Kasus korupsi batubara Bengkulu Rp1,3 triliun segera di sidang usai Kejati limpahkan Imron Rosyadi dan Fadhillah Marik.
- Kasus korupsi batubara Bengkulu senilai Rp1,3 triliun masuk tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Bengkulu.
- Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi dan Fadhillah Marik resmi dilimpahkan bersama barang bukti.
- Kejati Bengkulu menilai penerbitan izin pertambangan PT Ratu Samban Mining di duga cacat prosedur.
- Jaksa penuntut umum segera menyiapkan persidangan terhadap dua tersangka.
BENGKULU, NGENELO.NET, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka dalam kasus korupsi batubara Bengkulu ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Dua tersangka tersebut yakni mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi dan mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007 Fadhillah Marik.
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Kasus dugaan korupsi pertambangan batubara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining itu di sebut merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Melansir laman media lokal, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan pihaknya segera membawa perkara tersebut ke persidangan.
“Hari ini kita menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik. Kemudian segera mungkin kita akan melakukan penuntutan dengan menyidangkan dua tersangka,” kata Arief Wirawan.
Selain itu, Kejati Bengkulu juga telah menyiapkan sejumlah jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut di pengadilan tindak pidana korupsi.
Kasus Korupsi Batubara Bengkulu Diduga Terkait Penerbitan Izin Tambang
Dalam penyidikan perkara, Kejati Bengkulu menyoroti sejumlah keputusan yang di terbitkan saat Imron Rosyadi menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara periode 2006 hingga 2016.
Penyidik menduga terdapat pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin pertambangan yang berkaitan dengan PT Ratu Samban Mining. Salah satu keputusan yang di persoalkan yakni Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 112 tentang Kelayakan Lingkungan Pertambangan Batubara.
Sementara itu, melansir laman media lokal, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan surat keputusan tersebut di terbitkan tanpa rekomendasi dari Dinas Pertambangan.
Menurut dia, rekomendasi teknis dan administratif merupakan syarat penting dalam penerbitan izin pertambangan.
Selain itu, penyidik juga menyoroti dua keputusan lain yang di tandatangani pada 20 Agustus 2007. Kedua keputusan tersebut yakni Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining dan Keputusan Nomor 328 Tahun 2007 tentang Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan.
Penyidik menduga kedua keputusan itu cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana aturan pertambangan yang berlaku saat itu.
Kasus Korupsi Batubara Bengkulu Disebut Ada Aliran Dana
Selain dugaan pelanggaran administrasi pertambangan, penyidik Kejati Bengkulu juga menemukan adanya dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Pola Martua Siregar mengatakan terdapat aliran dana sebesar Rp600 juta yang di terima bersama oleh Imron Rosyadi dan Fadhillah Marik.
Namun demikian, penyidik masih mendalami pembagian dana dan jumlah pasti yang di terima masing-masing tersangka.
“Namun, untuk jumlah pasti yang di terima oleh tersangka IR masih dalam pendalaman,” ujar Pola Martua Siregar.
Penyidik juga mendalami keterkaitan langsung Imron Rosyadi terhadap sejumlah keputusan bupati yang menjadi fokus penyidikan. Oleh karena itu, proses persidangan nantinya di perkirakan akan mengungkap lebih jauh mekanisme penerbitan izin pertambangan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang mencapai Rp1,3 triliun. Selain itu, perkara tersebut juga melibatkan mantan kepala daerah yang pernah menjabat dua periode di Bengkulu Utara.
Kasus Korupsi Batubara Bengkulu Segera Masuk Persidangan
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti selesai, Kejati Bengkulu memastikan proses penuntutan segera berjalan. Jaksa penuntut umum kini menyiapkan berkas dakwaan untuk di sidangkan di pengadilan.
Di sisi lain, penasihat hukum Imron Rosyadi menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Kuasa hukum Imron Rosyadi, Ilham Fatahillah, menegaskan pihaknya akan menghadirkan bukti-bukti dalam persidangan.
Melansir laman antara, Ilham mengatakan pihaknya akan menjelaskan proses penerbitan izin pertambangan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Tentunya dalam proses persidangan nantinya kami juga menunjukkan bukti-bukti dalam perkara ini sebagaimana dalam KUHAP dalam proses perkara terang menerang berkaitan dengan yang di sebutkan penerbitan izin pertambangan dan kuasa penambangan yang disangkakan,” ujar Ilham.
Persidangan perkara tersebut di perkirakan akan menjadi perhatian publik di Bengkulu. Selain karena nilai kerugian negara yang besar, kasus ini juga berkaitan dengan tata kelola pertambangan di daerah.
Publik kini menunggu jadwal sidang perdana setelah proses pelimpahan tahap dua selesai oleh Kejati Bengkulu. Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, maka proses hukum dalam kasus korupsi batubara Bengkulu resmi memasuki babak baru di pengadilan.
