NGENELO.NET, KEPAHIANG – Pemerintah Desa Permu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, secara resmi membuka pendaftaran calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode mendatang.
Pembukaan pendaftaran ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan desa, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan.
Kepala Desa Permu, Eli Hariani, Senin 4 Mei 2026 menyampaikan proses penjaringan anggota BPD dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan.
“Kami mengajak masyarakat Desa Permu yang memiliki komitmen dan kepedulian terhadap pembangunan desa untuk ikut berpartisipasi mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD,” ujar Eli Hariani.
Ia menegaskan bahwa BPD memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan, khususnya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
“BPD adalah jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap yang terpilih nantinya benar-benar orang-orang yang memiliki integritas, tanggung jawab, dan semangat membangun desa,” tambahnya.
Proses pendaftaran dibuka dalam beberapa hari ke depan dengan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku. Selanjutnya, akan dilakukan tahapan seleksi hingga penetapan anggota BPD terpilih.
Pemerintah Desa Permu berharap melalui proses ini dapat melahirkan anggota BPD yang berkualitas dan mampu berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Tugas Seorang Anggota BPD
Sebagai gambaran, sesuai dengan peraturan Mendagri Nomor 110 tentang Badan Permusyawaratan Desa, ada 3 fungsi pokok yang wajib dijalankan oleh seorang BPD.
Yakni, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Sedangkan tugas, seorang BPD wajib menjalankan 13 tugas pokok.
Seperti, menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa.
Lalu, membentuk panitia pemilihan Kades, menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kades antar waktu. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kades, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kades. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
Hingga melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seorang anggota BPD juga memiliki 3 hak pokok yakni, mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa.
Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Serta, mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Di sini, biaya operasional digunakan untuk dukungan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD, dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan
kemampuan Keuangan Desa.Terkait gaji, setiap daerah memiliki kebijakan terkait jumlah tunjangan BPD sesuai dengan kondisi keuangan setiap desa. Gaji dan tunjangan BPD terdiri dari penghasilan tetap dan penghasilan tidak tetap.
Penghasilan tetap yaitu gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Sedangkan penghasilan tidak tetap adalah honorarium yang diterima sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
