NGENELO.NET, KEPAHIANG – Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang gerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi yang dilakukan oknum Kadis PMD Kabupaten Kepahiang terhadap 7 wartawan.
Laporan ini sendiri telah resmi dilayangkan ketujuh wartawan, Kamis 1 Mei 2026 malam. Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu. Bintang Yudha Gama membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindakan arogansi pejabat publik yang mencederai kemerdekaan pers tersebut.
Kasat menerangkan, laporan dari tujuh wartawan itu sudah didisposisikan ke tim penyidik. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para korban, terlapor, serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Kami akan periksa semua pihak. Baik 7 pelapor, terlapor, maupun orang-orang yang mengetahui kejadian itu,” tegasnya.
Apa yang di lakukan oknum Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, ZH dengan mengintimadasi wartawan saat akan memintai klarifikasi sangatlah bertolak belakang dengan kemerdekaan pers di negeri ini.
Insiden yang terjadi pada, Kamis 30 April 2026 petang itu berawal saat kedatangan 7 wartawan dari media televisi dan online yang mencoba memintai klarifikasi terhadap oknum kepala dinas.
Wartawan ingin meminta klarifikasi terkait tindakan oknum kepala dinas dalam upaya memediasi kabar pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Paskibra Kabupaten Kepahiang.
Di mana dalam foto rekaman video yang di peroleh wartawan, oknum Kadis terlihat hadir dalam upaya mediasi antara terduga pelaku dan korban. Sayang, bukannya memberi penjelasan yang bersangkutan malah naik pitam dan mengeluarkan kata bernada kasar kepada wartawan.
Dari pengakuan para wartawan, oknum kepala dinas sempat mengunci pintu ruangn dan menahan mereka beberapa waktu di dalam ruangan. “Kami bertujuh di kurung di ruang Kadis, pintunya di kunci. Kunci di buang lewat jendela dan kami juga mendapat ancaman,” beber salah satu wartawan media online.
Tak terima atas apa yang sudah menimpa, ketujuh wartawan di hari yang sama langsung melayangkan laporan kepada pihak kepolisian. Oknum Kadis di anggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bupati Sayangkan Ulah Oknum Kadis Kepahiang
Terkait hal ini, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata,SIP menyayangkan atas apa yang terjadi. Tindakan arogan yang di lakukan bawahannya tersebut, tidak mencerminkan bagaimana seharusnya seorang pejabat publik bersikap.
“Kita akan panggil yang bersangkutan. Kita sayangkan, mestinya sebagai pelayan publik, ASN dan pejabat harus mencerminkan hal-hal yang baik bagi semua. Jadilah teladan bagi masyarakat,” sorot bupati.
Dari informasi di peroleh, apa yang membuat Kadis naik pitam bermuara kepada pemberitaan dugaan pelecehan seksual yang di lakukan oknum purna Paskibra terhadap juniornya.
Dugaan tindak pelecehan seksual tersebut terjadi saat rombongan Paskibra Kabupaten Kepahiang berda di Bandung (Jabar), setelah mendapatkan reward dari Pemkab Kepahiang pada pertengahan April 2026 lalu.
Di sebut-sebut pelaku, seorang pemuda yang merupakan senior purna Paskibra melakukan dugaan pelecehan terhadap juniornya di dalam kamar penginapan mereka di Kota Bandung.
Namun, karena sang junior memberi perlawanan membuat aksi dugaan pelecehan seksual pun tak berlanjut. Informasi di lapangan, pelaku sempat memegang bagian tubuh sensitif korban. Hingga kemudian membiarkan korban pergi, sembari meminta kejadian jangan sampai terdengar orang lain.
Pelaku ini di sebut-sebut merupakan keponakan sang oknum. Orang tua pelaku juga merupakan tokoh publik, yang di kenal luas masyarakat Kabupaten Kepahiang.
Setelah ramainya pemberitaan di media terkait apa yang di lakukan keponakan, oknum kepala dinas coba menengahi dengan harapan persoalan ini tak berlarut. Hingga kemudian, terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak.
Di duga kuat karena persoalan ini pula, yang membuat oknum Kadis tak terima. Hingga kemudian yang bersangkutan, melakukan tindakan intimidatif kepada kalangan media.
