah juga memperlihatkan adanya upaya penyelesaian secara terbuka.
Kronologi Intimidasi terhadap Wartawan
Peristiwa intimidasi yang menyeret nama Kadis PMD Kepahiang bermula ketika tujuh wartawan mendatangi ruang kerja Zaili Husen.
Kedatangan mereka bertujuan meminta klarifikasi terkait beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan kehadiran Zaili dalam proses mediasi dugaan pelecehan yang melibatkan pengurus PPI Kabupaten Kepahiang.
Namun, situasi di ruang kerja tersebut justru memanas. Alih-alih memberikan klarifikasi, Zaili di sebut memarahi para wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi.
Bahkan, dalam insiden itu, ketujuh wartawan sempat berada dalam kondisi terkurung di ruang kerja sang kepala dinas.
Tidak hanya itu, Zaili juga di sebut melontarkan ancaman dengan menyampaikan akan membuat “perhitungan” apabila terjadi sesuatu terhadap anggota keluarganya.
Meski demikian, para wartawan memilih menanggapi situasi tersebut dengan tenang sehingga tidak terjadi bentrokan ataupun insiden yang lebih besar.
Setelah berhasil keluar dari ruangan kerja tersebut, ketujuh wartawan bersama Ketua PWI Kabupaten Kepahiang langsung mendatangi Satreskrim Polres Kepahiang untuk membuat laporan polisi.
Langkah pelaporan itu dilakukan karena para wartawan merasa kegiatan jurnalistik mereka telah dihalangi. Selain itu, intimidasi yang terjadi juga di nilai mengancam kebebasan pers yang di lindungi undang-undang.
Kasus ini kemudian berkembang dan memicu perhatian organisasi wartawan di daerah. Oleh karena itu, proses mediasi akhirnya dilakukan guna mencari solusi terbaik tanpa memperpanjang konflik.
Kadis PMD Kepahiang Sepakati Tuntutan Wartawan dalam Proses Damai
Penyelesaian kasus antara Kadis PMD Kepahiang dan tujuh wartawan akhirnya dilakukan melalui jalur kesepakatan bersama. Dalam proses tersebut, seluruh poin tuntutan wartawan di terima dan di setujui oleh Zaili Husen.
Ketua PWI Kabupaten Kepahiang, Doni Parianta, menegaskan bahwa proses perdamaian berlangsung secara terbuka dan tanpa adanya kompensasi uang maupun bentuk keuntungan tertentu.
Menurut Doni, penyelesaian damai itu murni dilakukan demi menjaga hubungan baik antara pemerintah daerah dan insan pers ke depan. Selain itu, ia berharap insiden tersebut menjadi pembelajaran penting mengenai penghormatan terhadap profesi wartawan.
“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan pers sudah di atur dalam undang-undang,” kata Doni Parianta.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa wartawan memiliki hak menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi ataupun ancaman. Terlebih lagi, kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjaga keterbukaan informasi publik.
Di sisi lain, penyelesaian secara damai juga di nilai mampu meredakan ketegangan yang sempat muncul setelah insiden itu mencuat. Dengan adanya pengakuan kesalahan dan permintaan maaf secara langsung, hubungan antara pihak pemerintah dan wartawan di harapkan kembali membaik.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut relasi antara pejabat daerah dan media. Selain itu, peristiwa tersebut memperlihatkan pentingnya komunikasi yang terbuka ketika menghadapi kerja-kerja jurnalistik.
Banyak pihak berharap insiden serupa tidak kembali terjadi, terutama terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan dan konfirmasi informasi.
Kadis PMD Kepahiang Jadi Sorotan, Kebebasan Pers Kembali Ditekankan
Kasus yang melibatkan Kadis PMD Kepahiang menjadi pengingat bahwa kebebasan pers memiliki perlindungan hukum yang jelas di Indonesia. Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan mendapat perhatian luas dari organisasi pers.
Selain itu, kejadian di Kepahiang juga menunjukkan pentingnya sikap terbuka pejabat publik saat menghadapi pertanyaan media. Sebab, konfirmasi dan klarifikasi merupakan bagian utama dalam proses pemberitaan yang berimbang.
Di tengah perkembangan informasi yang cepat, hubungan harmonis antara pemerintah dan media menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Oleh karena itu, penyelesaian damai dalam kasus ini di harapkan dapat menjadi momentum evaluasi bagi semua pihak.
Insiden tersebut juga memperlihatkan soliditas organisasi wartawan dalam memberikan pendampingan terhadap anggotanya. Kehadiran PWI Kabupaten Kepahiang dalam proses pelaporan hingga mediasi menunjukkan dukungan terhadap perlindungan profesi jurnalistik.
Sementara itu, langkah Zaili Husen yang mengakui kesalahan dan meminta maaf secara langsung di nilai menjadi upaya meredakan persoalan yang sempat memanas.
Kini, publik menanti komitmen semua pihak agar kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama dalam menjaga ruang kerja jurnalistik yang aman dan bebas dari tekanan.
