Kebun Ganja Dalam Rumah Terbongkar di Rejang Lebong, Polisi Amankan Pelaku!

Bengkulu, Ngenelo.net, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong mengungkap kasus kebun ganja mini di Rejang Lebong yang di tanam di dalam rumah warga.

Pengungkapan ini pada Sabtu (31/1/2026) dan menjadi perhatian publik karena lokasi penanaman ganja berada di lingkungan permukiman.

Puluhan batang ganja di temukan di tanam secara mandiri oleh seorang warga di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara.

Tanaman ganja tersebut di tanam menggunakan berbagai media, seperti polybag, karung, ember, hingga pot bunga yang di letakkan di sekitar rumah, sehingga tidak mudah di kenali oleh warga sekitar.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Hasan Basri, membenarkan adanya pengungkapan kasus penanaman ganja ilegal tersebut.

Mengutip media lokal, Ia menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah pelaku.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

Pengungkapan di rumah milik Miki Hendro Kesuma Jaya (MHKJ) alias Miki (48), warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, yang berdomisili di lokasi penanaman ganja tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial MHKJ atas dugaan menanam narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja,” ujar AKP Hasan Basri.

Puluhan Batang Ganja Diamankan, Satresnarkoba Lakukan Pengembangan

Dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku, petugas menemukan puluhan batang ganja yang di tanam di berbagai wadah. Seluruh tanaman ganja tersebut di duga di rawat sendiri oleh pelaku untuk tujuan di perjualbelikan maupun untuk konsumsi pribadi.

Usai pengungkapan kebun ganja dalam rumah tersebut, pelaku bersama barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong masih melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terlibat.

“Saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” lanjut Hasan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam di jerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kasus ini menjadi perhatian kita bersama. Mari kita jaga lingkungan dari peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” tutup AKP Hasan Basri.