NGENELO.NET, KEPAHIANG – Dugaan intimasi wartawan yang dilakukan Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, ZH terus bergulir. Kamis 7 Mei 2026 diketahui, penyidik Satreskrim Polres Kepahiang memanggil Kadis PMD, ZH.
Di sini, kapasitas Kadis PMD Kepahiang dipanggil sebagai terlapor dalam perkara dugaan intimasi sebagaimana yang sudah dilaporkan 7 wartawan di Kabupaten Kepahiang.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Abdullah Barus, SH saat dikonfirmasi menerangkan, Kadis PMD memenuhi panggilan penyidik. Kadis PMD Kepahiang menjalani pemeriksaan selama 2 jam dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Kadis PMD Kepahiang dicecar sebanyak 17 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan yang di sampaikan seputar laporan intimasi sebagaimana yang telah di laporkan tujuh wartawan di Kabupaten Kepahiang. ”
“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Ada 17 pertanyaan yang kita tanyakan,” kata Kanit Pidum. Di sampaikan pula, sampai sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi.
Jika terbukti melakukan penghalangan tugas pers secara sengaja, terlapor terancam di jerat Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Sebelumnya, Kadis PMD Kepahiang resmi di laporkan ketujuh wartawan, Kamis 1 Mei 2026 malam.
Insiden yang terjadi pada, Kamis 30 April 2026 petang itu berawal saat kedatangan 7 wartawan dari media televisi dan online di Kabupaten Kepahiang yang mencoba memintai klarifikasi terhadap oknum kepala dinas.
Wartawan ingin meminta klarifikasi terkait tindakan oknum kepala dinas dalam upaya memediasi kabar pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Paskibra Kabupaten Kepahiang.
Di mana dalam foto rekaman video yang di peroleh wartawan, oknum Kadis terlihat hadir dalam upaya mediasi antara terduga pelaku dan korban. Sayang, bukannya memberi penjelasan yang bersangkutan malah naik pitam dan mengeluarkan kata bernada kasar kepada wartawan.
Kadis PMD Intimidasi Wartawan Kepahiang
Dari pengakuan para wartawan, Kadis PMD Kepahiang sempat mengunci pintu ruangn dan menahan mereka beberapa waktu di dalam ruangan. Tak terima atas apa yang sudah menimpa, ketujuh wartawan di hari yang sama langsung melayangkan laporan kepada pihak kepolisian.
Dari informasi di peroleh, apa yang membuat Kadis naik pitam bermuara kepada pemberitaan dugaan pelecehan seksual yang di lakukan oknum purna Paskibra terhadap juniornya.
Dugaan tindak pelecehan seksual tersebut terjadi saat rombongan Paskibra Kabupaten Kepahiang berda di Bandung (Jabar). Rombongan Paskibra sebelumnya, mendapatkan reward dari Pemkab Kepahiang pada pertengahan April 2026 lalu.
Di sebut-sebut pelaku, seorang pemuda yang merupakan senior purna Paskibra melakukan dugaan pelecehan terhadap juniornya di dalam kamar penginapan mereka di Kota Bandung.
Namun, karena sang junior memberi perlawanan membuat aksi dugaan pelecehan seksual pun tak berlanjut. Informasi di lapangan, pelaku sempat memegang bagian tubuh sensitif korban. Hingga kemudian membiarkan korban pergi, sembari meminta kejadian jangan sampai terdengar orang lain.
Pelaku ini di sebut-sebut merupakan keponakan sang oknum. Orang tua pelaku juga merupakan tokoh publik, yang di kenal luas masyarakat Kabupaten Kepahiang.
Setelah ramainya pemberitaan di media terkait apa yang di lakukan keponakan, oknum kepala dinas coba menengahi dengan harapan persoalan ini tak berlarut. Hingga kemudian, terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak.
Di duga kuat karena persoalan ini pula, yang membuat Kadis PMD tak terima. Hingga kemudian yang bersangkutan, melakukan tindakan intimidatif kepada kalangan media.
